Sibolga, Investigasi.News – Satuan Reserse Kriminal Polres Sibolga mengamankan seorang penjual minuman beralkohol tanpa izin di Kota Sibolga, Jumat (17/7/2026) malam.
Pengamanan dilakukan Tim Opsnal Satreskrim saat melaksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan / KRYD di kawasan Jalan Sibolga Baru, Kecamatan Sibolga Sambas.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan aktivitas penjualan minuman beralkohol di sebuah warung. Penjual tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan yang dipersyaratkan.
“Yang bersangkutan kemudian kami bawa ke Mapolres Sibolga untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP Rustam E. Silaban, S.H.
AKP Rustam menyebut, kegiatan KRYD ini merupakan bagian dari upaya kepolisian menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.
“Penegakan hukum terhadap pelanggaran perizinan penjualan minuman beralkohol akan terus kami lakukan secara profesional dan humanis. Kami imbau para pelaku usaha agar mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Polres Sibolga juga mengajak masyarakat berperan aktif menjaga Kamtibmas dan mematuhi aturan usaha yang memerlukan perizinan. (Humas Polres Sibolga/wr warasi)




