Malang – Inovasi pelayanan publik yang dihadirkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang kembali menuai respons positif. Melalui program Sambang Kelurahan, Bapenda sukses mendekatkan layanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) langsung ke tengah masyarakat. Program jemput bola ini pun disambut antusias, bahkan warga berbondong-bondong memanfaatkan kesempatan tersebut karena proses pembayaran menjadi lebih mudah, cepat, dan praktis.
Kehadiran layanan di lingkungan kelurahan menjadi bukti komitmen Bapenda Kota Malang dalam menghadirkan pelayanan yang mudah dijangkau sekaligus mendorong tumbuhnya budaya taat pajak. Tanpa harus mendatangi kantor pelayanan, masyarakat cukup datang ke lokasi Sambang Kelurahan untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya.

Kasubid Pajak Daerah I Bapenda Kota Malang, Nico Dadik Prayoga, mengatakan program Sambang Kelurahan merupakan salah satu strategi Bapenda dalam memberikan pelayanan yang lebih dekat kepada masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
“Melalui layanan Sambang Kelurahan, kami ingin mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Wajib pajak tidak perlu datang ke kantor karena petugas hadir langsung di lingkungan kelurahan, sehingga pembayaran PBB menjadi lebih mudah, cepat, dan nyaman,” ujar Nico.
Menurutnya, inovasi tersebut bukan sekadar mempermudah pembayaran pajak, tetapi juga menjadi bagian dari upaya Bapenda Kota Malang dalam mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang nantinya akan kembali dirasakan masyarakat melalui pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Kami berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya membayar pajak tepat waktu. Pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di Kota Malang. Antusiasme warga pada setiap pelaksanaan Sambang Kelurahan menjadi semangat bagi kami untuk terus menghadirkan pelayanan yang semakin dekat dan mudah diakses,” tambahnya.

Sebagai bentuk keseriusan menghadirkan pelayanan prima, Bapenda Kota Malang menggelar Sambang Kelurahan secara bergilir sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Pelayanan dibuka mulai pukul 09.00 hingga 15.00 WIB, bahkan dapat diperpanjang apabila jumlah masyarakat yang datang masih tinggi.
Program tahap pertama dilaksanakan setiap Selasa dan Kamis selama periode Mei hingga Juli 2026. Melalui layanan bergerak ini, Bapenda Kota Malang menargetkan peningkatan realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sekaligus memperluas akses pelayanan bagi seluruh wajib pajak.
Tak berhenti pada pelayanan di lokasi, Bapenda Kota Malang juga melakukan sosialisasi secara intensif. Petugas menyampaikan surat pemberitahuan secara door to door kepada wajib pajak di sekitar lokasi pelayanan, dibantu perangkat kelurahan dan lingkungan setempat. Langkah tersebut dilakukan agar masyarakat memperoleh informasi secara langsung sekaligus terdorong untuk segera melunasi kewajiban pajaknya.
Sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat yang taat pajak, Bapenda Kota Malang juga menyiapkan hadiah berupa minyak goreng maupun gula bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB di lokasi Sambang Kelurahan. Hadiah diberikan selama persediaan masih tersedia sebagai bentuk penghargaan sekaligus motivasi agar kesadaran masyarakat membayar pajak terus meningkat.
Antusiasme masyarakat terlihat nyata pada pelaksanaan Sambang Kelurahan di Kelurahan Mojolangu. Sejak pagi hingga sore hari, warga terus berdatangan memanfaatkan layanan pembayaran PBB yang dilayani langsung melalui teller Bank Jatim di lokasi kegiatan.
Tingginya partisipasi masyarakat berdampak langsung pada capaian penerimaan pajak. Dalam pelaksanaan Sambang Kelurahan di Mojolangu tersebut, Bapenda Kota Malang berhasil membukukan realisasi pembayaran PBB sebesar Rp82.551.086 hanya dalam satu kali kegiatan.
Capaian tersebut menjadi bukti bahwa strategi jemput bola yang diterapkan Bapenda Kota Malang mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah. Ke depan, program Sambang Kelurahan akan terus diperluas agar semakin banyak masyarakat yang dapat menikmati kemudahan layanan perpajakan.

Melalui inovasi ini, Bapenda Kota Malang berharap kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan semakin meningkat, sehingga target penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2026 dapat tercapai secara optimal demi mendukung pembangunan Kota Malang yang berkelanjutan.
Adv



