Nasional-Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyatakan bahwa pemerintah memprioritaskan perlindungan lahan pertanian untuk mendukung swasembada pangan.
“Kami diperintahkan untuk menjaga dan melindungi sawah-sawah serta lahan pertanian, yaitu dengan keputusan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B),” kata Nusron Wahid dalam keterangannya di Jakarta, Kemaren.
Menurut dia, perlindungan lahan persawahan sejalan dengan amanat dari Presiden Prabowo Subianto untuk mendukung swasembada pangan di tengah tingginya kebutuhan lahan bagi berbagai program strategis nasional.
“Bagi Bapak Presiden, masalah ketahanan pangan dan swasembada pangan adalah ‘necessary condition’, sebuah keharusan dan kebutuhan dalam kondisi situasi global yang tidak menentu ini,” ujarnya saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Provinsi Sulawesi Selatan.
Nusron mengatakan bahwa sejalan dengan kebijakan itu, pemerintah menetapkan target perlindungan LP2B sebesar 87 persen dari total Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di setiap daerah.
Meski demikian, Nusron tetap mengingatkan bahwa lahan di luar kawasan LP2B tidak serta-merta dapat dialihfungsikan.
“Boleh dipakai, tapi tidak bebas. Tetap harus mengajukan izin penggunaan lahan non-LP2B untuk kepentingan lain. Fungsinya agar tidak ugal-ugalan dalam pengalihan fungsi lahan,” katanya.
Menteri Nusron juga meminta agar pemerintah kabupaten/kota segera mengintegrasikan penetapan LP2B ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta mempercepat penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Jika membutuhkan dukungan atau mengalami keterbatasan anggaran, pemerintah kabupaten/kota dapat berkoordinasi lebih lanjut dengan Direktorat Jenderal Tata Ruang.
Menteri Nusron mengungkapkan Kementerian ATR/BPN telah memperoleh tambahan anggaran dari pemerintah pusat untuk membantu penyusunan RTRW di 104 kabupaten/kota dan 400 RDTR secara nasional.
Oleh karena itu, daerah yang belum menyusun RTRW maupun RDTR diimbau segera mengajukan usulan agar target cakupan RDTR di Sulawesi Selatan dapat mencapai 100 persen pada 2028.
Dalam kesempatan ini, para bupati dan wali kota se-Sulawesi Selatan menandatangani Berita Acara Penetapan LP2B sebagai wujud komitmen menjaga ketahanan pangan.
Penandatanganan disaksikan oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Sekretaris Daerah (Sekda) Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana, dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Selatan, Wartomo. ( Wahyu)



