Tangerang – Sebelum mengurus sertipikat maupun melakukan peralihan hak atas tanah, sebagian masyarakat memilih mencari informasi terlebih dahulu agar proses yang dijalani tidak terkendala oleh kekurangan dokumen atau kesalahan prosedur. Kehadiran layanan pertanahan di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang menjadi salah satu sarana yang dimanfaatkan masyarakat untuk memperoleh kepastian informasi tersebut.
Hal itu dilakukan Andri saat datang untuk berkonsultasi terkait proses peralihan hak atas tanah di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang. Ia mengaku memanfaatkan layanan konsultasi di loket Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) guna memastikan persyaratan dan dokumen yang harus dipersiapkan.
“Di loket BPN tadi dijelaskan secara rinci, mulai dari pengecekan sertipikat asli, AJB (Akta Jual Beli), BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), hingga PBB (Pajak Bumi dan Bangunan). Jadi, kami mengetahui apa saja yang harus disiapkan dan tidak bingung lagi,” ujar Andri.
Menurutnya, cara petugas dalam memberikan penjelasan membuat masyarakat merasa nyaman saat berkonsultasi. Suasana pelayanan yang tidak kaku juga memberi ruang bagi warga untuk lebih leluasa mengajukan pertanyaan terkait proses yang belum dipahami.
“Bagus, tadi dijelaskan secara detail dan tidak berbelit-belit. Informasi yang jelas seperti itu memang yang kami perlukan. Penyampaiannya santai, tetapi tetap mudah dipahami,” tambahnya.
Pengalaman serupa dirasakan Bukit Solomon Kusuma Negara, warga Tangerang yang tengah mengurus sertipikat tanah rumah milik orang tuanya. Menurutnya, keberadaan layanan terintegrasi di MPP membuat proses pengurusan menjadi lebih efisien karena beberapa kebutuhan administrasi dapat diselesaikan dalam satu lokasi.
Ia mengurus validasi BPHTB di loket Bapenda sekaligus berkonsultasi mengenai tahapan pendaftaran sertipikat tanah pertama kali di loket ATR/BPN tanpa harus berpindah tempat.
“Tadi saya berkonsultasi di loket BPN dan dijelaskan berkas-berkas yang dibutuhkan untuk pendaftaran pertama kali. Cukup mudah karena semua layanan terintegrasi di sini. Penjelasan dari petugas juga jelas dan sangat membantu,” kata Bukit Solomon.
Sebagai informasi, layanan ATR/BPN di DPMPTSP Kota Tangerang tersedia setiap hari Senin dan Kamis, pukul 08.00 hingga 15.00 WIB. Pelayanan tersebut merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman antara Pemerintah Kota Tangerang dan Kantor Pertanahan Kota Tangerang dalam upaya mendekatkan layanan pertanahan kepada masyarakat.







