Banner iklan

Komunitas Pelaku Usaha Kios Menolak Tegas Pembangunan Gerai Indomaret di Nangaroro: “Jangan Korbankan UMKM Demi Ekspansi Ritel Modern”

More articles

Nagekeo, Investigasi.News — Rencana. pembangunan gerai Indomaret di Ibu Kota Kecamatan Nangaroro, Kabupaten Nagekeo, kembali mendapat penolakan dari komunitas pelaku usaha kios setempat.

Penolakan tersebut dituangkan dalam Surat Penolakan Ke-2 Rencana Pembangunan Gerai Indomaret di Ibu Kota Kecamatan Nangaroro tertanggal 6 Agustus 2026. Surat itu dikoordinatori Lusiano N. Hale, selaku Ketua Komunitas Pelaku Usaha Kios Kelurahan Nangaroro, dan ditembuskan kepada Bupati Nagekeo, Ketua DPRD Nagekeo, Camat Nangaroro, serta Lurah Nangaroro.

Komunitas pelaku usaha menilai kehadiran ritel modern berskala besar berpotensi menekan keberlangsungan usaha kios dan warung kecil yang selama ini menjadi sumber penghidupan masyarakat.

Lusiano N. Hale mengatakan, penolakan bukan semata-mata karena keberadaan perusahaan ritel modern, melainkan karena kondisi ekonomi masyarakat Nangaroro dinilai belum siap menghadapi persaingan dengan jaringan ritel bermodal besar.

Menurutnya, banyak pelaku usaha lokal telah menjalankan usaha selama bertahun-tahun dengan modal sendiri maupun pinjaman dari bank, koperasi, bahkan pinjaman harian.

“Daya beli masyarakat di sini masih sangat rendah. Kami pelaku UMKM sudah bertahun-tahun membangun usaha sendiri, tetapi dukungan modal dari pemerintah belum kami rasakan,” demikian substansi keterangan Lusiano dalam wawancara dengan media.

Ia menilai masuknya ritel modern dalam kondisi tersebut berisiko mengurangi omzet kios lokal, bahkan dapat mendorong sebagian pelaku usaha mengalami kesulitan membayar cicilan modal.

Persoalan ini sebelumnya telah dibahas dalam pertemuan dengan Bupati Nagekeo. Menurut keterangan Lusiano, pertemuan berlangsung singkat dan Bupati menyampaikan adanya sisi positif maupun negatif dari rencana tersebut.

Salah satu pertimbangan positif yang disampaikan adalah prinsip pasar bebas. Namun, di sisi lain, terdapat kekhawatiran terhadap kemungkinan dampaknya bagi pelaku UMKM lokal.

Bupati, menurut Lusiano, juga menyampaikan bahwa izin belum berani dikeluarkan karena masih terdapat pro dan kontra di tengah masyarakat.

Dalam pertemuan tersebut, jarak calon lokasi gerai dengan pasar tradisional juga menjadi perhatian. Pelaku usaha menyebut terdapat lokasi yang berjarak sekitar 100 hingga 200 meter lebih dari kawasan perdagangan masyarakat.

Karena itu, komunitas meminta pemerintah memastikan adanya dasar hukum dan kajian yang jelas mengenai zonasi maupun jarak antara ritel modern dengan pasar tradisional serta usaha masyarakat.

Dalam surat penolakan kedua, komunitas pelaku usaha tidak hanya menyampaikan keberatan, tetapi juga meminta pemerintah daerah menguji proses pengambilan kebijakan dari sejumlah aspek. Pertama, aspek hukum, khususnya kepastian prosedur dan dasar hukum pemberian izin. Kedua, aspek tata kelola, termasuk sejauh mana konsultasi publik dilakukan dan apakah aspirasi pelaku usaha lokal telah benar-benar dipertimbangkan.

Ketiga, aspek ekonomi, terutama ketersediaan kajian mengenai daya beli masyarakat, kapasitas pasar, serta dampak terhadap usaha yang telah berjalan. Keempat, aspek sosial, termasuk potensi konflik, ketimpangan ekonomi, dan tanggung jawab pemerintah dalam melindungi keberlangsungan ekonomi masyarakat kecil.

Komunitas juga meminta pemerintah memiliki data dasar yang memadai sebelum mengambil keputusan, mulai dari survei daya beli, kapasitas pasar, kesesuaian zonasi hingga analisis risiko terhadap usaha masyarakat.

Persoalan lain yang turut disorot adalah lokasi yang disebut-sebut menjadi calon tempat pembangunan gerai.

Berdasarkan keterangan narasumber, terdapat dugaan lahan yang direncanakan sebagai lokasi pembangunan berada di atas tanah milik seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Nagekeo. Namun, informasi tersebut masih berupa keterangan dari pihak pelaku usaha. Pelaku usaha juga mengaku tidak pernah diajak berkomunikasi oleh pemilik lahan terkait rencana tersebut.

Komunitas meminta DPRD Kabupaten Nagekeo bersikap aktif dan melakukan evaluasi apabila terdapat dugaan konflik kepentingan dalam proses tersebut.

Di tengah penolakan tersebut, menurut narasumber, muncul kelompok atau forum yang menyatakan dukungan terhadap investasi dan mengatasnamakan masyarakat maupun tokoh adat/hak ulayat.

Pelaku usaha kios mempertanyakan relevansi dukungan tersebut terhadap persoalan yang mereka hadapi. Mereka menegaskan bahwa dampak ekonomi secara langsung akan dirasakan oleh pemilik kios dan warung apabila persaingan dengan ritel modern semakin ketat.

“Kami tidak berhadapan dengan masyarakat. Kami berhadapan dengan ekspansi Indomaret,” demikian garis besar sikap komunitas sebagaimana disampaikan dalam wawancara.

Sementara itu, Pratasius Bheda Ndore, selaku Wakil Komunitas Pelaku Usaha Kios, membenarkan bahwa penolakan terhadap rencana tersebut merupakan sikap yang telah disampaikan secara resmi.

Menurut Pratasius, pada kegiatan sosialisasi yang digelar pihak kelurahan pada Juni 2026, pelaku usaha yang hadir menyatakan penolakan terhadap rencana pembangunan gerai tersebut.

Media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak manajemen Indomaret mengenai penolakan komunitas pelaku usaha, termasuk alasan dan tuntutan yang disampaikan melalui surat resmi.

Namun hingga berita ini disusun, pihak manajemen/staf Indomaret yang telah dihubungi melalui WhatsApp belum memberikan tanggapan.

Lusiano menyebut pihaknya telah mengirimkan surat penolakan dalam format PDF kepada pihak terkait, tetapi belum memperoleh respons dari manajemen Indomaret.

Komunitas pelaku usaha tidak menutup kemungkinan adanya investasi ritel modern di Kabupaten Nagekeo. Mereka justru mengusulkan agar ekspansi tersebut diarahkan terlebih dahulu ke pusat Kabupaten Nagekeo.

Menurut mereka, wilayah ibu kota kabupaten memiliki konsentrasi penduduk, aktivitas perdagangan dan daya beli yang dinilai lebih mendukung dibandingkan Nangaroro.

Mereka menilai pembangunan gerai di wilayah tersebut perlu mempertimbangkan kondisi pelaku usaha lokal yang sudah lebih dahulu menggantungkan kehidupan dari kios dan warung.

Untuk saat ini, keputusan mengenai rencana pembangunan gerai Indomaret di Nangaroro masih belum final.

Pelaku usaha menyatakan akan tetap mempertahankan sikap penolakan dan meminta Pemerintah Kabupaten Nagekeo mengambil keputusan berdasarkan kajian hukum, ekonomi, sosial, tata ruang, serta kepentingan masyarakat lokal, bukan semata-mata berdasarkan pertimbangan investasi.

(Severinus T. Laga)

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest