Iklan

Sidang Perkara PMH di Pengadilan Negeri Ende Digelar, Penggugat Andalkan Sertifikat HGB sebagai Dasar Gugatan

More articles

Ende, Investigasi.News – Pengadilan Negeri Ende, Nusa Tenggara Timur, menggelar sidang perkara perdata dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) pada Selasa (3/6/2026). Sidang yang dihadiri Tim Koalisi Lakki Associates Law Firm selaku kuasa hukum penggugat tersebut berlangsung dengan agenda pembacaan gugatan.

Kuasa hukum penggugat menyampaikan bahwa setelah tahapan pembacaan gugatan, proses persidangan akan dilanjutkan dengan agenda jawab-menjawab yang meliputi jawaban, replik, dan duplik. Seluruh tahapan lanjutan tersebut akan dilaksanakan secara elektronik melalui sistem e-Court.

Dalam keterangannya, Anjelina Wora Roi Wani, S.H., Sekretaris Koalisi Lakki Associates Law Firm, mengungkapkan bahwa salah satu dasar utama gugatan yang diajukan pihak penggugat adalah keberadaan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama klien mereka, Margareta Doa.

“Fakta dan bukti penting yang menjadi dasar gugatan telah kami sampaikan sejak awal, yaitu Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama klien kami, Mama Margareta Doa,” ujar Anjelina.

Lebih lanjut, Anjelina menjelaskan bahwa perkara tersebut sebelumnya telah memasuki tahap mediasi sebagaimana diwajibkan dalam proses perdata. Namun, upaya penyelesaian secara damai tersebut tidak membuahkan hasil karena masing-masing pihak tetap mempertahankan argumentasi dan posisi hukumnya.

“Mediasi sudah dilaksanakan, tetapi hasilnya gagal karena para pihak tetap mempertahankan resume dan pendiriannya masing-masing,” jelasnya.

Terkait sikap pihak tergugat, Anjelina menyebut hingga saat ini tergugat masih tetap mempertahankan klaim terhadap objek yang menjadi pokok sengketa dalam perkara tersebut. “Pihak tergugat tetap mempertahankan objek sengketa yang sedang dipersoalkan,” tambahnya.

Dengan berakhirnya agenda pembacaan gugatan, persidangan kini memasuki tahapan berikutnya yang akan menentukan arah pembuktian para pihak. Perkara ini menjadi perhatian karena menyangkut kepastian hukum atas hak penguasaan objek sengketa yang diklaim oleh masing-masing pihak.

(Severinus T. Laga)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest