Kabupaten Bekasi – Dugaan praktik pelansiran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di SPBU Nomor 34.176.06 yang berlokasi di Kampung Bulak Lebar, Desa Banjarsari, Kabupaten Bekasi, menjadi sorotan setelah terpantau oleh tim Investigasi News saat melakukan pemantauan di lokasi pada Minggu (19/7/2026).
Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, sejumlah pengendara sepeda motor diduga melakukan pengisian BBM bersubsidi secara berulang menggunakan kendaraan yang sama. Dalam rentang waktu kurang dari satu jam, beberapa kendaraan terlihat keluar masuk area SPBU hingga tiga sampai empat kali untuk melakukan pengisian Pertalite.
Selain itu, tim media juga menemukan lokasi yang diduga dijadikan tempat penampungan BBM, berjarak sekitar 15 hingga 25 meter dari area SPBU. Temuan tersebut menimbulkan dugaan adanya aktivitas pengumpulan BBM bersubsidi yang berpotensi disalahgunakan serta menimbulkan pertanyaan terkait efektivitas pengawasan distribusi BBM bersubsidi di lokasi tersebut.
Saat dikonfirmasi, seorang pengawas SPBU yang mengaku bernama Rulli menyebut bahwa aktivitas pelansiran tersebut didominasi oleh warga sekitar.
“Dominan warga setempat yang menjadi pelansir BBM bersubsidi,” ujarnya kepada awak media.
Pernyataan tersebut memunculkan dugaan adanya pembiaran terhadap aktivitas yang diduga melanggar ketentuan distribusi BBM bersubsidi. Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola maupun manajemen SPBU belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan praktik pelansiran yang terjadi di lokasi tersebut.
Sebagai informasi, Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur bahwa setiap orang yang terbukti menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Situasi di lapangan sempat memanas saat tim Investigasi News melakukan konfirmasi dan pengambilan dokumentasi. Sejumlah wartawan mengaku mendapat tekanan dan intimidasi dari beberapa warga yang datang secara berkelompok ke lokasi peliputan.
Tidak hanya itu, tim media juga menduga adanya pihak-pihak tertentu yang berupaya memprovokasi warga sehingga kegiatan jurnalistik yang sedang berlangsung mengalami gangguan.
Padahal, kegiatan jurnalistik dalam mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada publik merupakan hak yang dijamin dan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Atas temuan tersebut, Investigasi News mendesak aparat penegak hukum, Pertamina Patra Niaga, BPH Migas, serta instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan dan penelusuran secara menyeluruh terhadap dugaan pelansiran BBM bersubsidi di SPBU tersebut. Apabila ditemukan adanya pelanggaran, masyarakat berharap dilakukan penindakan tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Roni/Pangkas)




