BANYUASIN – Seluruh Kepala Desa se-Kecamatan Pulau Rimau, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, mengikuti kegiatan Sosialisasi Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah Tahun Anggaran 2026 yang digelar di Aula Kantor Kecamatan Pulau Rimau, Senin (15/6/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Camat Pulau Rimau, Sumito, serta menghadirkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banyuasin, Ir. Alpian, M.M., dan perwakilan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Banyuasin, Benni. Turut hadir perangkat kecamatan, unsur pengawas, serta penyuluh hukum daerah.
Sosialisasi ini bertujuan memperkuat pemahaman aparatur desa terhadap berbagai regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan pemerintahan desa, mulai dari pengelolaan keuangan, perencanaan pembangunan, hingga peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam pemaparannya, narasumber menegaskan bahwa pemahaman yang baik terhadap peraturan daerah dan peraturan kepala daerah sangat penting guna mencegah terjadinya kesalahan administrasi, keterlambatan pelaksanaan program, maupun potensi penyimpangan dalam pengelolaan dana desa.
“Kepala desa merupakan ujung tombak pelaksanaan kebijakan di tingkat pemerintahan paling bawah. Dengan memahami aturan secara benar, setiap program pembangunan dapat berjalan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tegas salah satu narasumber.
Kegiatan berlangsung interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab. Para kepala desa aktif menyampaikan berbagai persoalan yang dihadapi di lapangan, khususnya terkait penyusunan APBDes, pelaporan fisik dan keuangan, transparansi pelaksanaan proyek pembangunan, serta kewajiban penyampaian informasi publik kepada masyarakat.
Dalam sambutannya, Camat Pulau Rimau, Sumito, mengingatkan seluruh kepala desa agar senantiasa menjadikan aturan sebagai pedoman utama dalam menjalankan roda pemerintahan desa.
“Kepatuhan terhadap aturan bukan sekadar formalitas administratif, melainkan syarat utama agar setiap rupiah uang rakyat dapat dimanfaatkan secara optimal, tepat sasaran, dan terhindar dari potensi permasalahan hukum maupun proyek yang mangkrak,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan dan meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa di seluruh wilayah Kecamatan Pulau Rimau sepanjang tahun 2026.
Di akhir kegiatan, seluruh kepala desa menyatakan komitmennya untuk menerapkan materi yang telah disampaikan serta mendukung keterbukaan informasi dan partisipasi masyarakat dalam setiap tahapan pembangunan desa.
Melalui kegiatan ini, diharapkan tercipta tata kelola pemerintahan desa yang semakin transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat serta pembangunan yang berkelanjutan.







