Nagekeo, Investigasi.News – Penanganan laporan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui aplikasi WhatsApp yang dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Timur dinilai berjalan lamban oleh pihak pelapor. Salah seorang pelapor, VYTW, menyampaikan pernyataan resmi mengenai kondisi yang masih dialami keluarganya selama proses hukum berlangsung.
Perkara tersebut dilaporkan ke Polda NTT melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/224/VI/2026/SPKT/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR tertanggal 10 Juni 2026. Laporan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik yang diduga melibatkan seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Nagekeo berinisial ASW.
Menurut VYTW, proses penanganan perkara yang telah berjalan hampir satu tahun itu belum memberikan kepastian hukum yang diharapkan. Ia mengaku kondisi tersebut berdampak pada kehidupan keluarganya, baik secara aktivitas sehari-hari maupun psikologis.
“Intimidasi secara verbal memang sudah tidak ada. Namun, penggembokan pagar akses keluar-masuk kompleks masih dilakukan. Pagar hanya dibuka untuk kepentingan tertentu. Selain itu, pemagaran di sekitar rumah kami maupun di area makam ayah kami, menurut kami, masih terus berlangsung,” ujar VYTW.
Akibat kondisi tersebut, kata dia, aktivitas keluarganya tidak lagi berjalan normal. Kendaraan keluarga terpaksa diparkir di rumah tetangga sehingga mobilitas menjadi lebih sulit.
“Sejak persoalan ini terjadi, aktivitas kami terganggu. Untuk bepergian kami mengalami kesulitan karena kendaraan harus diparkir di rumah tetangga,” katanya.
VYTW juga mengungkapkan bahwa persoalan yang berlangsung hampir satu tahun itu telah memengaruhi kondisi psikologis seluruh anggota keluarganya. “Secara psikis kami semua terganggu. Dulu kami bebas beraktivitas, sekarang tidak lagi sebebas sebelumnya,” ungkapnya.
Ia mengatakan keluarganya telah meminta pendampingan profesional dengan membawa ibu dan anak-anak menjalani konseling psikologis.
“Kami sudah membawa ibu dan anak-anak ke psikolog untuk mendapatkan konseling. Berdasarkan hasil konseling yang kami terima, kondisi mental mereka terganggu akibat persoalan yang kami hadapi,” tuturnya.
Atas dasar itu, VYTW berharap penyidik Ditreskrimsus Polda NTT dapat segera menuntaskan penanganan perkara secara profesional, objektif, dan transparan sehingga memberikan kepastian hukum.
“Kami berharap mendapatkan keadilan. Hampir satu tahun kami berada dalam persoalan ini. Harapan kami, penyidik dapat menuntaskan perkara ini secara adil sehingga ada kepastian hukum bagi kami,” ujarnya.
Sebelumnya, Tim Kuasa Hukum dari Koalisi Lakki Associates Law Firm juga meminta agar proses penyidikan dilakukan secara transparan, profesional, serta menjunjung tinggi prinsip persamaan di hadapan hukum.
(Severinus T. Laga)




