Banner

DPRD Kota Padang Sahkan Pertanggungjawaban APBD 2025, KUA-PPAS 2026 Mulai Dibahas

More articles

 

PADANG — DPRD Kota Padang kembali menegaskan komitmennya dalam mengawal tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat. Melalui rapat paripurna yang digelar pada Senin (15/6/2026), DPRD Kota Padang membahas sejumlah agenda strategis mulai dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, hingga pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026.

Ketua DPRD Kota Padang Muharlion menerima dokumen Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Padang Tahun Anggaran 2025 yang diserahkan Wali Kota Padang Fadly Amran dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Padang, Senin (15/6/2026).

Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Padang, Jalan Bagindo Aziz Chan By Pass, Kelurahan Sungai Sapih, Kecamatan Kuranji, itu berlangsung sejak pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Sidang dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Padang Muharlion didampingi Wakil Ketua DPRD Mastilizal Aye dan Jupri. Hadir pula Wali Kota Padang Fadly Amran, Wakil Wali Kota Maigus Nasir, Sekretaris Daerah Kota Padang Raju M. Chaniago, unsur Forkopimda, para kepala OPD, Sekretaris DPRD Kota Padang, serta seluruh anggota DPRD Kota Padang.

Anggota DPRD Kota Padang, unsur Forkopimda, dan jajaran Pemerintah Kota Padang mengikuti Rapat Paripurna DPRD dengan agenda pembahasan pertanggungjawaban APBD 2025 dan arah kebijakan anggaran tahun 2026.

Sebagai lembaga legislatif yang memiliki fungsi pengawasan, penganggaran, dan legislasi, DPRD Kota Padang memanfaatkan momentum paripurna tersebut untuk mengevaluasi kinerja pemerintahan sekaligus mempersiapkan arah pembangunan Kota Padang ke depan.

DPRD Sahkan Pertanggungjawaban APBD 2025

Agenda pertama yang dibahas dalam rapat paripurna adalah Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (LKPD) Tahun Anggaran 2025.

Suasana penyerahan dokumen Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dari Pemerintah Kota Padang kepada DPRD Kota Padang dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Padang.

Pembahasan terhadap ranperda tersebut sebelumnya telah dilakukan secara mendalam oleh Panitia Khusus (Pansus) I, II, III, dan IV DPRD Kota Padang yang berjumlah 45 anggota dewan sesuai bidang kerja masing-masing komisi.

Juru Bicara Pansus, Usmadi Thraeb, menjelaskan bahwa hasil pembahasan seluruh pansus kemudian dibawa ke rapat gabungan untuk diformulasikan dalam kerangka struktur APBD yang terdiri dari pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.

Menurut Usmadi, berdasarkan hasil pembahasan dan audit yang telah dilakukan, realisasi pendapatan daerah Kota Padang Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp2.850.542.905.808,07.

Sementara itu, realisasi belanja daerah mencapai Rp2.818.290.949.526,79.

Dari selisih antara realisasi pendapatan dan realisasi belanja tersebut, Pemerintah Kota Padang mencatat surplus anggaran sebesar Rp32.251.956.281,28.

“Berdasarkan Keputusan DPRD sebagaimana dimaksud, pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 telah dilaksanakan oleh Pansus I, II, III dan IV sesuai mitra kerja masing-masing komisi,” jelas Usmadi.

DPRD Berikan Sejumlah Rekomendasi Penting

Meskipun capaian keuangan daerah menunjukkan hasil positif, DPRD Kota Padang tetap memberikan sejumlah catatan strategis sebagai bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran.

Dalam rekomendasinya, DPRD meminta Pemerintah Kota Padang memperkuat kualitas perencanaan dan penganggaran berbasis kinerja, kebutuhan riil masyarakat, serta capaian outcome yang terukur.

Selain itu, DPRD juga mendorong peningkatan efektivitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di seluruh perangkat daerah guna meminimalisir potensi penyimpangan.

Tidak hanya itu, DPRD meminta agar seluruh rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI segera ditindaklanjuti sesuai batas waktu yang ditentukan dan perkembangan penyelesaiannya dilaporkan secara berkala kepada DPRD.

Pengawasan terhadap pelaksanaan pengadaan barang dan jasa juga menjadi perhatian serius DPRD guna mencegah terjadinya kekurangan volume pekerjaan, kelebihan pembayaran, maupun potensi kerugian daerah.

DPRD juga meminta dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap indikator kinerja perangkat daerah agar lebih berorientasi pada manfaat nyata yang dirasakan masyarakat.

Seluruh Fraksi Setujui Ranperda

Pada sesi pendapat akhir fraksi, seluruh fraksi di DPRD Kota Padang menyatakan persetujuan terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Salah satu pandangan disampaikan Fraksi PDI Perjuangan-PPP yang menilai laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD memiliki arti penting sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah.

Fraksi tersebut juga memberikan apresiasi atas keberhasilan Pemerintah Kota Padang mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Sumatera Barat.

“Kami mengapresiasi capaian Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-13 dari BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat, dengan 12 kali di antaranya diperoleh secara berturut-turut. Capaian ini merupakan bukti nyata komitmen Pemerintah Kota Padang dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang akuntabel,” ujar juru bicara fraksi.

Fraksi PDI Perjuangan-PPP juga menyampaikan bahwa seluruh data dan informasi dalam Nota Keuangan yang disampaikan Wali Kota Padang pada 6 Juni 2026 telah menjadi landasan penting dalam menentukan sikap politik fraksi.

Setelah melalui pembahasan dan kajian yang komprehensif, seluruh fraksi akhirnya menyetujui Ranperda tersebut menjadi Peraturan Daerah.

Wali Kota Sampaikan Perubahan KUA-PPAS 2026

Agenda berikutnya adalah penyampaian perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 oleh Wali Kota Padang Fadly Amran.

Dalam pemaparannya, Fadly menjelaskan terdapat penyesuaian pada struktur APBD Tahun Anggaran 2026.

Pendapatan Asli Daerah (PAD) diproyeksikan sebesar Rp1,03 triliun, meningkat dari sebelumnya Rp1,02 triliun.

Sementara pendapatan transfer meningkat menjadi Rp2,02 triliun dibanding APBD awal sebesar Rp1,53 triliun.

“Dengan adanya perubahan anggaran tersebut, maka total pendapatan daerah bertambah sebanyak Rp502,73 miliar atau 19,67 persen dari anggaran semula Rp2,55 triliun menjadi Rp3,05 triliun,” jelas Fadly.

Di sisi belanja daerah, Pemerintah Kota Padang mengalokasikan belanja operasi sebesar Rp2,66 triliun dari sebelumnya Rp2,46 triliun.

Belanja modal meningkat menjadi Rp518,61 miliar dari sebelumnya Rp220,93 miliar.

Belanja tidak terduga meningkat menjadi Rp14,77 miliar dari sebelumnya Rp8,31 miliar.

Sedangkan belanja transfer dialokasikan sebesar Rp5 miliar.

“Dengan metode tersebut, postur rancangan perubahan PPAS APBD Kota Padang Tahun Anggaran 2026 tetap berimbang,” kata Fadly.

Muharlion: DPRD Akan Kawal Tindak Lanjut Temuan BPK

Usai rapat paripurna, Ketua DPRD Kota Padang Muharlion memberikan penjelasan kepada awak media terkait sejumlah agenda yang dibahas.

Terkait Perda Pertanggungjawaban APBD 2025, Muharlion menegaskan bahwa DPRD akan mengawal seluruh tindak lanjut rekomendasi yang diberikan BPK.

“Secara audit keuangan sudah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Terkait catatan laporan keuangan sudah kita dapatkan. Ada tindak lanjut selama 60 hari atas apa yang disampaikan BPK dan tentu ini akan kita kawal,” tegas Muharlion.

Menurutnya, DPRD tidak hanya menilai capaian serapan anggaran, tetapi juga akan melihat sejauh mana manfaat program yang dijalankan benar-benar dirasakan masyarakat.

“Kalau BPK memeriksa capaian keuangan, kita melihat dari aspek kinerja. Tidak hanya output, tetapi juga outcome. Ini akan menjadi catatan penting dalam proses pembahasan APBD 2026,” katanya.

Muharlion juga menegaskan bahwa hasil evaluasi APBD 2025 akan menjadi referensi penting dalam pembahasan APBD Perubahan 2026 maupun APBD Tahun 2027.

DPRD Dorong Revisi Perda Ketertiban Umum

Pada agenda perubahan Propemperda 2026, DPRD Kota Padang juga menyoroti urgensi revisi Perda Ketertiban Umum.

Menurut Muharlion, perubahan regulasi tersebut diperlukan untuk menjawab berbagai persoalan sosial yang berkembang di tengah masyarakat.

Selain itu, DPRD juga menyoroti maraknya praktik parkir liar yang kerap meresahkan masyarakat dan menimbulkan persoalan ketertiban.

DPRD berencana merumuskan regulasi yang melibatkan unsur adat, ninik mamak, bundo kanduang, dan lembaga adat lainnya sebagai bagian dari penguatan nilai-nilai sosial di tengah masyarakat.

“Nanti akan kita kaji dan rumuskan. Yang jelas perda ini sangat urgent untuk disahkan karena menyangkut ketertiban umum di Kota Padang,” ujar Muharlion.

Fokus APBD Perubahan 2026

Muharlion juga mengungkapkan bahwa dalam pembahasan APBD Perubahan 2026 terdapat sejumlah program prioritas yang akan menjadi perhatian DPRD.

Di antaranya adalah persiapan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Sumatera Barat yang dijadwalkan berlangsung pada Oktober 2026.

Selain itu, DPRD juga akan mengawal berbagai program yang berkaitan dengan Hari Jadi Kota Padang agar mampu memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat.

Tak kalah penting, DPRD juga akan mencermati pemanfaatan dana Transfer ke Daerah (TKD) yang kembali diterima Kota Padang sebesar Rp371 miliar agar penggunaannya benar-benar tepat sasaran.

Dengan berbagai agenda strategis yang dibahas dalam rapat paripurna tersebut, DPRD Kota Padang kembali menunjukkan perannya sebagai mitra kritis pemerintah daerah dalam mengawal pembangunan, memastikan akuntabilitas pengelolaan keuangan, serta menjaga agar setiap kebijakan yang diambil benar-benar bermuara pada kepentingan masyarakat Kota Padang. Adv

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest