Lahat,Investigasi.News – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lahat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/40/V/2026/SPKT.Narkoba/Polres Lahat/Polda Sumsel, tanggal 25 Mei 2026.
Tersangka diketahui berinisial RR bin S (41), warga Desa Endikat Ilir, Kecamatan Gumay Talang, Kabupaten Lahat. Penangkapan dilakukan setelah Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat dan melakukan serangkaian penyelidikan intensif.
Tersangka diamankan pada Senin, 25 Mei 2026 sekitar pukul 14.00 WIB di kediamannya di Desa Endikat Ilir. Saat hendak ditangkap, tersangka sempat berusaha melarikan diri dengan melompat dari lantai dua rumahnya. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan oleh personel Satresnarkoba.
Dari hasil penggeledahan badan dan rumah tersangka, petugas menemukan barang bukti berupa 46 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10,83 gram, serta satu set alat hisap sabu.
Proses penggeledahan dan penangkapan turut disaksikan oleh keluarga tersangka, perangkat desa, serta warga setempat. Tersangka juga mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Lahat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
Kapolres Lahat, AKBP Novi Edyanto, SIK., MIK., didampingi Kasat Resnarkoba AKP LAE Tambunan, SH., MH., serta Kasi Humas AKP Mastoni, SE., melalui Kasubsi Penmas Aiptu Lispono, SH., membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
Kapolres mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Menurutnya, kerja sama masyarakat sangat penting demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif serta bebas dari penyalahgunaan narkoba.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
(Zainal)






