Ende, Investigasi.News – Upaya mendorong pengakuan dan perlindungan terhadap Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Kabupaten Ende memasuki babak baru. Pemerintah Kabupaten Ende melalui surat resmi Bupati Ende tertanggal 23 Februari 2026 menyatakan dukungan, persetujuan, dan rekomendasi terhadap pembentukan Panitia Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Ende.
Hal tersebut disampaikan oleh Advokat Meridian Dewanta, S.H., Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Wilayah Nusa Tenggara Timur (TPDI NTT) sekaligus Advokat Peradi, dalam pernyataan resminya kepada publik.
Menurut Meridian, surat yang ditandatangani Bupati Ende, dan ditujukan kepada dirinya selaku Kuasa Hukum Pemohon atas nama Laurensius Lau itu, adalah merupakan jawaban resmi atas permohonan yang diajukannya terkait pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Tana Potu Panggo, Ulu Kolo Ndaru, Eko Puu Wege di Manulondo, Ndona – Kabupaten Ende.
“Pada prinsipnya Pemerintah Kabupaten Ende mendukung, menyetujui, dan merekomendasikan pembentukan Panitia Masyarakat Hukum Adat Ende demi terlaksananya tahapan-tahapan pelaksanaan pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Meridian mengutip isi surat tersebut.
Meridian menyampaikan apresiasi kepada Bupati Ende beserta seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Ende atas respons yang dinilai positif dan proporsional terhadap aspirasi masyarakat adat yang selama ini memperjuangkan pengakuan hak-hak tradisional mereka.
Menurutnya, pengakuan dan perlindungan terhadap Masyarakat Hukum Adat bukan semata persoalan administratif, melainkan bagian dari pemenuhan hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
Dalam keterangannya, Meridian menyoroti fakta bahwa Kabupaten Ende adalah salah satu daerah yang responsif terhadap eksistensi Masyarakat Hukum Adat sebab kini Kabupaten Ende telah memiliki landasan hukum yang cukup kuat untuk melaksanakan pengakuan terhadap Masyarakat Hukum Adat.
Landasan tersebut antara lain Peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pengakuan Dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Di Kabupaten Ende, serta Peraturan Bupati Ende Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Cara Identifikasi, Verifikasi, Validasi, Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pengakuan Dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
Namun demikian, ia mengungkapkan bahwa sejak Perda Nomor 2 Tahun 2017 diberlakukan, instrumen utama yang menjadi syarat tehnis pelaksanaan regulasi tersebut tidak juga diterbitkan, sampai saat dilantik dan berkuasanya Bupati Ende Yosef Benediktus Badeoda, SH, MH barulah diterbitkan
Peraturan Bupati Ende Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Cara Identifikasi, Verifikasi, Validasi, Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pengakuan Dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
Diterbitkannya Peraturan Bupati Ende Nomor 7 Tahun 2025 tersebut membuktikan bahwa Bupati Ende Yosef Benediktus Badeoda, SH, MH memang memiliki kepedulian yang tinggi terhadap kelestarian, tumbuh kembang dan peningkatan harkat serta martabat Masyarakat Hukum Adat.
Dengan adanya Peraturan Bupati Ende Nomor 7 Tahun 2025 itulah maka saya selaku Kuasa Hukum
Masyarakat Hukum Adat di Tana Potu Panggo, Ulu Kolo Ndaru, Eko Puu Wege di Manulondo, Ndona – Kabupaten Ende memohon kepada Bupati Ende agar membentuk Panitia Masyarakat Hukum Adat demi memproses pengakuan Masyarakat Hukum Adat dimaksud.
Menyikapi adanya surat resmi yang menyatakan dukungan terhadap pembentukan panitia tersebut, TPDI NTT bersama Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Pengurus Daerah Ende dan berbagai komunitas adat di Kabupaten Ende mendesak agar Pemerintah Kabupaten Ende segera mengambil langkah konkret.
Meridian meminta agar Bupati Ende dalam waktu yang tidak terlalu lama menerbitkan Keputusan Bupati tentang Pembentukan Panitia Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Ende.
Menurutnya, pembentukan panitia tersebut menjadi tahapan krusial untuk menjalankan proses identifikasi, verifikasi, dan validasi terhadap keberadaan kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.
Hasil dari proses tersebut nantinya diharapkan bermuara pada lahirnya produk hukum berupa Keputusan Bupati Ende tentang Pengakuan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Ende.
Dengan adanya dukungan resmi dari Pemerintah Kabupaten Ende, perhatian publik kini tertuju pada langkah lanjutan pemerintah daerah, yakni kapan Keputusan Bupati tentang Pembentukan Panitia Masyarakat Hukum Adat akan diterbitkan sebagai implementasi Peraturan Bupati Ende Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Cara Identifikasi, Verifikasi, Validasi, Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pengakuan Dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
(Severinus T. Laga)







