Nasional- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat transformasi digital dalam pengelolaan arsip pertanahan guna mendukung pelayanan publik yang lebih cepat, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menegaskan bahwa peralihan arsip pertanahan dari bentuk fisik ke elektronik merupakan langkah yang tidak dapat dihindari seiring perkembangan teknologi dan meningkatnya kebutuhan layanan yang efisien.
“Peralihan arsip pertanahan ke bentuk elektronik merupakan sebuah keniscayaan di tengah perkembangan teknologi dan kebutuhan layanan yang semakin efisien,” ujar Dalu Agung Darmawan dalam Webinar Kearsipan ATR/BPN Tahun 2026.
Webinar bertema “Mewujudkan Kepastian Hukum Melalui Arsip Elektronik yang Akuntabel” tersebut menjadi momentum bagi Kementerian ATR/BPN untuk menyamakan persepsi terkait pentingnya digitalisasi data pertanahan.
Melalui pengelolaan arsip elektronik yang autentik, utuh, dan terpercaya, Kementerian ATR/BPN berkomitmen meningkatkan transparansi dalam setiap proses administrasi pertanahan. Digitalisasi arsip juga dinilai dapat memperkuat akuntabilitas pelayanan publik.
Selain itu, transformasi digital di bidang kearsipan diharapkan mampu mendukung pengambilan kebijakan berbasis data yang lebih akurat dan valid.
Tidak hanya itu, pengelolaan arsip elektronik juga dipandang penting dalam menjaga memori kolektif bangsa, khususnya dokumen-dokumen pertanahan yang memiliki nilai historis dan strategis agar tetap aman dari risiko kerusakan maupun kehilangan.
Kementerian ATR/BPN berharap transformasi digital tersebut dapat menjadi langkah besar dalam meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan sekaligus memperkuat kepastian hukum bagi masyarakat. ( Wahyu)



















