ENDE, Investigasi.News – Perkara perdata Nomor 18/Pdt.G/2026/PN Ende yang diajukan Amin Qindra Jaya terhadap Bupati Ende, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Ende, dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Ende terus bergulir di Pengadilan Negeri Ende. Setelah proses mediasi dinyatakan tidak berhasil, persidangan kini memasuki tahapan pertukaran dokumen jawaban para pihak.
Kuasa hukum Penggugat, Maximus P. Rerha, menjelaskan bahwa mediasi telah selesai dilaksanakan dan dinyatakan gagal sehingga perkara dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
Menurutnya, pada 22 Juli 2026, para tergugat yang mewakili Pemerintah Kabupaten Ende telah menyampaikan jawaban atas gugatan. Dalam jawaban tersebut, pemerintah pada pokoknya menolak seluruh dalil gugatan dengan alasan tindakan yang dilakukan merupakan bagian dari kewenangan pemerintahan dalam penegakan ketentuan penataan ruang dan perlindungan kawasan sempadan pantai serta tidak mengambil alih hak atas tanah milik penggugat.
Selanjutnya, pada 30 Juli 2026, pihak Penggugat mengajukan replik sebagai tanggapan atas jawaban para tergugat. Dalam replik tersebut, Penggugat kembali menolak seluruh dalil pemerintah.
Menurut Maximus, pihaknya berpendapat bahwa tanah yang disengketakan telah dikuasai keluarga Penggugat sejak 1998, sementara Sertifikat Hak Milik Nomor 35/Kelurahan Kota Ratu diterbitkan pada 2002. Ia menilai penguasaan dan keberadaan bangunan tersebut telah ada jauh sebelum lahirnya berbagai regulasi mengenai kawasan sempadan pantai maupun penataan ruang yang dijadikan dasar pembelaan pemerintah.
“Dari sisi hukum, penguasaan tanah dan berdirinya bangunan telah ada sejak tahun 1998. Sertifikat hak milik terbit pada tahun 2002. Sementara ketentuan mengenai kawasan sempadan pantai baru muncul pada tahun 2016 dan ketentuan penyelenggaraan penataan ruang terbit pada tahun 2021. Karena itu, kami mempertanyakan dasar logika hukum pemerintah ketika menyatakan bangunan yang telah berdiri sejak 1998 melanggar aturan yang lahir bertahun-tahun kemudian,” ujar Maximus kepada Investigasi.News, Jumat (31/7/2026).
Pihak Penggugat juga berpendapat bahwa tindakan penggusuran terhadap lahan dan bangunan yang telah dikuasai tersebut pada hakikatnya merupakan bentuk pengambilalihan tanah yang dikuasai pihak lain. Oleh karena itu, menurut mereka, tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan apabila dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas maupun tanpa pemberian ganti rugi yang adil.
Kuasa hukum Penggugat menilai alasan yang diajukan Pemerintah Kabupaten Ende dalam jawaban gugatan tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan bertentangan dengan asas keadilan, sehingga menjadi salah satu pokok bantahan dalam replik yang telah diajukan kepada majelis hakim.
Sesuai jadwal persidangan, perkara ini akan kembali disidangkan pada 6 Agustus 2026 dengan agenda penyampaian duplik dari para tergugat sebagai tanggapan atas replik Penggugat.
(Severinus T. Laga)




