Malut, Investigasi.News-, Di tengah derasnya tuntutan terhadap perlindungan hak-hak anak, dunia pendidikan Indonesia menghadapi sebuah dilema yang semakin nyata. Di satu sisi, negara berkewajiban menjamin setiap anak terbebas dari segala bentuk kekerasan, baik fisik maupun psikis. Di sisi lain, guru sebagai pendidik juga dituntut untuk membentuk karakter, menanamkan kedisiplinan, dan membimbing peserta didik agar tumbuh menjadi pribadi yang bertanggung jawab.
Persoalannya muncul ketika batas antara tindakan disiplin yang bersifat edukatif dengan tindakan yang dikategorikan sebagai kekerasan menjadi semakin kabur. Akibatnya, tidak sedikit guru yang merasa kehilangan ruang untuk mendidik karena dibayangi ancaman pelaporan pidana.
Fenomena tersebut bukan lagi sekadar asumsi. Dalam beberapa tahun terakhir, berbagai media massa memberitakan meningkatnya kasus guru yang berhadapan dengan hukum akibat tindakan yang dilakukan dalam proses pendidikan. Sebagian kasus memang menunjukkan adanya dugaan kekerasan yang tidak dapat dibenarkan. Namun, tidak sedikit pula yang bermula dari tindakan disiplin yang kemudian dipersepsikan sebagai tindak pidana sebelum seluruh fakta diuji secara objektif.
Situasi ini melahirkan kekhawatiran baru di kalangan guru. Banyak pendidik akhirnya memilih menghindari tindakan disiplin karena takut dilaporkan kepada pihak kepolisian atau menjadi sorotan media sosial.
Kondisi demikian sesungguhnya merupakan paradoks dalam dunia pendidikan. Guru dituntut menciptakan peserta didik yang disiplin, berkarakter, dan bertanggung jawab, tetapi pada saat yang sama mereka sering merasa kehilangan kewenangan untuk melakukan pembinaan ketika peserta didik melakukan pelanggaran tata tertib. Akibatnya, fungsi pendidikan perlahan bergeser. Guru lebih banyak berperan sebagai penyampai materi pembelajaran daripada pembentuk karakter. Padahal, keberhasilan pendidikan tidak hanya diukur dari tingginya nilai akademik, tetapi juga dari kualitas moral dan kepribadian peserta didik.
Ki Hadjar Dewantara sejak awal telah menegaskan bahwa pendidikan merupakan proses memanusiakan manusia. Pendidikan bukan sekadar kegiatan mengajar, melainkan usaha sadar untuk menuntun seluruh potensi anak agar berkembang menuju keselamatan dan kebahagiaan hidupnya, baik sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat. Melalui filosofi Ing ngarsa sung tulada, ing madya mangun karsa, tut wuri handayani, Ki Hadjar Dewantara menempatkan guru sebagai teladan, penggerak, sekaligus pembimbing. Filosofi tersebut mengandung makna bahwa guru bukan hanya bertugas menjelaskan materi pelajaran, tetapi juga membangun karakter, etika, dan kedisiplinan peserta didik.
Karena itu, dalam perspektif ilmu pendidikan, disiplin bukanlah lawan dari kebebasan, melainkan instrumen untuk membentuk tanggung jawab. Seorang anak tidak mungkin tumbuh menjadi pribadi yang menghargai aturan apabila sepanjang proses pendidikannya tidak pernah diperkenalkan dengan konsekuensi atas setiap tindakan yang dilakukannya. Dalam konteks inilah hukuman memperoleh tempat dalam teori pendidikan. Hukuman bukan dimaksudkan sebagai balas dendam, apalagi pelampiasan emosi guru, melainkan sebagai sarana koreksi agar peserta didik memahami bahwa setiap pelanggaran memiliki konsekuensi yang harus dipertanggungjawabkan.
Sayangnya, istilah “hukuman” kini sering dipersepsikan secara negatif. Bagi sebagian masyarakat, setiap bentuk hukuman dianggap identik dengan kekerasan. Padahal dalam kajian pedagogik terdapat perbedaan mendasar antara hukuman edukatif dan kekerasan. Hukuman edukatif bertujuan memperbaiki perilaku, dilakukan secara proporsional, tidak merendahkan martabat anak, serta tetap memperhatikan perkembangan psikologis peserta didik. Sebaliknya, kekerasan merupakan tindakan yang menimbulkan penderitaan fisik atau psikis, dilakukan karena kemarahan, penghinaan, atau penyalahgunaan kekuasaan. Dua konsep tersebut tidak dapat disamakan.
Kesalahan dalam memahami perbedaan tersebut telah menimbulkan dampak yang cukup serius terhadap dunia pendidikan. Banyak guru menjadi ragu menegur siswa yang melanggar aturan. Ada guru yang memilih membiarkan peserta didik keluar masuk kelas sesuka hati. Ada yang tidak lagi berani menyita telepon genggam ketika digunakan saat pembelajaran. Bahkan, sebagian guru enggan memberikan sanksi terhadap pelanggaran tata tertib sekolah karena khawatir orang tua akan melaporkan mereka kepada aparat penegak hukum. Akibatnya, kewibawaan guru mengalami penurunan yang cukup signifikan bahkan dianggap remeh oleh siswanya sendiri .
Fenomena ini sesungguhnya tidak dapat dilepaskan dari perubahan sosial yang terjadi di masyarakat. Era digital telah mengubah hubungan antara sekolah, orang tua, dan peserta didik. Media sosial memungkinkan setiap peristiwa di lingkungan sekolah menyebar dengan cepat tanpa melalui proses verifikasi yang memadai. Potongan video berdurasi beberapa detik sering kali lebih dipercaya daripada penjelasan utuh mengenai kronologi suatu peristiwa. Tidak sedikit guru yang akhirnya menerima sanksi sosial terlebih dahulu sebelum proses hukum berjalan. Padahal, dalam negara hukum berlaku asas praduga tak bersalah yang mengharuskan setiap orang dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Realitas tersebut menunjukkan bahwa persoalan pendidikan hari ini tidak hanya berkaitan dengan kurikulum, sarana prasarana, atau kualitas pembelajaran, tetapi juga menyangkut kepastian hukum bagi profesi guru. Negara memang berkewajiban memberikan perlindungan kepada anak dari segala bentuk kekerasan. Akan tetapi, negara juga memiliki kewajiban memberikan perlindungan hukum kepada guru agar dapat menjalankan tugas profesionalnya tanpa rasa takut. Kedua kepentingan tersebut bukanlah dua kutub yang saling bertentangan. Justru keduanya harus berjalan beriringan dalam membangun sistem pendidikan yang adil, manusiawi, dan berorientasi pada pembentukan karakter bangsa.
Dalam konteks inilah, diperlukan pembahasan yang lebih jernih mengenai batas antara tindakan disiplin yang menjadi bagian dari proses pendidikan dan tindakan yang benar-benar memenuhi unsur kekerasan menurut hukum. Tanpa batas yang jelas, guru akan terus berada dalam situasi dilematis, sementara peserta didik juga kehilangan kesempatan memperoleh pendidikan karakter yang kuat. Persoalan ini menjadi semakin menarik ketika dikaitkan dengan berbagai kasus yang muncul di sejumlah daerah, termasuk di Kabupaten Kepulauan Sula, yang kembali memunculkan perdebatan publik mengenai relasi antara kewenangan guru dalam mendidik dan perlindungan hukum terhadap peserta didik.
Persoalan tersebut tidak lagi berhenti pada tataran teori. Di berbagai daerah di Indonesia, hubungan antara kewenangan guru dalam mendidik dan ancaman pidana telah menjadi realitas yang memunculkan kekhawatiran di lingkungan sekolah. Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara, menjadi salah satu contoh bagaimana persoalan pendidikan dapat berkembang menjadi persoalan hukum yang menyita perhatian publik.
Pada Oktober 2025, media massa memberitakan bahwa seorang oknum guru di MTs Negeri II Desa Waiina dilaporkan ke Kepolisian atas dugaan melakukan penganiayaan terhadap seorang siswa. Terlepas dari benar atau tidaknya dugaan tersebut yang sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik, penuntut umum, dan pengadilan untuk membuktikannya, peristiwa itu memunculkan diskursus yang lebih luas mengenai batas kewenangan guru dalam mendidik. Perhatian publik kemudian tidak hanya tertuju pada siapa yang benar dan siapa yang salah, tetapi juga pada pertanyaan yang jauh lebih mendasar, yaitu sampai di mana seorang guru dapat menegakkan disiplin tanpa harus berhadapan dengan proses pidana.
Dalam negara hukum, laporan polisi merupakan awal dari proses pencarian kebenaran, bukan akhir dari penentuan kesalahan. Oleh karena itu, setiap pihak harus menghormati asas praduga tak bersalah. Guru yang dilaporkan tetap memiliki hak memperoleh perlindungan hukum sebagaimana peserta didik juga berhak memperoleh perlindungan apabila benar menjadi korban kekerasan. Prinsip keseimbangan seperti inilah yang sering kali hilang dalam perdebatan publik. Tidak jarang seseorang telah divonis bersalah oleh opini masyarakat, padahal proses pembuktian di pengadilan belum dimulai.
Kasus di Kepulauan Sula sesungguhnya mengingatkan kita bahwa hubungan antara guru, peserta didik, dan orang tua memerlukan ruang dialog yang lebih kuat. Sekolah seharusnya menjadi tempat pertama untuk menyelesaikan konflik melalui komunikasi, klarifikasi, dan pembinaan. Langkah hukum memang tetap tersedia apabila ditemukan dugaan tindak pidana, tetapi tidak semua persoalan kedisiplinan harus serta-merta berakhir di ruang penyidikan. Pendekatan yang terlalu cepat membawa setiap konflik pendidikan ke ranah pidana berpotensi menciptakan suasana belajar yang penuh ketakutan.
Kondisi tersebut dapat berdampak pada menurunnya keberanian guru dalam menjalankan fungsi pendidik. Guru yang setiap hari dihantui kemungkinan dilaporkan ke aparat penegak hukum akan cenderung mengambil posisi paling aman, yakni tidak memberikan tindakan disiplin apa pun. Dalam jangka pendek, sikap tersebut mungkin mengurangi potensi konflik dengan orang tua. Akan tetapi, dalam jangka panjang, sekolah berisiko kehilangan fungsi utamanya sebagai lembaga pembentuk karakter.
Fenomena ini sesungguhnya telah mulai terlihat di berbagai sekolah. Sebagian guru mengakui bahwa mereka lebih memilih mengabaikan pelanggaran tata tertib daripada menghadapi risiko persoalan hukum. Peserta didik yang datang terlambat, tidak mengenakan seragam sesuai ketentuan, menggunakan telepon genggam saat pembelajaran, atau tidak mengerjakan tugas sering kali hanya diberi teguran ringan tanpa tindak lanjut yang jelas. Bukan karena guru tidak peduli terhadap kedisiplinan, melainkan karena muncul rasa khawatir bahwa setiap tindakan korektif dapat ditafsirkan sebagai pelanggaran hak anak.
Apabila situasi tersebut terus berlangsung, maka pendidikan karakter yang selama ini menjadi agenda besar pendidikan nasional akan menghadapi tantangan serius. Pendidikan karakter tidak mungkin dibangun hanya melalui slogan, spanduk, atau materi pembelajaran di dalam kelas. Karakter tumbuh melalui pembiasaan, keteladanan, konsistensi aturan, dan keberanian memberikan konsekuensi terhadap setiap pelanggaran. Ketika konsekuensi itu hilang, maka perlahan-lahan peserta didik akan belajar bahwa setiap aturan dapat diabaikan tanpa tanggung jawab.
Namun demikian, argumentasi tersebut tidak boleh dipahami sebagai pembenaran terhadap tindakan kekerasan. Guru tetap terikat pada etika profesi, kode etik pendidik, serta ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada alasan apa pun yang dapat membenarkan tindakan yang mengakibatkan cedera serius, penghinaan, penyiksaan, atau perlakuan yang merendahkan martabat peserta didik. Pendidikan yang baik selalu menjunjung tinggi nilai kemanusiaan. Justru karena guru adalah pendidik, maka setiap tindakan disiplin harus lahir dari pertimbangan pedagogis, bukan dari kemarahan atau dorongan emosional.
Di sinilah pentingnya membedakan antara ketegasan dan kekerasan. Ketegasan merupakan bagian dari kepemimpinan pendidikan. Kekerasan merupakan penyalahgunaan kewenangan. Ketegasan bertujuan membina. Kekerasan bertujuan menyakiti atau setidaknya dilakukan tanpa memperhatikan dampak terhadap anak. Ketegasan dilakukan secara proporsional, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan. Kekerasan justru meninggalkan trauma yang bertentangan dengan tujuan pendidikan itu sendiri.
Persoalan ini menjadi semakin kompleks apabila dikaitkan dengan keragaman budaya Indonesia. Indonesia bukan negara yang memiliki satu pola pendidikan sosial yang seragam. Cara masyarakat Jawa mendidik anak belum tentu sama dengan masyarakat Maluku, Papua, Nusa Tenggara, Sulawesi, atau Kalimantan. Pada banyak daerah kepulauan, hubungan sosial masih dibangun atas nilai penghormatan yang kuat terhadap guru, tokoh agama, dan orang tua. Ketegasan dalam mendidik sering dipandang sebagai bentuk kepedulian, bukan permusuhan. Sementara itu, masyarakat perkotaan yang lebih individual cenderung memiliki perspektif berbeda mengenai hubungan antara guru dan peserta didik.
Perbedaan budaya tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk membenarkan kekerasan. Akan tetapi, pembentuk kebijakan juga tidak boleh mengabaikan kenyataan bahwa pendekatan pendidikan harus mempertimbangkan konteks sosial masyarakat. Pendidikan yang berhasil adalah pendidikan yang mampu menghormati nilai-nilai lokal tanpa mengorbankan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan perlindungan anak. Karena itu, yang dibutuhkan bukanlah penyeragaman cara mendidik, melainkan penegasan mengenai batas-batas tindakan yang dapat diterima secara pedagogis dan tindakan yang harus dilarang secara hukum.
Jika dicermati secara lebih mendalam, akar persoalan yang sesungguhnya bukanlah pertentangan antara perlindungan anak dan perlindungan guru. Keduanya sama-sama merupakan amanat konstitusi yang harus diwujudkan secara seimbang. Persoalan utamanya justru terletak pada belum adanya batas operasional yang dipahami secara sama oleh guru, orang tua, sekolah, aparat penegak hukum, dan masyarakat mengenai tindakan disiplin yang masih dapat dibenarkan secara pedagogis dan tindakan yang telah berubah menjadi kekerasan.
Kondisi tersebut menyebabkan munculnya multitafsir di lapangan. Ada guru yang menganggap tindakan tertentu masih merupakan bagian dari pembinaan, sementara orang tua memandang tindakan yang sama sebagai kekerasan terhadap anak. Sebaliknya, terdapat pula orang tua yang menyerahkan sepenuhnya pendidikan karakter kepada sekolah, tetapi ketika anak memperoleh konsekuensi atas pelanggaran yang dilakukan, sekolah justru dipersoalkan. Perbedaan persepsi inilah yang sering menjadi awal lahirnya konflik.
Karena itu, pemerintah tidak cukup hanya menerbitkan regulasi mengenai perlindungan anak. Pemerintah juga perlu menyusun pedoman nasional yang lebih operasional mengenai bentuk-bentuk tindakan disiplin yang diperbolehkan di lingkungan sekolah. Pedoman tersebut harus disusun secara komprehensif dengan melibatkan ahli pendidikan, psikolog, organisasi profesi guru, pemerhati perlindungan anak, tokoh agama, tokoh adat, dan aparat penegak hukum. Tujuannya bukan untuk memberikan ruang bagi kekerasan, melainkan memberikan kepastian hukum kepada semua pihak agar tidak terjadi kriminalisasi maupun pembiaran terhadap tindakan yang memang melanggar hukum.
Di sisi lain, organisasi profesi guru juga perlu memperkuat pendidikan etik bagi para anggotanya. Guru harus terus meningkatkan kemampuan dalam menerapkan disiplin yang bersifat edukatif, komunikatif, dan berorientasi pada pembinaan karakter. Pendekatan yang mengedepankan dialog, konseling, penguatan nilai, serta konsekuensi yang mendidik jauh lebih relevan dengan perkembangan psikologi anak dibandingkan pendekatan yang mengandalkan hukuman fisik. Seorang guru profesional tidak diukur dari keras atau lembutnya tindakan, tetapi dari kemampuannya mengubah perilaku peserta didik melalui proses pendidikan yang bermakna.
Pada saat yang sama, keluarga tidak boleh melepaskan tanggung jawab pendidikan sepenuhnya kepada sekolah. Fenomena menurunnya kedisiplinan peserta didik tidak sepenuhnya bahkan terlahir di ruang kelas. Banyak persoalan justru bermula dari lingkungan keluarga yang mulai kehilangan waktu untuk membangun komunikasi dengan anak. Ketika nilai-nilai disiplin, sopan santun, tanggung jawab, dan penghormatan terhadap orang lain tidak ditanamkan sejak di rumah, maka sekolah akan menghadapi beban yang jauh lebih berat. Dalam konteks ini, guru sesungguhnya sedang melanjutkan pendidikan yang seharusnya telah dimulai oleh keluarga.
Pemerintah daerah juga mempunyai tanggung jawab strategis. Dinas Pendidikan bersama Kantor Kementerian Agama, khususnya bagi madrasah, perlu membangun sistem penyelesaian konflik yang lebih edukatif. Minimal ada nota kesepahaman dengan pihak penegak hukum mengenai batas penanganan dan penyelesaian masalah dalam lembaga pendidikan. Setiap dugaan pelanggaran oleh guru maupun peserta didik hendaknya terlebih dahulu melalui mekanisme klarifikasi, mediasi, pemeriksaan etik, dan pendampingan psikologis sebelum berkembang menjadi persoalan hukum, kecuali apabila sejak awal memang terdapat dugaan tindak pidana berat yang mengancam keselamatan anak. Pendekatan restoratif seperti ini lebih sesuai dengan hakikat pendidikan yang berorientasi pada perbaikan, bukan sekadar penghukuman.
Kasus yang terjadi di Kabupaten Kepulauan Sula hendaknya menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak. Peristiwa tersebut bukan sekadar perkara antara seorang guru dengan seorang peserta didik, tetapi cerminan tantangan yang sedang dihadapi dunia pendidikan Indonesia. Di balik setiap laporan polisi terhadap guru, terdapat pertanyaan besar yang harus dijawab bersama, bagaimana menjaga hak anak tanpa menghilangkan kewibawaan guru? Bagaimana melindungi guru tanpa mengurangi perlindungan terhadap peserta didik? Pertanyaan-pertanyaan inilah yang semestinya menjadi fokus perhatian pembuat kebijakan.
Bangsa ini membutuhkan guru yang berani mendidik, bukan guru yang hidup dalam ketakutan. Sebaliknya, bangsa ini juga membutuhkan sekolah yang aman bagi setiap anak untuk belajar dan berkembang tanpa rasa takut. Kedua cita-cita tersebut tidak saling bertentangan, melainkan saling melengkapi. Pendidikan yang berkualitas hanya dapat terwujud apabila perlindungan terhadap anak berjalan seiring dengan penghormatan terhadap profesi guru.
Sudah saatnya kita keluar dari cara pandang yang selalu menempatkan guru dan peserta didik pada dua posisi yang saling berhadapan. Pendidikan bukanlah arena pertarungan antara hak guru dan hak anak. Pendidikan adalah ruang kolaborasi untuk membentuk manusia yang berilmu, berkarakter, dan beradab. Guru memerlukan kepercayaan untuk menjalankan tugasnya, sementara peserta didik memerlukan jaminan bahwa setiap proses pendidikan berlangsung secara aman, manusiawi, dan bermartabat.
Apabila keseimbangan tersebut mampu diwujudkan, maka sekolah akan kembali menjadi tempat lahirnya generasi yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga matang secara moral. Sebab pada akhirnya, tujuan pendidikan bukan hanya menghasilkan manusia yang pandai berpikir, melainkan juga manusia yang mampu menghormati aturan, menghargai sesama, bertanggung jawab atas setiap perbuatannya, serta menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan. Guru tidak boleh memukul. Akan tetapi, guru juga tidak boleh takut mendidik. Di antara kedua batas itulah masa depan pendidikan Indonesia sedang dipertaruhkan.
Persoalan ini sesungguhnya telah memperoleh perhatian dalam sistem hukum Indonesia. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menegaskan bahwa guru berhak memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas profesionalnya. Perlindungan tersebut tidak dimaksudkan untuk memberikan kekebalan hukum kepada guru, melainkan memastikan bahwa setiap tindakan profesional yang dilakukan dalam koridor pendidikan tidak serta-merta dipersepsikan sebagai perbuatan pidana. Dengan kata lain, negara menghendaki adanya keseimbangan antara perlindungan terhadap peserta didik dan kepastian hukum bagi guru sebagai tenaga profesional.
Di sisi lain, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 14/PUU-XIII/2015 juga memberikan penegasan penting mengenai perlindungan profesi guru. Mahkamah pada pokoknya menekankan bahwa guru memiliki tugas profesional dalam mendidik, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik. Oleh karena itu, tindakan guru dalam menjalankan fungsi pendidikan harus dinilai secara proporsional berdasarkan tujuan pedagogisnya, bukan semata-mata dari akibat yang timbul. Putusan tersebut menjadi pengingat bahwa hukum tidak boleh mematikan fungsi pendidikan, sebagaimana pendidikan juga tidak boleh menjadi alasan untuk membenarkan kekerasan.
Perspektif tersebut penting karena dalam praktiknya pendidikan sering kali menuntut guru mengambil keputusan secara cepat di dalam kelas. Tidak semua tindakan disiplin dapat diukur hanya dengan pendekatan hukum pidana. Banyak persoalan justru lebih tepat dipahami melalui pendekatan ilmu pendidikan, psikologi perkembangan anak, etika profesi guru, dan budaya sekolah. Ketika seluruh persoalan pendidikan diselesaikan dengan pendekatan pidana, maka sekolah akan kehilangan ruang pembinaan, sedangkan guru akan bekerja dalam suasana penuh kecemasan. Sebaliknya, apabila setiap tindakan guru dianggap kebal hukum atas nama pendidikan, maka hak-hak anak juga akan terancam. Oleh sebab itu, keseimbangan menjadi kata kunci dalam membangun sistem pendidikan yang berkeadilan.
Dalam konteks inilah, kasus yang terjadi di MTs Negeri II Desa Waiina, Kabupaten Kepulauan Sula, hendaknya tidak hanya dipandang sebagai perkara individual antara guru dan peserta didik. Kasus tersebut seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah, lembaga pendidikan, organisasi profesi guru, orang tua, dan aparat penegak hukum untuk adanya mekanisme yang lebih jelas mengenai batas-batas tindakan disiplin yang dibenarkan secara pedagogis. Pendidikan membutuhkan guru yang berwibawa, tetapi kewibawaan itu harus dibangun melalui profesionalisme, keteladanan, dan perlindungan hukum yang proporsional, bukan melalui kekerasan ataupun rasa takut terhadap proses pidana.
Pada akhirnya, guru dan peserta didik sesungguhnya berada pada tujuan yang sama, yaitu membangun masa depan bangsa. Karena itu, hubungan keduanya tidak seharusnya diposisikan sebagai hubungan antara calon pelaku dan calon korban, melainkan hubungan pendidikan yang dibangun atas dasar saling menghormati, saling melindungi, dan saling bertanggung jawab. Negara berkewajiban memastikan bahwa perlindungan terhadap anak tidak berubah menjadi ketakutan bagi guru untuk mendidik, dan perlindungan terhadap guru juga tidak boleh mengurangi hak anak untuk tumbuh dalam lingkungan belajar yang aman, bermartabat, dan bebas dari segala bentuk kekerasan.
Oleh: Dr. Sahrul Takim, S.Pd.I., M.Pd.I.



