Banner

Dinas Pendidikan Kabupaten Jember Melarang Tegaskan Pihak Sekolah Melakukan Penjualan LKS dan Seragam

More articles

Jember, Investigasi.News- Praktik jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS) dan seragam oleh pihak sekolah saat musim Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) bukan sekadar rumor, melainkan pelanggaran hukum yang terancam sanksi tegas.

Dinas Pendidikan Kabupaten Jember, secara konsisten melarang keras sekolah negeri, guru, maupun komite sekolah untuk berbisnis seragam dan LKS. Larangan ini dibuat agar sekolah fokus pada fungsi pendidikan dan tidak membebani finansial orang tua murid.

Seperti yang diungkapkan oleh Sekertaris Dinas Pendidikan Kabupaten Jember, Nurul Hafid Yasin mengatakan sekolah dilarang keras mewajibkan atau membebani orang tua untuk membeli seragam baru di sekolah atau mengarahkannya ke toko tertentu saat PPDB atau kenaikan kelas.

“Sekolah dilarang menjual LKS maupun seragam di satuan pendidikan dalam bentuk apapun.” Ujar Hafid.

Ia menegaskan pengadaan seragam merupakan tanggung jawab orang tua dan sifatnya tidak boleh dikelola oleh sekolah. Sekolah juga diinstruksikan tidak mewajibkan penggunaan LKS dalam proses pembelajaran karena dapat memberatkan siswa.

“Hal itu merupakan tanggung jawab orang tua/wali murid. Orang tua dibebaskan membeli seragam di mana saja dan tidak wajib membelinya melalui koperasi sekolah.” Tegasnya.

spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest