Atambua, Investigasi.News – Tim Kuasa Hukum Piche Kota secara resmi mencabut permohonan praperadilan yang sebelumnya telah diajukan ke Pengadilan Negeri Atambua. Pada hari yang sama, tim hukum kembali mendaftarkan permohonan praperadilan baru dengan substansi yang diperkuat.
Pencabutan permohonan dilakukan sebelum perkara memasuki agenda sidang pembacaan permohonan. Menurut Tim Kuasa Hukum Piche Kota, langkah tersebut sah menurut ketentuan hukum acara yang berlaku dan tidak memerlukan persetujuan pihak termohon.
“Karena pencabutan dilakukan sebelum masuk pada agenda sidang pembacaan permohonan, maka secara hukum tindakan tersebut sah dan tidak memerlukan persetujuan dari pihak termohon,” demikian keterangan resmi Tim Kuasa Hukum Piche Kota yang diterima Investigasi.News.
Tim kuasa hukum yang terdiri dari Cosmas Jo Oko, S.H., Oktofianus Taka, S.H., Yohanes Gore J. Ari, S.H., Fransisco Bernando Bessi, S.H., M.H., C.Me., CLA., dan Jondri Linome, S.H., menjelaskan bahwa pencabutan dan pendaftaran ulang tersebut merupakan strategi hukum untuk memperkuat substansi permohonan.
Menurut mereka, langkah itu diambil untuk memastikan seluruh pokok keberatan, argumentasi, serta dasar hukum yang diajukan dapat disusun secara lebih komprehensif dan efektif dalam permohonan yang baru.
“Langkah hukum ini diambil untuk memastikan bahwa seluruh substansi dan dasar hukum yang menjadi pokok keberatan pemohon dapat diajukan secara lebih komprehensif dan efektif dalam permohonan yang baru,” tulis tim hukum dalam siaran pers.
Berdasarkan relaas panggilan sidang, permohonan baru tersebut telah terdaftar dengan Nomor 3/Pid.Pra/2026/PN Atb. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Atambua pada 30 Juni 2026 pukul 09.00 WITA.
Tim Kuasa Hukum Piche Kota menegaskan bahwa praperadilan merupakan hak konstitusional warga negara sebagai instrumen pengawasan terhadap tindakan aparat penegak hukum dalam proses peradilan pidana.
Mereka menyatakan tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan berkomitmen memperjuangkan hak-hak hukum klien melalui jalur hukum sesuai prinsip due process of law dan asas keadilan.
(Severinus T. Laga)







