Kota Solok-Setelah mendengar penyampaian Nota atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Solok Tahun Anggaran 2025 yang dibacakan langsung oleh Walikota Solok Ramadhani Kirana Putra, Kamis 9/7/2026 Kemaren,
Dalam penyampaian tersebut ada bebrapa poin penting yang menjadi perhatian Publik, seperti Tata kelola pelaksanaan penggunaan Aset Daerah, berupa Tanah dan Bangunan yang saat di gunakan untuk pelaksanaan Program Pembangunan gedung MBG dan KDMP. Yang pada dasarnya tidak pernah disampaikan pada DPRD, pada hal DPRD itu adalah Bagian dari Pemerintah itu sendiri.
Seperti yang di sampaikan oleh Fraksi Nurani Keadilan, yang mana merupakan Gabungan dari 2 Partai Besar PKS dan HANURA. Terhadap penyampaian Nota Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD oleh Walikota Solok, Fraksi Nurani Keadilan menyampaikan Pandangan yang di bacakan langsung oleh Irwan Sari In ( Hanura ) sebagai berikut.
Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan suatu hal yang mutlak bagi pemerintah daerah sebagai pengguna anggaran dengan membuat laporan keuangan dan laporan kinerja yang kemudian akan dievaluasi secara detail dan menyeluruh.
Rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2025 ini yang berisi Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang terdiri dari laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan yang telah diaudit oleh BPK-RI tentunya telah memperhatikan kesesuaian Standar Akuntabilitasi Pemerintah (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern.
Dengan LKPD dan catatan hasil audit BPK RI ini tentunya dapat menjadi pedoman untuk meningkatkan kinerja pemda di semua aspek terhadap pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat agar lebih baik lagi kedepannya.
Menyikapi Nota penjelasan ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Solok tahun anggaran 2025 ini, melalui sidang paripurna penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi pada hari ini, ada beberapa kritik dan saran kami fraksi nurani keadilan sebagai berikut :
1. Sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan dprd, kami telah berulang kali meminta kepada pemerintah daerah agar menyampaikan rencana rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana (r3p) yang menjadi dasar pengembalian transfer ke daerah (tkd) sebesar rp108 miliar. Namun, hingga saat ini dokumen tersebut belum juga disampaikan kepada dprd.
Kondisi ini tentu menyulitkan dprd dalam menjalankan fungsi pengawasan secara optimal, karena kami belum memperoleh gambaran yang utuh mengenai program, kegiatan, dan subkegiatan yang menjadi prioritas, baik yang telah dilaksanakan maupun yang akan dilaksanakan melalui pengembalian dana tersebut.
Oleh karena itu, fraksi nurani keadilan meminta kepada pemerintah daerah agar dokumen R3P segera disampaikan kepada DPRD sebelum pembahasan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) dimulai. Penyampaian dokumen tersebut merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, sekaligus menjadi dasar bagi DPRD dalam melakukan pembahasan dan pengawasan secara objektif, komprehensif, dan berbasis data.
2. Kami fraksi nurani keadilan juga mempertanyakan bantuan-bantuan bencana dari pihak ketiga seperti Bantuan Anggota DPR RI, Pemko Padang Panjang, dll, kemana saja bantuan tersebut disalurkan?
3. Kemudian terkait dengan bantuan CSR Bank Nagari kemana saja disalurkan? Mohon penjelasannya.
4. Kami fraksi nurani keadilan mempertanyakan tentang 2 (dua) aset daerah yang dipergunakan untuk aktivitas mbg dan koperasi merah putih, mohon Walikota memberikan jawaban kepada publik, karena penggunaan atau pemanfaatan aset daerah sesuai ketentuan yang berlaku harus disetujui oleh DPRD
Jika itu milik swasta mohon jelaskan apakah disewa atau dipinjamkan? Dan jika dikelola oleh pemda apakah bagi hasilnya masuk kedalam penerimaan kas daerah?
5. Terkait dengan aktivitas parkir di pasar raya, kami fraksi nurani keadilan mendorong pemda melalui dinas terkait agar mengelola aktivitas parkir dengan lebih baik, sehingga kota solok yang kita cintai ini tidak terlihat semrawut dan lebih tertata.
6. Terkait permasalahan lampu penerangan jalan umum (pju), penerangan jalan umum bukan sekadar fasilitas pendukung infrastruktur, melainkan merupakan bagian integral dari pelayanan publik yang berkaitan erat dengan aspek keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat. Oleh karena itu, kondisi lampu jalan yang sering padam dalam kurun waktu yang cukup lama patut menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
Padamnya lampu penerangan di berbagai ruas jalan telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Minimnya pencahayaan tidak hanya mengurangi rasa aman bagi pengguna jalan, tetapi juga berpotensi meningkatkan angka kriminalitas, termasuk kasus pencurian dan tindakan melawan hukum lainnya. Situasi ini menunjukkan bahwa kualitas pelayanan publik di bidang infrastruktur dasar masih memerlukan pembenahan yang lebih optimal.
Kami fraksi nurani keadilan memandang bahwa permasalahan ini tidak dapat dianggap sebagai gangguan teknis semata, melainkan harus diposisikan sebagai isu strategis yang menyangkut perlindungan masyarakat dan pemenuhan hak warga atas lingkungan yang aman. Pemerintah daerah perlu memastikan adanya sistem pemeliharaan yang terencana, respons cepat terhadap laporan masyarakat, serta pengawasan yang berkelanjutan agar fasilitas penerangan jalan dapat berfungsi secara optimal.
Melalui forum yang terhormat ini, kami mendorong pemerintah daerah untuk segera melakukan inventarisasi terhadap seluruh titik lampu jalan yang mengalami kerusakan, menetapkan target waktu penyelesaian yang terukur, serta mengalokasikan anggaran pemeliharaan yang memadai. Langkah tersebut merupakan bentuk komitmen nyata dalam menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas serta menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh masyarakat.
7. Kami fraksi nurani keadilan mendorong pemda melalui dinas terkait untuk bisa menertibkan cafe-cafe atau tempat hiburan malam yang kini sudah sangat meresahkan masyarakat. Padahal kita sudah menetapkan perda trantibum, jadi kami mendorong agar pemda dan dinas terkait untuk bisa mengatasi masalah tersebut agar slogan kota solok sebagai serambi madinah tidak tercemari.
Sementara itu Padangan dari Fraksi Golkar yang di sampaikan oleh H. Irman Jefri Adang menyatakan, Kami fraksi partai golkar mempertanyakan langkah konkret pemerintah daerah dalam menggali potensi pad secara lebih inovatif, profesional, dan berkelanjutan, sehingga kota solok tidak terus bergantung pada kebijakan fiskal pemerintah pusat yang sewaktu-waktu dapat berubah.
Fraksi partai golkar juga memberikan perhatian serius terhadap realisasi belanja daerah yang hanya mencapai sekitar 92,50 persen, sementara belanja modal hanya terealisasi sekitar 88,87 persen. Rendahnya realisasi belanja modal menunjukkan masih belum optimalnya pelaksanaan pembangunan fisik yang secara langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Yang lebih menjadi perhatian fraksi partai golkar adalah besarnya sisa lebih perhitungan anggaran (silpa) tahun 2025 yang mencapai lebih dari rp 56 miliar. Di tengah masih banyaknya kebutuhan masyarakat terhadap pembangunan jalan lingkungan, drainase, irigasi, penanganan banjir, peningkatan kualitas pendidikan, pelayanan kesehatan, pemberdayaan umkm, serta pemulihan pascabencana, besarnya silpa justru menunjukkan bahwa masih terdapat anggaran yang belum mampu dikonversi menjadi manfaat nyata bagi masyarakat.
Fraksi partai golkar memandang bahwa besarnya silpa tidak boleh hanya dijelaskan sebagai akibat efisiensi anggaran. Pemerintah daerah harus mampu menjelaskan secara rinci apakah silpa tersebut terjadi akibat kegagalan pelaksanaan program, lemahnya perencanaan, lambatnya proses pengadaan barang dan jasa, rendahnya kapasitas pelaksanaan kegiatan, atau lemahnya pengendalian pelaksanaan apbd.
Fraksi partai golkar juga mengingatkan bahwa setiap rupiah apbd merupakan amanah masyarakat yang harus dipertanggungjawabkan tidak hanya secara administratif, tetapi juga secara moral melalui hasil pembangunan yang benar-benar dirasakan masyarakat.
Menurut beberapa tokoh Publik, dalam hal ini selaku pemerhati kebijakan Pemerintah Dari padangan 2 Fraksi Anggota DPRD ini saja dapat di pahami ternyata Pemko Solok sangat Kurang menghargai fungsi DPRD dan sangat kurang sekali Transparasi dalam menjalankan Roda Pemerintah yang mengunakan APBD, pada hal APBD itu Uang Negara, belum.lagi bicara tentang Aset Daerah yang di pergunakan se enaknya saja tanpa pemberitahuan pada DPRD, Pada hal itu Aset alias Harta Daerah, aturannya kan sudah ada, masak berdalih untuk melaksanakan dan menyukseskan Program Nasional Pemda se enaknya saja memakai Aset Daerah tanpa Pemberitahuan pada DPRD Sebagai Wakil Rakyat Kota Solok. Hargailah Lembaga Rakyat itu, Disini kita bisa lihat dan terbukti Pemko Solok tidak terbuka Pada DPRD, Terangnya.( Wahyu)



