Malang – Kantor Pertanahan Kabupaten Malang mengikuti Rapat Koordinasi Internal Penyediaan Data Potensi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) melalui Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) di Desa Ringinkembar, Kecamatan Sumbermanjing Wetan. Kegiatan yang diselenggarakan di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Malang pada Kamis (16/07) ini merupakan bagian dari upaya memperkuat sinergi dalam mendukung pelaksanaan Reforma Agraria di Kabupaten Malang.
Rapat dihadiri oleh jajaran Direktorat Landreform Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta beberapa seksi terkait di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Malang. Melalui koordinasi lintas bidang ini, para peserta membahas langkah-langkah penyediaan data potensi TORA yang akurat, terintegrasi, dan sesuai dengan kondisi di lapangan sebagai dasar pelaksanaan program Reforma Agraria.
Bagi masyarakat, Reforma Agraria merupakan program pemerintah yang bertujuan menata penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah agar lebih adil serta memberikan manfaat yang lebih luas. Oleh karena itu, ketersediaan data yang valid menjadi salah satu tahapan penting agar setiap proses dapat berjalan secara tepat sasaran dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Malang terus berkomitmen memperkuat kolaborasi dengan seluruh pihak terkait dalam mendukung terwujudnya pelaksanaan Reforma Agraria yang berkualitas, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat Kabupaten Malang.
—
Sampaikan pertanyaan, keluhan, saran, atau pengaduan melalui kanal resmi kami:
– WhatsApp: 0851-7425-3867 (text only)
– Website: https://kab-malang.atrbpn.go.id/
– Instagram: @KantahKabMalang
– Facebook: Kantah Kab Malang
– YouTube: Kantah Kab Malang
Kantor Pertanahan Kabupaten Malang
Jl. Terusan Kawi No. 10, Malang




