Banner

Tinjau Kantah Kota Batam Bersama Komisi II DPR RI, Wamen ATR/Waka BPN Pastikan Layanan Pertanahan Efisien

More articles

BATAM, investigasi.news – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN) Ossy Dermawan bersama Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda dan sejumlah anggota Komisi II meninjau langsung pelayanan pertanahan di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Batam, Kamis (08/07/2026).

Peninjauan tersebut dilakukan untuk memastikan pelayanan pertanahan berjalan efektif, efisien, serta mampu memberikan kemudahan bagi masyarakat.

“Hari ini bersama Komisi II DPR RI, saya melihat langsung bagaimana pelayanan di Kantah, berdialog dengan masyarakat, dan meninjau apabila masih ada kendala yang perlu segera diperbaiki,” ujar Wamen Ossy dalam keterangannya.

Dalam kunjungan tersebut, Wamen Ossy bersama Ketua Komisi II DPR RI berkeliling meninjau sejumlah loket pelayanan di Kantah Kota Batam. Ia juga berdialog langsung dengan masyarakat untuk mengetahui pengalaman dan kendala yang dihadapi dalam mengakses layanan pertanahan.

Kegiatan ini sejalan dengan tujuan kunjungan kerja Komisi II DPR RI, yakni memastikan pelayanan pertanahan berjalan dengan baik di lapangan serta terus memberikan manfaat bagi masyarakat.

Turut mendampingi peninjauan tersebut Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Kepulauan Riau Nurus Sholichin, Tenaga Ahli Menteri Bidang Partisipasi dan Pemberdayaan Masyarakat Faisal Amrin Bachtiar, serta Kepala Kantah Kota Batam Yudi Hermawan.

“Semoga pelayanannya bisa membantu. Jika ada kendala, bisa ditanyakan kepada petugas, Bapak/Ibu. Kami akan terus berupaya meningkatkan pelayanan,” kata Wamen Ossy kepada masyarakat yang tengah mengurus berkas pendaftaran tanah untuk pertama kali di loket pelayanan Kantah Kota Batam.

Dalam kesempatan tersebut, Wamen ATR/Waka BPN bersama Ketua Komisi II DPR RI dan Anggota Komisi II DPR RI Taufan Pawe juga menyerahkan tiga Sertipikat Hak Milik hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat Kota Batam.

Salah satu penerima sertipikat tersebut adalah Karimullah (64), warga Kampung Tua Batu Besar, Kota Batam. Ia mengaku bersyukur karena tanah yang telah lama ditempatinya kini memiliki kepastian hukum yang lebih kuat.

“Senang sekali. Saya sudah beberapa kali datang ke Kantah untuk mengecek prosesnya. Alhamdulillah, hari ini akhirnya saya menerima sertipikat ini. Dari awal sampai akhir juga tidak ada biaya yang kami keluarkan,” ujar Karimullah usai menerima sertipikat.

Kepastian sertipikasi tanah di kawasan Kampung Tua Kota Batam memiliki mekanisme tersendiri. Penetapan Kampung Tua didasarkan pada kesepakatan antara Pemerintah Kota Batam sebagai pihak yang memvalidasi data warga tempatan dan BP Batam sebagai pemegang Hak Pengelolaan Lahan (HPL).

Kedua lembaga tersebut berkolaborasi dalam menentukan batas wilayah atau deliniasi resmi Kampung Tua. Langkah ini bertujuan untuk melepaskan lahan permukiman bersejarah tersebut dari aset BP Batam sehingga masyarakat dapat memperoleh sertipikat hak milik yang sah melalui Kantah Kota Batam.

“Dulu yang menetapkan itu ada BP Batam, kemudian baru bisa diajukan oleh Pemerintah Kota Batam ke BPN Kota Batam. Alhamdulillah, saya berharap Kampung Tua yang lain juga bisa segera selesai sertipikasinya,” pungkas Karimullah, pensiunan Pegawai Negeri Sipil tersebut.

spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest