KOTAMOBAGU,Investigasi.News – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu mengajak masyarakat memanfaatkan Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) sebagai pusat pelayanan masyarakat yang kini mengintegrasikan enam Standar Pelayanan Minimal (SPM). Melalui transformasi tersebut, Posyandu tidak lagi hanya berfungsi sebagai tempat pelayanan kesehatan ibu dan anak, tetapi juga menjadi wadah pelayanan dasar yang mencakup bidang kesehatan, pendidikan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, sosial, serta ketenteraman dan ketertiban umum.
Ajakan itu disampaikan Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Kotamobagu, Sahaya S. Mokoginta, yang menilai masih banyak masyarakat memiliki pemahaman bahwa Posyandu hanya diperuntukkan bagi balita, ibu hamil, dan pelayanan kesehatan dasar. Padahal, sesuai kebijakan pemerintah, Posyandu kini telah bertransformasi menjadi pusat layanan terpadu yang dapat dimanfaatkan seluruh lapisan masyarakat.
Menurut Sahaya, perubahan konsep Posyandu merupakan bagian dari upaya pemerintah mendekatkan pelayanan dasar kepada masyarakat agar berbagai persoalan yang dihadapi warga dapat ditangani secara lebih cepat, terpadu, dan tepat sasaran.
“Masih banyak masyarakat yang memahami Posyandu hanya sebagai tempat pelayanan kesehatan. Padahal, Posyandu telah bertransformasi menjadi pusat layanan terpadu untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pengintegrasian enam Standar Pelayanan Minimal dalam Posyandu bertujuan membangun sinergi antar-sektor sehingga penanganan berbagai persoalan masyarakat tidak lagi dilakukan secara parsial. Dengan pendekatan tersebut, setiap permasalahan dapat dianalisis dari berbagai aspek sebelum ditentukan langkah penyelesaiannya.
Salah satu contoh yang disampaikan Sahaya adalah penanganan kasus stunting. Menurutnya, stunting tidak selalu dipicu oleh faktor kesehatan semata, tetapi juga dapat berkaitan dengan kondisi sosial, sanitasi lingkungan, pendidikan keluarga, hingga akses terhadap layanan dasar lainnya.
“Ketika ditemukan kasus stunting misalnya, persoalannya tidak selalu hanya kesehatan,” katanya.
Karena itu, Posyandu diharapkan mampu menjadi ruang koordinasi lintas sektor dalam mengidentifikasi akar persoalan sekaligus menghadirkan solusi yang lebih komprehensif bagi masyarakat.
Di Kota Kotamobagu, implementasi Posyandu 6 SPM telah dimulai secara bertahap melalui pembentukan Tim Pembina Posyandu. Sebagai bagian dari penguatan kelembagaan, Ketua Tim Pembina Posyandu Kota Kotamobagu, Ny. Rindah Gaib Mokoginta, S.E., M.Ec.Dev., telah melantik jajaran pengurus yang akan mengawal pelaksanaan transformasi Posyandu di seluruh wilayah.
Sahaya menegaskan, perubahan fungsi Posyandu juga mengubah paradigma pelayanan kepada masyarakat. Warga tidak harus datang dengan membawa balita atau anggota keluarga yang sakit untuk memperoleh layanan. Seluruh masyarakat dapat memanfaatkan Posyandu sebagai tempat menyampaikan berbagai persoalan yang berkaitan dengan pelayanan dasar pemerintah.
Ia berharap masyarakat semakin aktif memanfaatkan Posyandu sebagai ruang komunikasi antara pemerintah dan warga. Melalui partisipasi masyarakat, berbagai persoalan dapat diidentifikasi lebih awal sehingga penanganannya menjadi lebih cepat, efektif, dan tepat sasaran.
Pemkot Kotamobagu optimistis transformasi Posyandu menjadi pusat pelayanan enam Standar Pelayanan Minimal akan meningkatkan kualitas pelayanan publik di tingkat desa dan kelurahan. Dengan kolaborasi pemerintah, kader Posyandu, dan masyarakat, Posyandu diharapkan menjadi garda terdepan dalam mewujudkan pelayanan dasar yang inklusif, terintegrasi, serta mampu menjawab berbagai kebutuhan masyarakat secara menyeluruh.(*)




