Banner

GPM Laporkan Dugaan Pelanggaran Empat Tambang Nikel di Maluku Utara, Menteri Kehutanan, KPK, dan Jampidsus Diminta Bertindak

More articles

JAKARTA | Investigasi.News – Dugaan pelanggaran serius di sektor pertambangan nikel kembali mengguncang Maluku Utara. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) secara resmi melaporkan empat perusahaan tambang nikel kepada Menteri Kehutanan RI pada Selasa (14/7/2026), dengan tuduhan adanya aktivitas yang diduga melanggar aturan kehutanan, pertambangan, hingga pengelolaan pulau-pulau kecil.

Empat perusahaan yang menjadi objek laporan tersebut adalah PT Mega Haltim Mineral (MHM), PT Anugrah Sukses Mining (ASM), PT Karya Wijaya, dan PT Smart Marsindo.

Tak hanya disampaikan kepada Menteri Kehutanan, laporan tersebut juga ditembuskan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kementerian ESDM, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), Kementerian Lingkungan Hidup, hingga Kementerian Ketenagakerjaan.

Ketua DPP Bidang Organisasi GPM, Sartono Halek, menegaskan bahwa laporan tersebut merupakan bentuk desakan agar negara tidak membiarkan dugaan pelanggaran hukum terus berlangsung.

“Jika dugaan-dugaan ini benar, maka negara tidak boleh kalah. Penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu,” tegas Sartono.

Dalam laporannya, GPM menempatkan PT Mega Haltim Mineral (MHM) sebagai sorotan utama.

Perusahaan pemegang IUP berdasarkan SK Nomor 380.2/KPTS/MU/2016 dengan luas konsesi mencapai 13.510 hektare di Halmahera Tengah dan Halmahera Timur itu diduga melakukan aktivitas pertambangan di luar wilayah Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

Menurut GPM, dugaan tersebut bukan sekadar asumsi.

Organisasi itu mengaku melakukan analisis geospasial menggunakan aplikasi QGIS dengan metode overlay yang memadukan citra satelit Google, data tutupan lahan Kementerian Kehutanan Tahun 2024, peta kawasan hutan, dan peta PPKH.

Hasil analisis tersebut kemudian diklaim telah dikonfirmasi kepada Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara dan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah VI, serta diperkuat melalui pemeriksaan lapangan.

Dari hasil uji petik tersebut, GPM mengaku menemukan bukaan lahan seluas 16,55 hektare di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang berada di luar wilayah PPKH dan diduga dimanfaatkan sebagai sarana penunjang aktivitas pertambangan.

Jika dugaan itu terbukti, GPM memperkirakan negara berpotensi mengenakan denda administratif sekitar Rp107,6 miliar, mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 yang menetapkan tarif Rp6,502 miliar per hektare untuk komoditas nikel.

Menurut GPM, nilai tersebut juga berpotensi menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

GPM juga mengingatkan pemerintah pada tragedi longsor yang terjadi di area tambang PT MHM di Desa Ekor, Kecamatan Wasile, Halmahera Timur, pada 16 Januari 2026.

Dalam insiden tersebut, tiga pekerja PT Halmahera Transportasi Energi (HTE), subkontraktor PT MHM, dilaporkan tertimbun longsor dan hingga kini disebut belum ditemukan.

Peristiwa itu dinilai menjadi alasan kuat agar seluruh aspek keselamatan kerja dan legalitas operasional perusahaan diperiksa secara menyeluruh.

Perusahaan kedua yang dilaporkan adalah PT Anugrah Sukses Mining (ASM).

GPM menduga perusahaan tersebut masih menjalankan aktivitas pertambangan meski status hukumnya disebut masih bersengketa.

Tak hanya itu, PT ASM juga diduga belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang telah disetujui pemerintah sebagaimana diwajibkan dalam Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2020.

Menurut GPM, apabila dugaan tersebut terbukti, negara berpotensi kehilangan penerimaan bukan pajak, sementara aktivitas tambang tetap berjalan.

Sorotan berikutnya mengarah kepada PT Karya Wijaya yang beroperasi di Pulau Gebe.

Selain disebut masih berkonflik secara perizinan dengan PT Fajar Bakti Lintas Nusantara (FBLN), perusahaan tersebut juga diduga menjalankan aktivitas yang bertentangan dengan ketentuan mengenai perlindungan pulau-pulau kecil.

GPM mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023 yang mempertegas larangan aktivitas pertambangan di pulau kecil.

Dalam laporannya, GPM menyebut Satgas PKH telah mendeteksi dugaan aktivitas ilegal PT Karya Wijaya dengan potensi denda yang disebut mencapai Rp500 miliar.

Perusahaan terakhir yang menjadi objek laporan adalah PT Smart Marsindo.

Menurut GPM, perusahaan tersebut diduga beroperasi tanpa memiliki status Clear and Clean (CnC) serta telah dipasangi plang oleh Satgas PKH.

GPM meminta pemerintah tidak berhenti pada pemasangan plang atau pengenaan sanksi administratif.

Organisasi tersebut mendesak Kementerian Kehutanan, Kementerian ESDM, Satgas PKH, hingga aparat penegak hukum untuk segera melakukan investigasi menyeluruh, menghentikan aktivitas perusahaan yang terbukti melanggar, serta menindak perusahaan yang belum memenuhi kewajiban pembayaran denda kepada negara.

“Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan korporasi. Jika pelanggaran benar terjadi, maka penegakan hukum harus dilakukan secara terbuka, tegas, dan tanpa kompromi,” tegas GPM dalam laporannya.

Jak

spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest