Ngada, Investigasi.News – Dugaan tindakan penggeledahan rumah tanpa persetujuan pemilik serta dugaan intimidasi dalam penanganan perkara kembali mencuat di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur. Seorang warga, Karolina Bhoki Lede, mengaku telah melaporkan tiga anggota Polres Ngada ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri atas dugaan intimidasi dan penyalahgunaan kewenangan.
Laporan tersebut diterima melalui mekanisme pengaduan daring Propam Polri sebagaimana tertuang dalam Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam Nomor: SPSP2/260511000000/V/2026/BAGYANDUAN tertanggal 11 Mei 2026.
Berdasarkan surat penerimaan pengaduan tersebut, laporan ditujukan kepada Kadiv Propam Polri dengan pokok pengaduan dugaan intimidasi terhadap pelapor dalam proses pemeriksaan terkait penanganan perkara berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/80/V/2025/SPKT/POLRES NGADA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR tanggal 24 Mei 2025 yang ditangani Satreskrim Polres Ngada.
Kepada redaksi, Karolina mengaku mengalami tekanan psikologis setelah sejumlah anggota kepolisian mendatangi rumah keluarganya saat dirinya sedang berada di Borong, Kabupaten Manggarai Timur.
Menurut Karolina, sebelum kedatangan aparat, ia telah menyampaikan melalui sambungan telepon bahwa dirinya tidak berada di rumah. Meski demikian, aparat disebut tetap mendatangi kediaman keluarganya dan melakukan penggeledahan dari kamar ke kamar untuk mencari telepon genggam miliknya.
“Mereka mau geledah rumah saya katanya mau cari HP saya. Padahal saya posisi di Borong. Sebelumnya mereka sudah konfirmasi ke saya dan saya sudah bilang saya tidak ada di tempat. Rumah kami itu rumah adat, tidak boleh sembarang orang geledah. Tapi mereka tetap masuk. Saya diperlakukan seolah-olah seperti melakukan kejahatan luar biasa atau menyimpan barang terlarang,” ujar Karolina.
Karolina menjelaskan rumah keluarganya merupakan rumah adat yang memiliki nilai adat dan budaya sehingga, menurut keyakinan keluarganya, tidak dapat dimasuki ataupun digeledah secara sembarangan oleh pihak luar. Ia juga mengaku ibunya mengalami syok akibat kedatangan aparat, terlebih keluarga masih berada dalam suasana duka setelah meninggalnya salah satu anggota keluarga.
Menurut Karolina, peristiwa tersebut berkaitan dengan persoalan yang bermula dari keberatannya terhadap pengelolaan iuran gereja. Ia mengaku sempat memprotes karena iuran yang telah dibayarkan disebut tidak disetorkan ke paroki sehingga namanya diumumkan sebagai jemaat yang menunggak. Persoalan itu, menurutnya, memicu keributan di rumah keluarga dan berdampak pada kondisi kesehatan kakaknya yang kini telah meninggal dunia.
Karolina menduga tindakan aparat yang dipersoalkannya berkaitan dengan laporan yang sebelumnya ia ajukan ke Divisi Propam Polri. Dalam pengaduannya, ia melaporkan tiga anggota Polres Ngada, yakni Oskar O. Maak, Ichwal M.G. Day, dan Ronaldi Yohanes Alnabe.
Ia juga mengungkapkan bahwa pada 8 Juni 2026 dirinya telah mengikuti klarifikasi melalui sambungan video dengan Birowassidik Bareskrim Polri. Menurut pengakuannya, proses penanganan pengaduan tersebut masih berjalan.
Karolina menuturkan persoalan tersebut berawal dari perkara dugaan pengeroyokan yang dialaminya di Kabupaten Manggarai Timur pada tahun 2025. Dalam peristiwa itu, telepon genggam miliknya sempat diambil oleh pihak yang dilaporkannya. Setelah telepon tersebut dikembalikan melalui surat pernyataan, perkara yang diproses, menurutnya, hanya berkaitan dengan dugaan pengeroyokan. Namun, belakangan ia justru dilaporkan ke Polres Ngada atas dugaan pencemaran nama baik oleh pihak yang sama.
Karolina menilai penyidik seharusnya melakukan penyelidikan secara menyeluruh, termasuk meminta keterangan dari personel Polres Manggarai Timur yang menangani perkara sebelumnya. Ia juga mengaku pernah dilarang merekam saat terjadi perdebatan dengan aparat dan merasa mendapat tekanan selama proses hukum berlangsung.
“Saya merasa dikriminalisasi. Saya dipaksa mengaku atas sesuatu yang tidak saya lakukan. Saya hanya ingin mendapatkan keadilan seperti masyarakat lainnya,” katanya.
Selain itu, Karolina mempertanyakan dasar hukum penggeledahan terhadap rumah keluarganya. Ia mengaku surat perintah penggeledahan tidak pernah diperlihatkan secara langsung kepada pihak keluarga, meskipun menurut aparat tindakan tersebut telah mendapat penetapan dari pengadilan.
Karolina berharap pemeriksaan yang dilakukan Divisi Propam Polri dapat berlangsung secara objektif, profesional, dan transparan sehingga dugaan pelanggaran etik maupun prosedur dapat diungkap sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Ngada, termasuk Kanit Tipidter, Kasat Reskrim, Seksi Propam Polres Ngada, serta Polda Nusa Tenggara Timur belum memberikan keterangan resmi terkait dasar hukum pelaksanaan penggeledahan yang dipersoalkan pelapor maupun substansi pengaduan terhadap tiga anggota Polres Ngada.
(Severinus T. Laga)








