Banner

Korupsi Berkedok Ibadah? Dana Proyek Isda Rp1,14 Miliar Diduga Dipakai Umrah Rombongan Aliong Mus

More articles

Pulau Taliabu | Investigasi.News – Akun Facebook yang bernama Yong Jorjoga yang mengunggah di group “Info Taliabu Update” hingga Viral. Fakta persidangan kasus dugaan korupsi pembangunan Istana Daerah (Isda) Kabupaten Pulau Taliabu kembali memunculkan sorotan publik. Mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus, diduga menggunakan anggaran proyek pembangunan Isda senilai Rp1,14 miliar untuk membiayai perjalanan ibadah umrah bersama sejumlah kolega dan kerabatnya.

Dana tersebut disebut berasal dari anggaran proyek pembangunan Isda yang dikerjakan oleh PT Damai Sejahtera Membangun. Padahal, anggaran itu semestinya digunakan untuk kepentingan pembangunan fasilitas pemerintahan daerah, bukan untuk membiayai perjalanan pribadi ke Tanah Suci.

Berdasarkan keterangan yang terungkap dalam persidangan, pembayaran perjalanan umrah dilakukan menggunakan dana proyek atas perintah Aliong Mus. Dugaan penyalahgunaan anggaran ini semakin memperkuat konstruksi perkara korupsi pembangunan Isda yang saat ini sedang bergulir di pengadilan.

Kuasa hukum terdakwa Yopi Saraung, Abdulah Ismail, mengungkapkan bahwa saksi Dewi dalam persidangan mengakui terdapat dua kali pembayaran perjalanan umrah yang bersumber dari dana proyek.

“Ada bukti transfer pertama senilai Rp700 juta lebih, kemudian perjalanan umrah kedua terdapat Rp300 juta lebih. Total keseluruhan mencapai Rp1,14 miliar. Semua itu murni uang proyek pembangunan Isda,” ungkap Abdulah.

Menurutnya, seluruh dana tersebut diberikan oleh PT DSM atas perintah Aliong Mus untuk membiayai keberangkatan puluhan jamaah umrah. Bukti transfer disebut telah dikantongi dan akan diperkuat melalui keterangan pihak travel yang dijadwalkan hadir dalam persidangan berikutnya.

“Kami berharap pihak travel dapat memberikan keterangan secara terbuka dan mengakui seluruh proses pembayaran yang terjadi. Karena pembayaran kepada travel umrah itu dilakukan menggunakan dana pencairan proyek pembangunan Isda,” tegasnya.

Kasus ini menjadi semakin serius karena Aliong Mus sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Isda Pulau Taliabu. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Maluku Utara, proyek tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp8 miliar.

Namun yang menjadi pertanyaan publik hingga saat ini adalah belum adanya tindakan penahanan terhadap Aliong Mus. Padahal status tersangka telah disematkan dan sejumlah fakta baru terus bermunculan dalam persidangan.

Kondisi tersebut memunculkan spekulasi dan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai keseriusan penegakan hukum dalam perkara yang menyita perhatian publik Maluku Utara tersebut. Masyarakat berharap aparat penegak hukum bertindak profesional, transparan, dan tidak memberikan perlakuan istimewa kepada siapa pun yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi.

Jika dugaan penggunaan dana proyek negara untuk membiayai perjalanan umrah benar terbukti di pengadilan, maka perkara ini bukan sekadar penyimpangan administrasi, melainkan dugaan penyalahgunaan uang rakyat yang seharusnya digunakan untuk pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat Pulau Taliabu.

Publik kini menanti langkah tegas Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk menuntaskan perkara tersebut hingga ke akar-akarnya, sekaligus menjawab pertanyaan besar: mengapa tersangka korupsi dengan kerugian negara miliaran rupiah itu hingga kini belum juga ditahan?

(Jak)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest