Maluku Utara | Investigasi.news – Dua tahun berlalu sejak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara menerbitkan tiga Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik) terkait dugaan pelanggaran izin usaha pertambangan (IUP), namun publik masih bertanya: sejauh mana kasus ini berjalan?
Di tengah meningkatnya sorotan terhadap kerusakan lingkungan di wilayah tambang, Lembaga Advokasi Tambang dan Laut (LATAMLA) mendesak Kejati Maluku Utara membuka perkembangan penanganan dugaan 22 IUP bermasalah yang disebut telah masuk meja penyelidikan sejak 2024.
Bagi sebagian masyarakat pesisir, petani, dan komunitas adat di Halmahera, persoalan ini bukan sekadar urusan administrasi pertambangan. Mereka menyaksikan langsung perubahan bentang alam, sedimentasi sungai, hingga ruang hidup yang terus menyempit akibat ekspansi industri ekstraktif.
“Publik berhak tahu. Sudah dua tahun sejak Sprinlidik diterbitkan, tetapi perkembangan kasus ini nyaris tidak terdengar,” kata Direktur LATAMLA, Zyed Faiz Albar.
Sorotan itu merujuk pada tiga Sprinlidik Kejati Maluku Utara yang diterbitkan pada 19 Maret 2024, masing-masing bernomor: PRINT-133/Q.2/Fd.2/03/2024, PRINT-134/Q.2/Fd.2/03/2024, dan PRINT-135/Q.2/Fd.2/03/2024. Saat itu, sejumlah pejabat telah dipanggil untuk dimintai keterangan, termasuk Kepala DPMPTSP Maluku Utara, Bambang Hermawan.
Langkah awal tersebut sempat memunculkan optimisme bahwa dugaan pelanggaran perizinan tambang akan diusut serius. Namun, seiring waktu, perkembangan perkara justru dinilai redup dari ruang publik.
LATAMLA menyebut, dugaan persoalan dalam 22 IUP itu tidak dapat dipandang sebagai pelanggaran administratif biasa. Organisasi tersebut menduga sejumlah izin diterbitkan tanpa dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), dokumen yang secara hukum wajib dipenuhi untuk kegiatan usaha berisiko tinggi terhadap lingkungan.
“Kalau perusahaan yang izinnya lengkap saja dampak lingkungannya sudah terasa, bagaimana dengan perusahaan yang diduga tidak memenuhi syarat perizinan?” ujar Faiz.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Permen LHK Nomor 4 Tahun 2021, AMDAL merupakan instrumen penting untuk mengukur risiko ekologis dan sosial dari suatu proyek.
Bagi pegiat lingkungan, absennya AMDAL bukan hanya soal prosedur, melainkan potensi ancaman terhadap ekosistem, kawasan hutan, sumber air, hingga konflik sosial di wilayah lingkar tambang.
Karena itu, LATAMLA mendesak Kementerian ESDM mengevaluasi dan menjatuhkan sanksi terhadap perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan perizinan. Pada saat bersamaan, organisasi tersebut meminta Kejati Maluku Utara menjelaskan progres penyelidikan yang telah berjalan selama dua tahun.
“Kejaksaan memiliki kesempatan membuktikan bahwa penegakan hukum tidak berhenti di tahap penyelidikan. Publik menunggu kepastian,” tegas Faiz.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat penjelasan resmi terbaru dari Kejati Maluku Utara terkait perkembangan tiga Sprinlidik tersebut.
Daftar perusahaan yang disebut LATAMLA diduga memiliki IUP bermasalah meliputi: PT Alfa Fortuna Mulia, PT Halmahera Jaya Mining, PT Halmahera Sukses Mineral, PT Mega Haltim, PT Karya Wijaya Blok 1, PT Kieraha Tambang Sentosa, PT Mineral Trobos, PT Getsemani Indah, PT Fajar Bakti Lintas Nusantara, PT Kemakmuran Intim Utama Tambang, PT Bela Kencana, PT Wana Kencana Mineral, PT Karya Siaga Blok II, PT Karya Siaga Blok I, PT Halim Pratama, PT Dewi Rinjani, PT Shana Tova Anugrah, dan CV Orion Jaya.
Jak







