Tapanuli Tengah, Investigasi.News – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tapanuli Tengah menangkap dua pria terduga pengedar narkotika jenis sabu di Kecamatan Pinangsori, Jumat (17/7/2026) malam.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah rumah samping minimarket, Jalan Sibolga–Padang Sidimpuan, Lingkungan II, Kelurahan Pinang Baru, Kecamatan Pinangsori.
Kedua terduga pelaku yang diamankan berinisial HPS, 35 tahun dan ES alias UB, 31 tahun. Keduanya merupakan warga setempat.
Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Narkoba AKP Johannes Munthe, S.H. mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang resah terhadap maraknya transaksi narkoba di wilayah tersebut.
“Menindaklanjuti laporan warga, tim melakukan penyelidikan dan penggerebekan di TKP. Hasilnya dua orang berhasil kita amankan,” ujar AKP Johannes Munthe.
Dari penggeledahan, polisi menyita barang bukti dari tangan HPS berupa 3 paket sabu dengan berat bruto 2 gram yang disimpan di dalam wadah minyak rambut dan penutup kotak.
Sementara dari ES alias UB, petugas menyita 4 paket sabu berat bruto 9,45 gram, 1 unit timbangan digital, 15 lembar plastik klip kosong, 2 buah sendok sabu dari pipet, 1 unit ponsel, dan uang tunai Rp350.000 yang diduga hasil penjualan.
Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tapanuli Tengah untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
(Humas Polres Tapteng/wr warasi)




