BIAK – Pemerintah Kabupaten Biak Numfor mengeluarkan Surat Edaran tentang kewaspadaan terhadap benda yang diduga merupakan bahan peledak atau bom sisa Perang Dunia II.
Surat Edaran Nomor 000.1.10/12/VI/Sed/2026 tersebut diterbitkan Bupati Biak Numfor Markus Octovianus Mansnembra pada 3 Juni 2026 menyusul terjadinya ledakan di wilayah Kabupaten Biak Numfor.
Dalam surat edaran itu, masyarakat diimbau untuk tidak menyentuh, memindahkan, membuka, membongkar maupun membawa benda yang diduga sebagai bahan peledak, amunisi, mortir, granat, bom, atau benda berbahaya lainnya.
Bupati juga meminta warga yang menemukan atau mengetahui keberadaan benda yang diduga sebagai bahan peledak maupun sisa perang agar segera melaporkannya kepada aparat kepolisian terdekat.
Pelaporan dapat dilakukan melalui Polsek setempat maupun Polres Biak Numfor untuk selanjutnya diamankan sesuai prosedur yang berlaku.
Selain itu, masyarakat diminta tetap tenang dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi guna menghindari kepanikan di tengah masyarakat.
“Masyarakat diharapkan tetap menjaga kewaspadaan serta mengikuti arahan aparat keamanan dan pemerintah setempat,” demikian bunyi salah satu poin dalam surat edaran tersebut.
Surat edaran ini diterbitkan sebagai langkah antisipasi guna menjaga keamanan, ketertiban, dan keselamatan masyarakat pasca insiden ledakan yang terjadi di Kabupaten Biak Numfor.
Pemerintah Kabupaten Biak Numfor berharap seluruh masyarakat dapat mematuhi imbauan tersebut demi mencegah terjadinya korban jiwa maupun kerugian akibat keberadaan benda berbahaya yang diduga merupakan peninggalan Perang Dunia II. Jhon







