Atambua, Investigasi.News – Tim Kuasa Hukum Piche Kota dari Koalisi Lakki Associates Law Firm secara resmi menerima relaas panggilan sidang praperadilan dari Juru Sita Pengadilan Negeri Atambua pada Kamis, 4 Juni 2026.
Panggilan tersebut berkaitan dengan permohonan praperadilan yang telah terdaftar di Pengadilan Negeri Atambua dengan Nomor Register 2/Pid.Pra/2026/PN Atb. Berdasarkan relaas yang diterima, sidang perdana akan digelar pada 22 Juni 2026 pukul 10.00 WITA di Pengadilan Negeri Atambua.
Ketua Tim Kuasa Hukum Piche Kota, Cosmas Jo Oko, S.H., menyampaikan bahwa penerimaan relaas panggilan tersebut menandai dimulainya secara resmi proses persidangan praperadilan yang diajukan oleh kliennya.
“Kami telah menerima secara resmi relaas panggilan sidang praperadilan dari Juru Sita Pengadilan Negeri Atambua. Dengan demikian, sidang praperadilan dengan Pemohon Piche Kota akan dimulai pada tanggal 22 Juni 2026 pukul 10.00 WITA di Pengadilan Negeri Atambua,” ujarnya dalam keterangan yang diterima media.
Menurutnya, persidangan praperadilan nantinya akan menjadi ruang hukum yang terbuka untuk menguji dan menilai berbagai aspek yang menjadi dasar permohonan yang diajukan oleh pihak pemohon. Karena itu, pihaknya mengundang kalangan media untuk hadir dan mengikuti seluruh rangkaian persidangan secara langsung.
Tim kuasa hukum menilai keterbukaan proses persidangan penting agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan objektif mengenai fakta-fakta hukum yang akan terungkap selama pemeriksaan berlangsung.
“Kami mengundang rekan-rekan media untuk meliput secara langsung agar publik mengetahui fakta-fakta hukum yang sebenarnya terjadi,” tegas Cosmas.
Praperadilan merupakan mekanisme yang diatur dalam KUHAP untuk menguji sah atau tidaknya tindakan tertentu dalam proses penegakan hukum pidana. Melalui persidangan tersebut, hakim akan memeriksa dan memutus pokok permohonan yang diajukan pemohon berdasarkan fakta dan argumentasi hukum yang disampaikan para pihak.
Tim Kuasa Hukum Piche Kota yang tergabung dalam Koalisi Lakki Associates Law Firm terdiri dari Cosmas Jo Oko, S.H., Oktofianus Taka, S.H., Yohanes Gore J. Ari, S.Sos., S.H., Jondri Linome, S.H., dan Handrianus Ataupah, S.H.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak termohon terkait agenda praperadilan tersebut. Media akan terus memantau perkembangan persidangan dan menyajikannya secara berimbang sesuai prinsip-prinsip jurnalistik.
(Severinus T. Laga)







