Sibolga, Investigasi.News — Kasus dugaan penelantaran pasien di RS Metta Medika Kota Sibolga berbuntut panjang. Setelah melapor ke Polres Sibolga, Hasrul Aziz Sikumbang (44) kini juga mengadukan rumah sakit tersebut ke Dinas Kesehatan Kota Sibolga hingga Kementerian Kesehatan RI.
Hasrul yang akrab disapa Abu Nisa mengaku langkah itu diambil karena merasa tidak ada itikad baik dari pihak rumah sakit untuk menyelesaikan persoalan.
Laporan Bergulir ke Polisi dan Dinkes
Sebelumnya, Hasrul telah diperiksa sebagai pelapor di Satreskrim Polres Sibolga pada Selasa (07/07/2026). Laporan tersebut teregister dengan STPL No. LP/B/90/VI/2026/SPKT/Polres Sibolga/Polda Sumut.
Dalam laporannya, Hasrul menuding RS Metta Medika tidak memberikan pelayanan dan pemeriksaan dari dokter spesialis paru-paru. Ia juga menyampaikan 3 tuntutan:
1. *Audit pelayanan* RS Metta Medika Kota Sibolga khususnya pada tanggal 06 – 07 Juni 2026.
2. *Sanksi administratif* sesuai peraturan yang berlaku apabila terbukti ada unsur kelalaian/penelantaran.
3. *Perlindungan dan kepastian hukum* bagi pasien dan keluarga.
“Saya datang untuk mencari pertolongan, tapi merasa tidak ditangani dengan semestinya. Saya pasien rujukan dari Klinik Yakin Sehat pada Sabtu (06/06/2026). Dari tanggal 06/06/2026 sampai 07/06/2026 sama sekali tidak ada pemeriksaan oleh dokter spesialis paru-paru di RS Metta Medika. Sementara kondisi kesehatan saya semakin memburuk,” ujar Hasrul usai menyampaikan surat pengaduan ke Dinas Kesehatan Kota Sibolga, Selasa (14/07/2026).
Tak berhenti di kepolisian, Hasrul juga melayangkan pengaduan resmi ke Dinkes Kota Sibolga. Berkas pengaduan yang sama telah dikirim ke Kementerian Kesehatan RI untuk ditindaklanjuti.
*Penyidik Dalami, Dinkes Diminta Audit*
Sumber dari Satreskrim Polres Sibolga membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.
“Benar, pelapor sudah kami mintai keterangan. Saat ini kasus masih dalam tahap penyelidikan. Kami akan dalami keterangan dari pelapor, saksi lain, dan pihak rumah sakit,” jelasnya.
Sementara itu, Hasrul bersama keluarga berharap Dinkes Sibolga dan Kemenkes RI segera melakukan audit pelayanan di RS Metta Medika.
“Kami hanya minta keadilan. Jangan sampai ada pasien lain yang mengalami hal yang sama,” tegasnya.
*Tanggapan BPJS Kesehatan Cabang Sibolga*
Ditempat terpisah, Humas BPJS Kesehatan Cabang Sibolga, Wildi mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan RS terkait untuk memastikan hak peserta JKN terpenuhi sesuai ketentuan.
“BPJS Kesehatan berkomitmen memastikan setiap peserta mendapatkan pelayanan sesuai standar. Kami akan melakukan monitoring dan evaluasi bersama Dinkes serta rumah sakit agar kejadian serupa tidak terulang,” ujar Wildi kepada _Investigasi.News_, Selasa (14/07/2026).
*Pihak RS Belum Beri Keterangan*
Tembusan surat laporan pasien juga telah disampaikan kepada pihak RS Metta Medika, namun hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen RS Metta Medika belum memberikan keterangan resmi terkait aduan tersebut. Upaya konfirmasi ke Direktur RS melalui Humas juga belum mendapat jawaban.
Ruang hak jawab dan klarifikasi akan dimuat sesuai ketentuan *Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers*.
Belakangan, kasus ini berkembang dan menjadi sorotan publik karena menyangkut hak dasar pasien untuk mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar yang diatur dalam *UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan* dan *UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit*.
_(wr: warasi)_



