PADANG — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) memperoleh kepastian penting terkait polemik rencana Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) PT Sumber Permata Sipora (SPS) di Kabupaten Kepulauan Mentawai. Hasil pemeriksaan Ombudsman RI Perwakilan Sumbar menyatakan tidak ditemukan maladministrasi berupa penyimpangan prosedur oleh Gubernur Sumbar.
Pada saat yang sama, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menarik penilaian dokumen lingkungan PT SPS dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumbar untuk selanjutnya ditangani pemerintah pusat.
Kepala DLH Provinsi Sumbar, Tasliatul Fuadi mengatakan kedua perkembangan tersebut memberikan kejelasan mengenai proses PT SPS, baik dari sisi administrasi pemerintahan maupun kewenangan penilaian dokumen lingkungan.
“Untuk kasus PT SPS di Mentawai, KLH/BPLH telah menarik penilaian dokumen lingkungan yang sebelumnya ditugaskan kepada DLH Sumbar. Selanjutnya proses penilaian dilakukan oleh pemerintah pusat,” ujar Tasliatul di Padang, Sabtu (15/8/2026).
Ia menjelaskan, penarikan penilaian tersebut merupakan bagian dari evaluasi terhadap pelaksanaan penugasan proses persetujuan lingkungan yang sebelumnya diberikan kepada pemerintah daerah. Selanjutnya, dokumen lingkungan PT SPS diproses oleh pemerintah pusat melalui Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Tasliatul, perkembangan tersebut tidak berkaitan dengan adanya dugaan maladministrasi terhadap Gubernur Sumbar. Sebaliknya, hasil pemeriksaan Ombudsman telah memberikan kepastian bahwa tidak ditemukan penyimpangan prosedur dalam proses yang dilaporkan.
“Dalam pemeriksaannya, Ombudsman RI tidak menemukan maladministrasi berupa penyimpangan prosedur oleh Gubernur Sumatera Barat terkait proses tersebut,” katanya.
Kepastian itu tertuang dalam surat Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Barat Nomor T/0614/LM.26-03/0184.2025/VIII/2026 tertanggal 7 Agustus 2026. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), Ombudsman menyatakan tidak ditemukan maladministrasi berupa penyimpangan prosedur oleh Gubernur Sumbar.
Dengan hasil pemeriksaan tersebut, Ombudsman menyatakan laporan yang disampaikan masyarakat telah selesai dan ditutup sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, penilaian dokumen lingkungan PT SPS ditarik dari DLH Sumbar berdasarkan surat Deputi Bidang Tata Lingkungan dan Sumber Daya Alam Berkelanjutan KLH/BPLH Nomor B.1987/E.2/PLA.6.2/08/2026 tertanggal 6 Agustus 2026. Dalam surat tersebut, KLH/BPLH menyatakan proses penilaian dokumen lingkungan PT SPS selanjutnya dilakukan oleh pemerintah pusat.
Tasliatul mengatakan, Pemprov Sumbar menghormati hasil pemeriksaan Ombudsman serta keputusan pemerintah pusat terkait penanganan dokumen lingkungan PT SPS. Pemprov juga akan mengikuti perkembangan proses sesuai kewenangan masing-masing pihak.
“Pemprov Sumbar menghormati kewenangan pemerintah pusat dalam proses penilaian dokumen lingkungan. Yang terpenting, seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan, dengan tetap memperhatikan aspek lingkungan dan kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Ia menegaskan, Pemprov Sumbar pada prinsipnya mendukung kegiatan investasi yang memberikan manfaat bagi daerah dan masyarakat, namun pelaksanaannya harus tetap mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan serta memperhatikan aspek lingkungan.
“Investasi tentu kita dukung sepanjang seluruh persyaratan dan ketentuan yang berlaku dipenuhi. Aspek lingkungan dan kepentingan masyarakat juga menjadi bagian penting yang harus diperhatikan dalam setiap proses,” kata Tasliatul.
Dengan dua perkembangan tersebut, proses PT SPS kini memiliki kejelasan pada dua aspek. Dari sisi administrasi pemerintahan, Ombudsman menyatakan tidak ditemukan maladministrasi oleh Gubernur Sumbar. Sementara dari sisi penilaian dokumen lingkungan, proses selanjutnya menjadi kewenangan pemerintah pusat untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. (adpsb/bud)







