AGAM, INVESTIGASI.NEWS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Agam kembali mengungkap kasus dugaan penggelapan sepeda motor. Dua pria berinisial FS (32), warga Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah, dan Z (42), warga Andalas, Kecamatan Padang Timur, berhasil diamankan setelah diduga terlibat dalam jaringan penggelapan dan penjualan sepeda motor milik korban.
Penangkapan FS dilakukan di Jalan Jhoni Anwar, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan setelah sebelumnya polisi mengamankan tersangka lain berinisial RRA.
Kasat Reskrim Polres Agam, AKP Rinto Alwi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus berawal dari pemeriksaan terhadap RRA. Dalam keterangannya, RRA mengaku telah menjual sepeda motor hasil penggelapan kepada rekannya, FS.
Kasus ini bermula ketika RRA merental sepeda motor milik korban bernama Rina pada Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di Muko-Muko, Nagari Koto Malintang, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam. Namun, kendaraan tersebut tidak dikembalikan dan justru diperjualbelikan.
“Berdasarkan keterangan RRA, diketahui keberadaan FS berada di Kota Padang. Tim Satreskrim Polres Agam kemudian bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” ujar AKP Rinto Alwi, Jumat (24/7/2026).
Dalam pemeriksaan, FS mengakui telah membantu menjual sepeda motor milik korban. Ia menjelaskan bahwa kendaraan tersebut dijual oleh RRA kepada Z melalui perantara seorang perempuan bernama Anita dengan harga Rp3 juta. Dari transaksi tersebut, FS memperoleh imbalan sebesar Rp400 ribu, sedangkan Anita hanya berperan sebagai penghubung tanpa menerima keuntungan.
Berbekal pengakuan tersebut, polisi kemudian mengamankan Anita. Dari keterangannya diketahui bahwa sepeda motor berada di tangan Z, yang saat itu sedang menjalani penahanan di Polresta Padang karena terlibat perkara lain.
Tim penyidik selanjutnya mendatangi rumah tahanan Polresta Padang untuk memeriksa Z. Kepada penyidik, Z mengaku telah menjual sepeda motor tersebut kepada seorang perempuan bernama Fitri seharga Rp5 juta.
Petugas kemudian mendatangi kediaman Fitri di Kelurahan Simpang Haru, Kecamatan Padang Timur. Dalam penggeledahan, polisi berhasil menemukan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu milik korban. Fitri mengaku membeli kendaraan tersebut dari Z tanpa mengetahui asal-usulnya.
AKP Rinto Alwi mengungkapkan, sebelum menjual sepeda motor tersebut, Z terlebih dahulu membuat STNK dan pelat nomor polisi palsu karena kendaraan yang dibelinya dari RRA tidak dilengkapi dokumen resmi.
“Setelah membuat STNK dan nomor polisi yang berbeda dari identitas aslinya, tersangka kemudian menjual sepeda motor tersebut kepada Fitri seharga Rp5 juta,” jelasnya.
Saat ini, tersangka FS beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Agam untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, tersangka Z masih menjalani proses hukum di Polresta Padang atas perkara lain yang menjeratnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 486 juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
(Andra Sikumbang)




