Banner

Kasus Dugaan Penganiayaan dan Penarikan Paksa Mobil oleh Oknum Debt Collector Naik ke Tahap Penyidikan, Tim Hukum Korban Apresiasi Kinerja Polres Ende

More articles

Ende, Investigasi.News – Penanganan kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang disertai penarikan paksa kendaraan milik warga di Kabupaten Ende kini memasuki babak baru. Perkara yang dilaporkan oleh korban atas nama Briansius Gogong resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh Satreskrim Polres Ende, Nusa Tenggara Timur.

Kasus tersebut bermula dari peristiwa yang terjadi di Jalan Samratulangi, tepatnya di depan Kampus II Universitas Flores (Uniflor), pada Kamis, 2 Oktober 2025, sekitar pukul 12.00 WITA. Korban diduga mengalami tindakan penganiayaan dan penarikan paksa mobil oleh seorang oknum debt collector yang diketahui berinisial F.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Ende dan teregister dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/173/X/2025/SPKT/Res. Ende/Polda NTT tanggal 3 Oktober 2025.

Menanggapi perkembangan perkara tersebut, Martinus Goa Rega, S.H., Bidang Humas Koalisi Lakki Associates Law Firm selaku bagian dari tim hukum korban, menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Ende beserta jajaran Satreskrim yang dinilai telah bekerja secara profesional dalam menangani laporan kliennya.

“Kami selaku tim hukum korban menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kapolres Ende beserta jajaran Satreskrim Polres Ende yang telah memproses dan menindaklanjuti laporan klien kami hingga perkara ini masuk ke tahap penyidikan. Kami menilai langkah tersebut menunjukkan profesionalitas dan proporsionalitas dalam penegakan hukum,” ujar Martinus dalam keterangannya kepada media.

Menurutnya, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan menjadi indikator bahwa aparat penegak hukum telah menemukan adanya peristiwa pidana yang perlu didalami lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain menyampaikan apresiasi, tim hukum korban juga berharap agar proses penyidikan dilakukan secara transparan dan menjunjung tinggi prinsip keadilan sehingga masyarakat yang mencari keadilan memperoleh kepastian hukum yang jelas.

“Kami berharap pihak Polres Ende tetap transparan, objektif, dan menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan dalam setiap tahapan penanganan perkara ini, sehingga para pencari keadilan mendapatkan kepastian hukum dan keadilan yang seadil-adilnya,” lanjutnya.

Lebih lanjut, pihaknya meminta aparat penegak hukum untuk menindak tegas praktik-praktik penarikan kendaraan yang dilakukan secara paksa dan tidak sesuai dengan prosedur hukum.

Menurut tim hukum korban, tindakan yang mengatasnamakan penagihan utang namun dilakukan dengan cara-cara intimidatif atau disertai kekerasan berpotensi melanggar hukum dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

“Kami berharap kepolisian dapat memberantas segala bentuk kejahatan yang berkedok penarikan paksa kendaraan bermotor. Tindakan seperti itu tidak mencerminkan nilai kemanusiaan dan sangat mengganggu rasa aman serta kenyamanan masyarakat sebagai pemilik kendaraan,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, proses penyidikan masih berlangsung di Satreskrim Polres Ende. Tim hukum korban berharap perkara tersebut dapat segera dituntaskan sesuai mekanisme hukum yang berlaku guna memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

(Severinus T. Laga)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest