Banner

Polsek Aimere Tingkatkan Kasus Penganiayaan ke Tahap Penyidikan, Kuasa Hukum Apresiasi Perkembangan

More articles

Ngada, Investigasi.News – Penanganan dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Dusun Bedha, Desa Legelapu, Kecamatan Aimere, Kabupaten Ngada, memasuki babak baru. Kepolisian Sektor Aimere resmi meningkatkan penanganan perkara tersebut dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan setelah melakukan gelar perkara.

Perkembangan itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor: SP2HP/37/VII/2026/Reskrim/Polsek Aimere/Polres Ngada/Polda NTT, tertanggal 4 Juli 2026, yang ditujukan kepada pelapor, Maria Yonita Fia Neo.

Dalam SP2HP tersebut dijelaskan bahwa penyelidik telah melakukan gelar perkara terhadap laporan dugaan penganiayaan yang terjadi pada 7 Juni 2026 di halaman rumah Aristarkhus Doi, Dusun Bedha, Desa Legelapu. Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan bahwa perkara tersebut memenuhi syarat untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Selain peningkatan status penanganan perkara, penyidik juga akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap para saksi serta mengagendakan konfrontasi antara pelapor dengan saksi-saksi yang terlibat dalam peristiwa tersebut. Langkah itu dilakukan untuk memperjelas fakta-fakta hukum dan menguji kesesuaian keterangan para pihak sebelum penyidik mengambil langkah hukum berikutnya.

Tim Koalisi Lakki Associates Law Firm, melalui Advokat Bernadetha Bupu, menyambut positif perkembangan tersebut. Menurutnya, keputusan penyidik menaikkan perkara ke tahap penyidikan menunjukkan bahwa laporan masyarakat telah memperoleh perhatian serius dari aparat penegak hukum.

“Naiknya perkara ke tahap penyidikan merupakan perkembangan penting dalam proses penegakan hukum. Kami berharap penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan mampu mengungkap secara utuh fakta-fakta yang terjadi sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” ujar Bernadetha.

Pihak kuasa hukum juga menegaskan akan terus mengawal jalannya proses penyidikan agar berlangsung sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta menghormati hak-hak seluruh pihak yang terlibat.

Selain itu, kuasa hukum mengungkapkan bahwa saksi dan korban dalam perkara ini telah memperoleh pendampingan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai bagian dari upaya memberikan perlindungan selama proses hukum berlangsung.

Dengan adanya pendampingan hukum serta perlindungan dari LPSK terhadap saksi dan korban, diharapkan proses penyidikan dapat berjalan secara objektif, profesional, transparan, serta mampu memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi seluruh pihak.

(Severinus T. Laga)

spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest