Atambua, Investigasi.News – Piche Kota mengaku bersyukur setelah Pengadilan Negeri Atambua mengabulkan seluruh permohonan praperadilan yang diajukannya terhadap Polres Belu. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Piche Kota tidak sah, sehingga status tersangka yang sebelumnya disandangnya tidak lagi berlaku berdasarkan putusan praperadilan.
Usai putusan tersebut, Piche mengaku lega dan berharap dapat kembali menjalani kehidupan serta aktivitasnya sebagai penyanyi. Namun, ia menyatakan proses hukum yang sempat menjeratnya telah membawa dampak besar terhadap kehidupan pribadi maupun profesinya. “Saya merasa sangat bahagia atas putusan dari pengadilan. Saya juga mengucapkan terima kasih kepada Yang Mulia Hakim,” kata Piche.
Menurut Piche, selama berstatus sebagai tersangka, sejumlah kontrak manggung yang sebelumnya telah disepakati dibatalkan oleh pihak penyelenggara. Pembatalan tersebut, katanya, mengakibatkan dirinya kehilangan berbagai kesempatan kerja, baik untuk penampilan secara langsung (off air) maupun melalui siaran (on air).
“Beberapa pekerjaan dibatalkan oleh pihak-pihak yang sudah mengundang saya untuk menyanyi, baik off air maupun on air. Pekerjaan saya lumayan banyak yang batal akibat persoalan ini,” ungkapnya.
Selain kehilangan pekerjaan, Piche juga mengklaim mengalami kerugian imateriel. Ia mengatakan nama baiknya tercemar dan kondisi mentalnya terganggu selama menjalani proses hukum. “Pekerjaan, nama baik saya, dan mental saya juga terganggu. Ada kerugian-kerugian yang saya alami,” tuturnya.
Menanggapi hal tersebut, Tim Kuasa Hukum Piche Kota dari Koalisi Lakki Associates Law Firm menyatakan tengah menyiapkan langkah hukum lanjutan untuk memperjuangkan pemulihan hak-hak kliennya. Upaya tersebut, menurut tim kuasa hukum, akan ditempuh melalui gugatan ganti kerugian atas kerugian materiel dan imateriel yang diklaim dialami klien mereka selama proses hukum berlangsung.
“Kami sangat senang dan bersyukur atas putusan ini. Namun kami tidak akan berhenti sampai di sini. Langkah selanjutnya yang akan kami ambil adalah mengajukan gugatan tuntutan ganti kerugian, karena selama proses hukum berjalan klien kami mengalami banyak kerugian, baik kerugian materiel maupun kerugian imateriel,” ujar kuasa hukum Piche Kota, Cosmas Jo Oko.
Menurut Cosmas, gugatan tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan hak-hak kliennya setelah putusan praperadilan menyatakan penetapan tersangka terhadap Piche Kota tidak sah. Pemulihan yang dimaksud tidak hanya mencakup penggantian kerugian ekonomi akibat hilangnya pekerjaan, tetapi juga pemulihan nama baik, martabat, serta hak-hak hukum kliennya yang menurut mereka terdampak selama proses penegakan hukum berlangsung.
(Severinus T. Laga)



