Banner iklan

Empat Bulan Dana Kelurahan Rp1,4 Miliar Tak Jelas Nasibnya: Camat Martapura Diduga Kuasai Anggaran, Tujuh Kelurahan Terdiam

More articles

 

OKU TIMUR — Uang negara sudah tersedia. Anggarannya disebut telah cair sejak April 2026. Nilainya bukan kecil—Rp1,4 miliar lebih untuk tujuh kelurahan. Namun, lebih dari empat bulan berlalu, dana yang semestinya menggerakkan pembangunan dan pelayanan masyarakat itu justru dipersoalkan karena disebut belum diterima oleh satu pun kelurahan.

Di titik inilah pertanyaan serius mulai mengemuka: ke mana dana tersebut mengendap, siapa yang menguasainya, dan atas dasar kewenangan apa penyalurannya diduga tertahan?

Dugaan tersebut mencuat di Kecamatan Martapura, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan. Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, alokasi dana kelurahan Tahun Anggaran 2026 disebut sebesar Rp200 juta untuk masing-masing kelurahan. Dengan tujuh kelurahan, total anggaran yang dipersoalkan mencapai sekitar Rp1,4 miliar.

Dana tersebut dikabarkan telah tersedia sejak April 2026. Namun hingga pertengahan Agustus 2026, sejumlah kepala kelurahan mengaku belum menerima dana tersebut untuk menjalankan kegiatan pembangunan, pemeliharaan fasilitas umum maupun pemberdayaan masyarakat.

Situasi ini tentu bukan sekadar persoalan administrasi.

Ketika anggaran publik sudah dialokasikan untuk kepentingan masyarakat tetapi pelaksana di tingkat kelurahan mengaku tidak dapat menggunakannya, maka yang muncul bukan hanya persoalan keterlambatan. Ada pertanyaan besar mengenai mekanisme penguasaan, pencairan, penyaluran, penggunaan, dan pertanggungjawaban dana tersebut.

LURAH MENGAKU SUDAH BERKALI-KALI MEMINTA KEJELASAN

Salah seorang lurah di Kecamatan Martapura, yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berulang kali meminta penjelasan mengenai dana tersebut.

Namun, menurutnya, jawaban yang diterima belum memberikan kepastian mengenai kapan dana dapat digunakan.

“Kami sudah berkali-kali meminta penjelasan secara lisan. Jawabannya selalu berbelit-belit dan tidak ada kepastian. Rencana kegiatan sudah tertunda lebih dari empat bulan,” ungkapnya kepada tim media.

Ia menegaskan, persoalan tersebut bukan hanya terjadi di satu kelurahan.

“Bukan hanya di kelurahan saya. Dana kelurahan itu belum diserahkan untuk tujuh kelurahan se-Kecamatan Martapura,” katanya.

Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan lebih besar. Jika benar seluruh tujuh kelurahan belum menerima dana yang telah dialokasikan, persoalannya tidak lagi bersifat individual, melainkan menyangkut tata kelola anggaran pada tingkat kecamatan.

CAMAT TAK DITEMUI, MALAH MUNCUL “UTUSAN”

Upaya konfirmasi langsung kepada Camat Martapura juga dilakukan media ini.

Namun, saat tim mendatangi kantor Camat Martapura di Jalan Letnan Muchtar, Tebat Sari, Kecamatan Martapura, Camat disebut tidak berada di tempat. Upaya menghubungi melalui telepon juga belum memperoleh respons langsung dari Camat.

Yang terjadi kemudian justru menarik perhatian.

Seorang yang menghubungi salah satu anggota tim media melalui nomor yang tidak dikenal mengaku sebagai kakak ipar Camat Martapura sekaligus utusan Camat.

Dalam komunikasi melalui telepon tersebut, orang itu justru meminta agar pemberitaan mengenai persoalan dana kelurahan tersebut tidak ditayangkan.

Alasan yang disampaikan pun patut dipertanyakan.

“Kelurahan tidak punya rekening, anggaran disalurkan langsung Ibu Camat lewat kegiatan,” demikian keterangan yang disampaikan orang tersebut kepada salah satu anggota tim media.

Pernyataan itu menjadi penting untuk diklarifikasi secara terbuka.

Jika memang dana kelurahan tidak disalurkan ke rekening masing-masing kelurahan dan pelaksanaannya dilakukan melalui kecamatan, apa dasar regulasinya? Bagaimana mekanisme pencairannya? Siapa pejabat yang bertanggung jawab atas setiap transaksi? Di rekening mana dana tersebut berada? Dan sudah berapa rupiah yang benar-benar direalisasikan?

Pertanyaan-pertanyaan itu hingga kini membutuhkan jawaban resmi dari pihak Kecamatan Martapura dan Pemerintah Kabupaten OKU Timur.

BUKAN SEKADAR SOAL UANG, TAPI SOAL HAK MASYARAKAT

Persoalan menjadi semakin serius karena berdasarkan informasi yang diterima media ini, belum terlihat kegiatan pembangunan maupun pelayanan masyarakat yang bersumber dari dana tersebut di tujuh kelurahan sebagaimana yang disebutkan.

Jika kondisi tersebut benar, maka masyarakat berada pada posisi paling dirugikan.

Sebab, anggaran yang seharusnya diterjemahkan menjadi pembangunan sarana dan prasarana, pemberdayaan masyarakat serta pelayanan publik justru belum terlihat manfaatnya di lapangan.

UU Nomor 23 Tahun 2014 mengatur bahwa kelurahan merupakan perangkat kecamatan, sementara lurah mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pemerintahan kelurahan, pemberdayaan masyarakat, pelayanan masyarakat, serta pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum. UU yang sama juga mengatur bahwa pemerintah daerah kabupaten/kota mengalokasikan anggaran dalam APBD untuk pembangunan sarana dan prasarana lokal kelurahan serta pemberdayaan masyarakat, yang dimasukkan dalam anggaran kecamatan pada bagian anggaran kelurahan.

Untuk skema DAU dukungan pembangunan sarana dan prasarana serta pemberdayaan masyarakat di kelurahan, ketentuan 2026 juga mengatur mekanisme penyaluran dari pemerintah pusat ke daerah. PMK Nomor 35 Tahun 2026 menetapkan penyaluran dalam dua tahap dan mensyaratkan dokumen serta verifikasi tertentu.

Artinya, persoalan utama yang harus dibuka sekarang bukan sekadar apakah dana tersebut sudah cair dari pusat, melainkan bagaimana dana itu masuk ke RKUD, bagaimana dianggarkan, siapa yang memegang kewenangan pelaksanaan, bagaimana penyalurannya kepada kegiatan kelurahan, dan bagaimana pertanggungjawabannya.

DALIH “PENGGUNA ANGGARAN” HARUS DIUJI

Informasi yang diperoleh media ini menyebutkan adanya alasan bahwa Camat memiliki kewenangan sebagai Pengguna Anggaran (PA) sehingga berhak mengendalikan dana tersebut.

Namun, status sebagai PA tidak dengan sendirinya dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan mekanisme penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, serta pertanggungjawaban yang ditetapkan dalam regulasi.

Justru karena menyangkut uang publik, setiap rupiah harus dapat ditelusuri: dari mana datangnya, masuk ke rekening siapa, digunakan untuk apa, siapa yang memerintahkan, siapa yang membayar, siapa yang menerima, dan siapa yang mempertanggungjawabkan.

UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menegaskan bahwa pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara tertib, taat peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.

Karena itu, apabila benar terdapat dana sekitar Rp1,4 miliar yang telah tersedia tetapi selama berbulan-bulan tidak dapat dimanfaatkan untuk kegiatan kelurahan, penjelasan administratif yang terang dan dapat diverifikasi menjadi mutlak diperlukan.

INSPEKTORAT DAN APH TAK BOLEH TUTUP MATA

Persoalan ini semestinya tidak berhenti pada saling bantah antara lurah, camat, dan pihak lain.

Inspektorat Kabupaten OKU Timur perlu turun tangan melakukan pemeriksaan.

Bukan untuk mencari-cari kesalahan, melainkan untuk memastikan apakah seluruh proses penganggaran, pencairan, penatausahaan, penyaluran, pelaksanaan kegiatan, dan pertanggungjawaban dana tersebut telah sesuai ketentuan.

Jika pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran administrasi, tentu harus ada koreksi dan pertanggungjawaban.

Namun jika kemudian ditemukan indikasi penyalahgunaan kewenangan, penggunaan tidak sesuai peruntukan, penguasaan dana tanpa dasar yang sah, atau perbuatan lain yang memenuhi unsur tindak pidana, maka aparat penegak hukum wajib menindaklanjutinya berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Tetapi uang Rp1,4 miliar lebih adalah uang publik. Karena itu, pertanyaan mengenai keberadaan dan penggunaannya merupakan pertanyaan yang sah dan layak dijawab secara terbuka.

Kini bola berada di tangan Pemerintah Kabupaten OKU Timur.

Bupati OKU Timur perlu memastikan kepada publik:

Benarkah dana sebesar Rp1,4 miliar tersebut telah masuk ke RKUD?

Kapan dana tersebut diterima?

Di rekening mana dana tersebut saat ini berada?

Mengapa tujuh kelurahan disebut belum menerima manfaat anggaran tersebut?

Apa dasar hukum apabila pelaksanaan kegiatan dikendalikan langsung oleh kecamatan?

Berapa nilai yang sudah direalisasikan sejak April hingga Agustus 2026?

Dan yang paling penting:

Apakah seluruh penggunaan dana tersebut dapat dibuktikan dengan dokumen anggaran, transaksi perbankan, kontrak, bukti pembayaran, serta hasil pekerjaan di lapangan?

Publik berhak mendapatkan jawaban.

Sebab, ketika uang negara menyangkut kepentingan rakyat, transparansi bukan kemurahan hati pejabat. Transparansi adalah kewajiban.

Hingga berita ini ditayangkan investigasi masih mencoba menghubungi pihak terkait lainnya.

M. Budy

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest