Jakarta – Pengamanan aset pertanahan yang menjadi objek sengketa maupun perkara hukum memiliki peran penting dalam upaya pemulihan hak korban serta pengembalian kerugian negara. Untuk memperkuat langkah tersebut, Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (Ditjen PSKP) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjalin kerja sama dengan Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pelaksanaan Sinergi Tugas dan Fungsi dalam Rangka Pemulihan Aset di Bidang Pertanahan.
Penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut dilaksanakan di Kantor BPA Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (10/6/2026).
Direktur Jenderal PSKP Kementerian ATR/BPN, Iljas Tedjo Prijono, menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola pemulihan aset sekaligus memastikan kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat.
“Perjanjian kerja sama antara Kementerian ATR/BPN, khususnya Ditjen PSKP, dengan BPA Kejaksaan Agung RI ini sangat penting. Kami berharap sinergi ini dapat memberikan manfaat nyata dalam memperkuat tata kelola pemulihan aset sehingga kontribusinya bagi negara dan masyarakat dapat semakin optimal,” ujar Iljas Tedjo Prijono.
Ruang lingkup kerja sama tersebut mencakup penguatan pertukaran data dan informasi, dukungan terhadap proses identifikasi, pelacakan, pengamanan, hingga pemulihan aset di bidang pertanahan. Selain itu, kedua instansi juga akan meningkatkan koordinasi dalam penyelesaian sengketa, konflik, dan perkara pertanahan yang memiliki aspek hukum pidana, perdata, maupun tata usaha negara, termasuk upaya penyelamatan aset negara dan pemberantasan mafia tanah.
Menurut Iljas Tedjo Prijono, pelaksanaan putusan pengadilan yang memerintahkan pengembalian aset kepada korban masih menghadapi berbagai tantangan di lapangan. Oleh karena itu, diperlukan kesamaan pemahaman serta koordinasi yang kuat antarlembaga agar proses pemulihan hak korban dapat berjalan efektif dan tidak terkendala persoalan administrasi pertanahan.
“Ketika hakim memutuskan bahwa suatu aset dikembalikan kepada korban, putusan tersebut pada dasarnya menjadi dasar hukum peralihan hak. Hal ini dapat menjadi rujukan penting bagi masyarakat dalam memperoleh keadilan dan kepastian hukum,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala BPA Kejaksaan Agung RI, Kuntadi, menilai kerja sama ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan efektivitas penanganan berbagai persoalan pertanahan yang sering kali melibatkan beragam aspek hukum.
Menurutnya, kompleksitas persoalan pertanahan membutuhkan pendekatan yang terintegrasi dan tidak dapat diselesaikan secara parsial oleh satu instansi saja.
“Permasalahan pertanahan sangat kompleks. Banyak sengketa tanah, dan tidak sedikit aset pertanahan yang digunakan untuk menyembunyikan hasil tindak kejahatan. Penyelesaiannya tentu tidak mudah. Karena itu, kolaborasi menjadi kunci agar negara mampu memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang maksimal kepada masyarakat,” ujar Kuntadi.
Melalui kerja sama ini, Kementerian ATR/BPN dan Kejaksaan Agung RI berkomitmen memperkuat sinergi dalam pengamanan dan pemulihan aset pertanahan, sekaligus mendukung terciptanya kepastian hukum, perlindungan hak masyarakat, serta optimalisasi penyelamatan aset negara.
Kegiatan penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut turut dihadiri oleh jajaran pejabat dari kedua instansi. Mendampingi Dirjen PSKP, hadir sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan jajaran Kementerian ATR/BPN.







