Banner

Sidang Praperadilan Piche Kota, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Kontradiksi Keterangan Ahli dan Penyidik

More articles

Atambua, Investigasi.News – Sidang praperadilan yang diajukan Piche Kota di Pengadilan Negeri Atambua Kelas IB memasuki fase krusial pada Kamis (9/7/2026). Persidangan kali ini beragendakan pembuktian dari pihak Termohon, termasuk penyampaian alat bukti surat dan pemeriksaan ahli yang dihadirkan oleh Polres Belu.

Tim Kuasa Hukum Piche Kota dari Koalisi Lakki Associates Law Firm menyatakan persidangan telah mengungkap sejumlah fakta yang menurut mereka menjadi perhatian penting dalam proses pemeriksaan praperadilan. Agenda persidangan selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada Jumat (10/7/2026) dengan tahapan penyampaian kesimpulan sebelum hakim menjatuhkan putusan.

Kuasa hukum Piche Kota, Fransisco B. Bessi, menjelaskan bahwa Termohon menghadirkan dua kelompok pembuktian, yakni ratusan dokumen sebagai alat bukti surat dan seorang ahli hukum pidana, Dr. Mikhael Feka, dari Fakultas Hukum Unika Widya Mandira Kupang.

Menurut Fransisco, pemeriksaan berlangsung dinamis dengan argumentasi hukum yang intens dari kedua belah pihak.

“Hari ini kita selesai dengan pemeriksaan dari pihak Termohon. Ada pembuktian surat yang jumlahnya ratusan dokumen serta pemeriksaan ahli pidana. Dalam pemeriksaan tersebut terjadi banyak perdebatan dan argumentasi hukum yang disampaikan baik oleh kami selaku kuasa hukum Pemohon maupun dari pihak Termohon,” ujarnya kepada awak media usai persidangan.

Ia menegaskan, pihaknya tetap optimistis permohonan praperadilan akan dikabulkan karena seluruh fakta yang dianggap relevan telah terungkap dalam persidangan.

Dalam perkara ini, Piche Kota didampingi Tim Kuasa Hukum dari Koalisi Lakki Associates Law Firm yang terdiri atas Cosmas Jo Oko, Oktafianus Taka, Jondri Linome, Yohanes Gore J. Ari, Fransisco B. Bessi, serta Anjelina Wora Roi Wani.

Sementara itu, Cosmas Jo Oko menyoroti adanya hal yang menurut pihaknya patut dicermati dari pemeriksaan ahli yang dihadirkan oleh Termohon.

Menurut Cosmas, terdapat perbedaan pandangan antara keterangan ahli dengan dalil yang sebelumnya disampaikan pihak penyidik mengenai kewenangan menilai kualitas alat bukti.

“Yang menjadi perhatian kami adalah adanya pernyataan ahli yang menurut kami bertentangan dengan keterangan penyidik. Penyidik menyatakan merekalah yang memiliki kewenangan menilai kualitas alat bukti, sementara ahli menjelaskan bahwa penilaian terhadap kualitas alat bukti pada akhirnya merupakan kewenangan hakim dalam proses peradilan. Bagi kami, hal tersebut menunjukkan adanya kontradiksi,” kata Cosmas.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa seluruh pendapat ahli, baik yang dihadirkan Pemohon maupun Termohon, pada akhirnya akan dinilai secara independen oleh hakim tunggal yang memeriksa perkara tersebut.

Lebih lanjut, Cosmas kembali menyampaikan keyakinannya bahwa permohonan praperadilan memiliki dasar hukum yang kuat untuk dikabulkan.

Menurutnya, apabila permohonan tersebut ditolak, kliennya akan tetap menyandang status tersangka tanpa adanya kepastian hukum mengenai kelanjutan perkara.

“Klien kami membutuhkan kepastian hukum. Kami berpendapat perkara ini tidak memiliki alat bukti yang cukup untuk dilanjutkan ke tahap persidangan pokok perkara. Karena itu, kami tetap optimistis hakim akan mengabulkan permohonan praperadilan setelah seluruh rangkaian persidangan selesai,” ujarnya.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada Jumat (10/7/2026) dengan agenda penyampaian kesimpulan para pihak sebelum hakim Pengadilan Negeri Atambua Kelas IB menjatuhkan putusan atas permohonan praperadilan yang diajukan Piche Kota.

(Severinus T. Laga)

spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest