Banyuasin – Sebuah gudang penampungan minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) yang diduga beroperasi tanpa mengantongi izin resmi menjadi sorotan masyarakat di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.
Gudang tersebut berada di sisi kiri Jalan Lintas Pangkalan Balai–Betung, tepatnya di Desa Lubuk Karet, sekitar dua kilometer sebelum Polsek Betung dari arah Pangkalan Balai menuju Betung.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga sekitar, gudang itu disebut-sebut dikelola oleh seseorang berinisial R dengan penanggung jawab lapangan berinisial K. Aktivitas keluar masuk kendaraan pengangkut CPO disebut berlangsung hampir setiap hari.
Yang menjadi perhatian masyarakat, gudang tersebut diduga telah lama beroperasi meski disebut belum memiliki sejumlah dokumen perizinan yang diwajibkan sesuai ketentuan perundang-undangan, seperti izin usaha, izin lingkungan maupun izin operasional terkait kegiatan penampungan CPO.
“Kalau memang benar belum memiliki izin, tentu harus segera diperiksa agar ada kepastian hukum,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Keberadaan gudang yang berada tidak jauh dari Mapolsek Betung itu pun memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai sejauh mana pengawasan terhadap aktivitas usaha yang diduga belum memenuhi ketentuan hukum.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum bersama instansi terkait segera melakukan pengecekan langsung ke lokasi untuk memastikan legalitas usaha tersebut.
Apabila terbukti beroperasi tanpa izin, masyarakat meminta agar dilakukan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa membedakan siapa pun pemilik usaha tersebut.
Selain persoalan legalitas, warga juga mengkhawatirkan dampak lingkungan maupun potensi bahaya kebakaran akibat aktivitas penyimpanan CPO yang berada tidak jauh dari permukiman masyarakat.
Secara regulasi, kegiatan usaha penyimpanan dan perdagangan hasil perkebunan wajib memenuhi berbagai persyaratan administrasi dan perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk aspek perlindungan lingkungan hidup dan keselamatan usaha.
Atas kondisi tersebut, masyarakat mendesak Polres Banyuasin, Polsek Betung, Dinas Perkebunan, Dinas Perdagangan, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuasin, serta pemerintah daerah untuk segera melakukan inspeksi lapangan, memeriksa legalitas usaha, dan menyampaikan hasil pemeriksaan kepada publik secara transparan.
Masyarakat juga meminta apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan perizinan maupun aturan lainnya, aparat dapat menindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola gudang maupun aparat berwenang terkait status perizinan usaha tersebut. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna memperoleh informasi yang berimbang sesuai prinsip jurnalistik.
M. Budy



