Banner

FAKI Desak KPK Bongkar Dugaan Proyek Mangkrak dan Renovasi Rp8,8 Miliar di Maluku Utara

More articles

JAKARTA | Investigasi.News – Front Anti Korupsi Indonesia (FAKI) kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Kamis (9/7/2026). Untuk kedua kalinya, massa turun ke jalan dengan membawa tuntutan tegas agar KPK segera mengusut dugaan persoalan dalam sejumlah proyek bernilai miliaran rupiah di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Sorotan utama diarahkan pada proyek pembangunan Jembatan Ake Busale di ruas Jalan Saketa–Dehepodo, Desa Cango, Kecamatan Gane Barat, Kabupaten Halmahera Selatan. Proyek dengan pagu anggaran Rp3.311.857.000 yang dikerjakan oleh CV Wosso Mobon itu disebut mengalami stagnasi meski kontrak telah diteken sejak 25 Februari 2026.

Dalam aksinya, FAKI mendesak KPK segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara, Direktur Utama CV Wosso Mobon, serta Faisal Anwar alias OPO yang disebut massa sebagai pelaksana proyek tersebut.

Menurut FAKI, hingga kini proyek belum menunjukkan perkembangan berarti, padahal uang muka sebesar 30 persen atau sekitar Rp993.557.100 telah dicairkan pada 10 Maret 2026. Kondisi itu, menurut mereka, berdampak langsung kepada masyarakat yang terpaksa menggunakan jalur darurat setelah jembatan lama dibongkar demi pembangunan.

Dalam orasinya, massa melontarkan dugaan adanya praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) dalam pelaksanaan proyek tersebut. Mereka juga mempertanyakan mekanisme penunjukan pelaksana pekerjaan serta menduga adanya keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam proses pengadaan.

FAKI turut menyoroti pengakuan Direktur CV Wosso Mobon yang, menurut mereka, tidak mengetahui secara rinci proses lelang proyek. Pernyataan itu dinilai menimbulkan tanda tanya besar dan memperkuat dugaan bahwa perusahaan tersebut hanya digunakan sebagai “bendera” untuk mengikuti proses tender.

Atas dasar itu, FAKI mendesak KPK agar:

  1. Memanggil dan memeriksa Kepala Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara.
  2. Memanggil dan memeriksa Direktur Utama CV Wosso Mobon.
  3. Menelusuri seluruh proses pengadaan serta dugaan keterlibatan pihak lain dalam proyek tersebut.

Tak hanya proyek Jembatan Ake Busale, massa juga meminta KPK mengusut proyek Rehabilitasi Rumah Dinas Gubernur Maluku Utara di Sofifi senilai Rp8,8 miliar yang dilaksanakan melalui mekanisme swakelola.

Menurut FAKI, proyek bernilai fantastis tersebut memicu pertanyaan publik karena tidak ditempuh melalui mekanisme tender. Massa menilai pelaksanaan swakelola harus benar-benar mengacu pada ketentuan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 dan Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2021 agar tidak membuka ruang penyimpangan.

FAKI juga mempertanyakan progres rehabilitasi rumah dinas tersebut. Dengan masa pelaksanaan selama 90 hari kalender, proyek itu disebut hingga pertengahan tahun 2026 belum memperlihatkan penyelesaian yang jelas.

Koordinator Lapangan FAKI, Rahmat Karim, menegaskan bahwa KPK harus segera merespons tuntutan masyarakat dengan langkah hukum yang transparan dan profesional.

“Masyarakat tidak ingin peristiwa operasi tangkap tangan yang pernah menjerat mantan Gubernur Maluku Utara kembali terulang pada pemerintahan saat ini. KPK tidak boleh menutup mata. Kami mendesak agar Plt Kadis PUPR Maluku Utara segera dipanggil dan diperiksa secara terbuka. Dugaan proyek mangkrak ini merupakan indikasi adanya persoalan serius dalam pengelolaan anggaran,” tegas Rahmat.

FAKI menilai keterlambatan proyek-proyek bernilai miliaran rupiah tersebut tidak dapat dipandang sebagai persoalan administratif semata. Menurut mereka, perlu dilakukan pemeriksaan menyeluruh guna memastikan ada atau tidaknya penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Hingga berita ini diterbitkan, Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara maupun KPK belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan yang disampaikan massa aksi.

Jak

spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest