Banner

Keluarga Pasien Tuntut RS. Metta Medika Bertanggungjawab, Ancam Lapor ke Kemenkes

More articles

SIBOLGA, INVESTIGASI.NEWS – Laporan pasien Hasrul Aziz Sikumbang alias Abu Nisa, 44 tahun ke Polres Sibolga bisa menjadi pintu masuk proses hukum bagi RS Metta Medika. Keluarga pasien menduga rumah sakit abai kerena dokter spesialis tidak kunjung memeriksa pasien selama 1 hari rawat inap.

Setelah mendapatkan perawatan intensif dan kembali dari RS. Efarina Etam Siantar, Istri pasien, Fernidar Hulu (30) meminta pihak RS. Metta Medika bertanggungjawab dalam permasalahan ini dan berharap kepada pihak penegak hukum benar – benar serius menangani kasus yang telah menimpa suaminya.

“Pihak rumah sakit harus bertanggungjawab dan kami juga meminta pihak kepolisian dalam hal ini Satreskrim Polres Sibolga benar-benar serius menangani kasus yang menimpa suaminya saya demi rasa keadilan dan kemanusiaan,” ujarnya kepada awak media, Sabtu (03/07/2026).

Ditanya soal sikap dan langkah yang akan ditempuh pihak keluarga, Fernidar mengatakan setelah melapor ke Polres Sibolga pihaknya juga akan melaporkan pihak RS. Metta Medika ke pihak Pemerintah Kota Sibolga melalui Dinas Kesehatan serta instansi terkait lainnya hingga ke Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

“Kami menduga pihak RS. Metta Medika juga telah melakukan pelanggaran administrasi dan ini merupakan ranah pemerintah melalui instansi terkait. Tidak menutup kemungkinan dalam waktu dekat kami akan menyampaikan laporan administrasi,” tegasnya.

*Tanggapan Pihak RS Metta Medika*
Sementara pihak RS. Metta Medika melalui Humas, Sumiati Hutabarat ketika dikonfirmasi melalui aplikasi Whatsapp pribadinya mengatakan, permasalahan tersebut telah diserahkan sepenuhnya ke pihak kepolisian.

“Semua telah diserahkan ke kepolisian Pak,” ujarnya.

Ketika wartawan mempertanyakan lebih lanjut mengenai kronologi pelayanan pasien a.n Hasrul Sikumbang di RS Metta Medika serta tindak lanjut internal RS atas laporan tersebut, Sumiati tidak memberikan tanggapan apapun.

*Apa Kata Hukum.? RS Wajib Layani Sesuai Standar*
Pakar hukum kesehatan menyebut, setiap RS memiliki kewajiban hukum yang tidak bisa ditawar hal ini jelas diatur dalam UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023 Pasal 273 & 274; RS wajib memberi pelayanan aman, bermutu, dan sesuai standar. Pasien berhak diperiksa dan ditangani sesuai keluhannya serta UU Rumah Sakit No. 44 Tahun 2009 Pasal 29; RS wajib memberikan pelayanan gawat darurat sesuai kemampuan tanpa meminta uang muka dan KUHP Pasal 359 tentang Kelalaian.

*Dua Jalur Hukum yang Bisa ditempuh Pasien*

Kasat Reskrim Polres Sibolga sebelumnya menyatakan laporan dengan Nomor: LP/B/90/VI/2026/SPKT/Polres Sibolga/Polda Sumut masih didalami.

“Jika unsur kelalaian terpenuhi berdasarkan hasil penyelidikan, maka tidak menutup kemungkinan akan ditingkatkan ke penyidikan,” ujar sumber kepolisian.

Selain pidana, pasien juga bisa menempuh jalur perdata melalui gugatan PMH Pasal 1365 KUHPerdata untuk menuntut ganti rugi atas kerugian materiil dan immateriil.

*Sanksi Administratif Menanti*

Terpisah dari pidana, Dinas Kesehatan Kota Sibolga berwenang menjatuhkan sanksi administratif ke RS. Mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara layanan, hingga pencabutan izin operasional jika terbukti melanggar standar pelayanan.

Hingga berita diturunkan, Polres Sibolga masih mengumpulkan keterangan saksi dan bukti medis untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana. (wr warasi)

spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest