Banner

Dua Tersangka Korupsi Dana Desa Jangkar Segera Disidangkan, Negara Diduga Rugi Rp289 Juta

More articles

Situbondo, investigasi.news – Penanganan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa Jangkar, Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo, memasuki babak baru. Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, Satreskrim Polres Situbondo menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah.

Perkara tersebut berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 dan 2021 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Penyidik menyatakan seluruh proses penyidikan telah rampung dan segera dilimpahkan kepada jaksa untuk memasuki tahap penuntutan.

Kapolres Situbondo AKBP Bayu Anuwar Sidiqie, S.H., S.I.K., M.Sc., melalui Kasatreskrim AKP Selimat, S.H., M.H., mengatakan berkas perkara kini telah memasuki tahap akhir penyidikan.

“Dalam waktu dekat, berkas perkara akan kami kirimkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya,” kata AKP Selimat, Kamis (9/7/2026).

Menurut penyidik, perkara ini bermula dari pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 dan 2021 yang diterima Pemerintah Desa Jangkar dengan total anggaran mencapai Rp2.426.061.000.

Dari hasil penyidikan, ditemukan dugaan bahwa pengelolaan anggaran desa tidak dilaksanakan sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Penyidik menduga kepala desa mengelola dana desa secara mandiri tanpa melibatkan Tim Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (TPKPKD) sebagaimana mestinya.

Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan sejumlah kegiatan fisik yang dibiayai melalui Dana Desa.

Temuan tersebut antara lain berupa kekurangan volume pekerjaan sehingga hasil pelaksanaan proyek diduga tidak sesuai dengan nilai anggaran yang telah dicairkan.

Penyidik juga menemukan penggunaan nota pembelian yang diduga dipalsukan sebagai dokumen pertanggungjawaban keuangan.

Seluruh temuan tersebut kemudian diaudit oleh Inspektorat yang menghitung kerugian keuangan negara sebesar Rp289.284.608,96.

Berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan selama proses penyidikan, Satreskrim Polres Situbondo menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Keduanya, yakni Kepala Desa Jangkar berinisial M dan bendahara desa berinisial WF, diduga memiliki peran dalam penyimpangan pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 dan 2021.

Kedua tersangka harus mempertanggungjawabkan dugaan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kasatreskrim AKP Selimat menegaskan bahwa pemberantasan tindak pidana korupsi menjadi salah satu prioritas Polres Situbondo dalam mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih.

Ia memastikan setiap perkara korupsi akan ditangani secara profesional, transparan, objektif, dan sesuai prosedur hukum tanpa membedakan status maupun jabatan pihak yang terlibat.

“Penanganan perkara tindak pidana korupsi merupakan bagian dari komitmen Polres Situbondo dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” tegas AKP Selimat.

Selain melakukan penegakan hukum, Polres Situbondo juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif mengawasi penggunaan anggaran negara maupun Dana Desa agar tepat sasaran dan bebas dari praktik penyimpangan.

Masyarakat yang mengetahui atau menemukan dugaan penyalahgunaan anggaran diimbau segera melaporkannya melalui Call Center Polri 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam. Dengan keterlibatan masyarakat, aparat penegak hukum berharap pengelolaan keuangan desa semakin transparan, akuntabel, dan mampu memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.

(Agus)

spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest