Banner iklan

Bea Cukai Jember Musnahkan 7,4 Juta Batang Rokok Ilegal dengan Metode Ramah Lingkungan

More articles

Jember, Investigasi.news – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Jember menggelar pemusnahan jutaan batang rokok ilegal hasil penindakan periode Oktober 2025 hingga Juni 2026.

Pemusnahan yang berlangsung pada Jumat (21/8/2026) ini menarik perhatian karena menerapkan metode pengolahan limbah yang ramah lingkungan dan bebas polusi udara.

Sebanyak 7.425.928 batang rokok tanpa pita cukai resmi dihancurkan dalam operasi penegakan hukum ini. Total nilai barang yang disita mencapai Rp10,57 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp7,2 miliar.

Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya yang menggunakan metode pembakaran terbuka, kali ini Bea Cukai Jember menggandeng pihak ketiga untuk mengolah seluruh barang bukti menggunakan teknologi ramah lingkungan.

Jutaan batang rokok tersebut dihancurkan dengan metode kopolimerisasi atau dicampur dengan air dan zat pengurai khusus, sehingga merusak fungsi utama rokok tanpa menghasilkan asap beracun yang mencemari udara. Hasil pemrosesan akhir ini nantinya dapat dialihfungsikan menjadi bahan campuran pupuk kompos organik.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari tiga jenis rokok ilegal yang seluruhnya tidak dilekati pita cukai:Sigaret Kretek Mesin (SKM): 6.156.136 batangSigaret Putih Mesin (SPM): 1.268.032 batangSigaret Kretek Tangan (SKT): 1.760 batang

Seluruh barang ilegal ini diamankan dari berbagai skema penindakan di lapangan. Jalur penindakan tersebut meliputi patroli darat di jalur distribusi antarkota, penghentian sarana pengangkutan, pemeriksaan toko atau penjual eceran, serta hasil tindak lanjut atas informasi dari masyarakat.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur, Muhammad Lukman, menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan wujud nyata penegakan hukum di bidang cukai, sekaligus komitmen institusi dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup lewat proses pembuangan limbah yang hijau.

Ia menekankan bahwa peredaran rokok ilegal bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan ancaman nyata bagi stabilitas ekonomi daerah.

“Kegiatan ilegal ini merusak keberlangsungan usaha industri hasil tembakau yang taat hukum. Selain itu, maraknya rokok ilegal berdampak langsung pada penurunan penerimaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT),” ujar Muhammad Lukman.

Ia menambahkan, dana DBHCHT tersebut sangat krusial untuk membiayai fasilitas kesehatan dan program kesejahteraan masyarakat di daerah. Oleh karena itu, penindakan tegas harus terus berjalan beriringan dengan kesadaran menjaga lingkungan ekologis sekitar.

Menutup kegiatan, Muhammad Lukman memberikan imbauan tegas kepada masyarakat untuk tidak membeli, menjual, atau mengedarkan rokok ilegal demi pertumbuhan ekonomi yang sehat dan kondusif.

Adv

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest