Banner

Gudang Solar Subsidi Milik DoD dan Lilk Beroperasi Terang-Terangan di Pasar 9, APH Dapat Jatah?

More articles

 

Manunggal – Dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi kembali mencuat di Kabupaten Deli Serdang. Sebuah gudang di kawasan Pasar 9 Gas, Tanah Garapan, Desa Manunggal, yang disebut-sebut milik DoD dan Lilk, diduga menjadi lokasi penampungan dan distribusi solar subsidi secara ilegal.

Ironisnya, berdasarkan pantauan di lapangan pada Jumat (26/6/2026), aktivitas di gudang tersebut terkesan berlangsung tanpa rasa khawatir. Kendaraan yang diduga melangsir solar subsidi tampak keluar masuk secara bergantian, seolah aktivitas itu berjalan seperti biasa.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Jika dugaan tersebut benar, mengapa aktivitas yang disebut telah berlangsung cukup lama itu belum juga tersentuh penindakan hukum?

“Sudah lama beroperasi. Aktivitasnya memang tidak mencolok, tapi kendaraan keluar masuk terus,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Warga mengaku bukan hanya resah atas dugaan penyalahgunaan BBM subsidi yang dapat merugikan negara, tetapi juga cemas terhadap potensi kebakaran maupun ledakan akibat penyimpanan BBM yang diduga tidak memenuhi standar keselamatan.

“Kalau sampai terjadi kebakaran, masyarakat sekitar yang akan menanggung akibatnya,” kata warga lainnya.

Sejumlah sumber menyebut operasional gudang tersebut diduga berlangsung lancar hingga kini. Situasi itu menimbulkan persepsi di tengah masyarakat bahwa pengawasan terhadap dugaan praktik penyalahgunaan BBM subsidi belum berjalan optimal.

Masyarakat mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polda Sumatera Utara, Polres Pelabuhan Belawan, dan Polsek Medan Labuhan, segera melakukan penyelidikan menyeluruh, memeriksa legalitas operasional gudang, serta menindak tegas apabila ditemukan unsur tindak pidana.

Tidak boleh ada ruang bagi penyalahgunaan BBM subsidi yang merupakan hak masyarakat. Penegakan hukum yang profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu menjadi harapan publik agar tidak muncul anggapan bahwa ada pihak-pihak tertentu yang kebal terhadap hukum.

Sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi dapat dikenai pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar, apabila terbukti melanggar ketentuan yang berlaku.

(AN)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest