Banner

ATR/BPN Gandeng Al Jam’iyatul Washliyah Percepat Sertipikasi Tanah Wakaf dan Aset Organisasi Keagamaan

More articles

JAKARTA, investigasi.news – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat sinergi dengan Al Jam’iyatul Washliyah dalam upaya mempercepat sertipikasi tanah wakaf dan aset organisasi keagamaan. Kolaborasi tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Wakaf dan Tanah Aset serta Asistensi Pencegahan dan Penanganan Permasalahan Pertanahan Aset Al Jam’iyatul Washliyah.

Nota kesepahaman itu ditandatangani Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid bersama Ketua Umum Pengurus Besar Al Jam’iyatul Washliyah Masyhuril Khamis. Penandatanganan berlangsung bertepatan dengan Muktamar XXIII Al Jam’iyatul Washliyah di Asrama Haji, Jakarta Timur, Rabu (8/7/2026).

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menegaskan, pemerintah terus mendorong kemudahan dalam proses sertipikasi tanah wakaf. Menurutnya, aset keagamaan harus memiliki kepastian dan perlindungan hukum agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

«“Kami mempermudah sertipikasi tanah wakaf karena aset-aset keagamaan harus memiliki kepastian hukum. Jangan sampai tanah yang telah diwakafkan justru menimbulkan persoalan di kemudian hari. Dengan sertipikat, tanah wakaf menjadi lebih terlindungi dan manfaatnya dapat terus dirasakan umat,” ujar Nusron.»

Melalui nota kesepahaman tersebut, Kementerian ATR/BPN dan Al Jam’iyatul Washliyah akan bersinergi dalam pendaftaran tanah wakaf dan tanah aset organisasi. Kerja sama ini juga mencakup asistensi pencegahan dan penanganan permasalahan pertanahan serta penguatan koordinasi dalam rangka perlindungan aset organisasi.

Kolaborasi tersebut diharapkan mampu mempercepat legalisasi aset Al Jam’iyatul Washliyah yang selama ini belum terdokumentasi secara optimal maupun belum memiliki sertipikat.

Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, secara nasional terdapat lebih dari 522 ribu bidang tanah wakaf yang tercatat dalam Sistem Informasi Wakaf (SIWAK). Namun, baru sekitar 58,76 persen di antaranya yang telah bersertipikat.

Pemerintah menargetkan proses sertipikasi tanah wakaf dapat terus dipercepat dan diselesaikan di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.

Nusron menjelaskan, persoalan tanah wakaf umumnya tidak semata-mata disebabkan oleh kurangnya kemauan untuk mengurus sertipikat. Berbagai kendala seperti ketidaklengkapan dokumen, administrasi yang belum tertib, hingga persoalan yang muncul saat terjadi pergantian generasi kerap menjadi hambatan.

«“Persoalan tanah wakaf umumnya bukan karena tidak ada niat untuk mengurus, tetapi karena dokumen yang sudah tidak lengkap, administrasi yang belum tertib, atau muncul persoalan ketika terjadi pergantian generasi. Karena itu, kami mengajak seluruh organisasi keagamaan, termasuk Al Jam’iyatul Washliyah, bersama-sama menyelesaikan persoalan tersebut agar aset umat memiliki kepastian hukum,” kata Nusron.»

Selain mempercepat sertipikasi, Kementerian ATR/BPN juga tengah menyiapkan berbagai terobosan untuk mendukung pengembangan wakaf produktif. Upaya tersebut tetap dilakukan dengan menjaga fungsi sosial tanah wakaf sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, aset wakaf diharapkan dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi kesejahteraan umat tanpa mengurangi aspek perlindungan hukum terhadap tanah wakaf.

Penandatanganan nota kesepahaman tersebut dihadiri pengurus Al Jam’iyatul Washliyah dari seluruh Indonesia. Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid hadir didampingi Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Achmad, Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama Bahrun Munawir, serta Tenaga Ahli Menteri Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid.

spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest