Banner

Perkuat Layanan Pertanahan, Kantah Kab. Malang Lantik 10 Camat sebagai PPATS

More articles

Kantor Pertanahan Kabupaten Malang melaksanakan kegiatan Pengangkatan Sumpah/Janji Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) bagi 10 orang Camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang, Kamis (18/06). Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Malang tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Malang, Istanto Nurhidayat, S.H.

Pelantikan PPATS ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan kepada masyarakat, khususnya dalam memberikan kepastian hukum terhadap perbuatan hukum pertanahan melalui kewenangan Camat sebagai PPATS di wilayah kerjanya. Pengangkatan sumpah/janji PPATS Kabupaten Malang dilaksanakan berdasarkan keputusan pengangkatan Camat sebagai PPATS yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Timur.

Adapun 10 Camat yang dilantik berasal dari beberapa wilayah kecamatan di Kabupaten Malang, yaitu Kecamatan Wonosari, Kecamatan Singosari, Kecamatan Kasembon, Kecamatan Kalipare, Kecamatan Tirtoyudo, Kecamatan Bululawang, Kecamatan Tajinan, Kecamatan Wajak, Kecamatan Pakisaji, dan Kecamatan Pujon.

Dalam amanatnya, Bapak Istanto Nurhidayat berpesan agar para Camat yang telah dilantik dapat menjalankan kewenangannya dengan penuh kehati-hatian, terutama dalam proses pembuatan akta tanah. Ketelitian dan verifikasi terhadap setiap dokumen menjadi hal penting untuk memastikan setiap produk hukum yang diterbitkan memiliki kepastian dan tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.

Sebagai pejabat di wilayah kecamatan, para Camat dinilai memiliki posisi strategis karena memiliki kemudahan dalam melakukan koordinasi serta memahami kondisi masyarakat setempat. Oleh karena itu, kewenangan sebagai PPATS perlu dimanfaatkan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan professional.

Melalui pengangkatan PPATS ini, diharapkan pelayanan pertanahan di Kabupaten Malang semakin optimal, masyarakat semakin mudah mendapatkan akses layanan, serta tercipta kepastian hukum atas setiap transaksi dan perbuatan hukum pertanahan.
—————————————————————————————

Sampaikan Pertanyaan, Keluhan, Saran atau Pengaduan melalui kanal resmi kami:

• Whatsapp: 0851-7425-3867 (text only)
• Website: https://kab-malang.atrbpn.go.id/
• Instagram: @KantahKabMalang
• Facebook: Kantah Kab Malang
• Youtube: Kantah Kab Malang

Kantor Pertanahan Kabupaten Malang
Jl. Terusan Kawi No. 10, Malang

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest