BANYUASIN — Proyek pembangunan jalan rabat beton di Dusun I RT 02, Desa Karang Anyar, Kecamatan Muara Padang, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2025 dengan nilai anggaran sekitar Rp300 juta, kini menuai sorotan tajam.
Persoalannya bukan sekadar soal kualitas fisik bangunan. Warga mempertanyakan kesesuaian antara volume pekerjaan yang tercantum dalam dokumen dengan kondisi jalan yang terbangun di lapangan.
Dalam dokumen pekerjaan disebutkan jalan rabat beton memiliki panjang 373 meter, lebar 3 meter, dan ketebalan 0,15 meter dengan mutu beton K-225.
Namun, berdasarkan pengukuran mandiri yang dilakukan warga, panjang jalan yang disebut telah terealisasi itu diduga hanya sekitar 205 meter. Jika angka tersebut benar, terdapat selisih sekitar 168 meter dari volume yang tercantum dalam dokumen.
Tak hanya volume, kondisi fisik jalan juga menjadi sorotan. Sejumlah bagian jalan disebut mengalami retak, mengelupas, dan menunjukkan kualitas yang dipertanyakan, meski pekerjaan tersebut belum lama selesai.
Kades Klaim Sudah 100 Persen
Kepala Desa Karang Anyar, Hamzah, ketika dikonfirmasi wartawan di kantor desa justru menyatakan pekerjaan tersebut telah selesai 100 persen dan telah diperiksa pihak berwenang.
“Pekerjaan ini sudah nyata, sudah selesai 100 persen, dan sudah diperiksa langsung oleh pihak berwenang. Ada salah seorang bernama Z (inisial) dari Intel Kejari Banyuasin dan salah satu anggota bernama S (inisial) dari Intel Tipikor Polres Banyuasin yang sudah memastikan realisasi seratus persen pekerjaan cor jalan rabat beton ini, jadi tidak ada masalah,” ujar Hamzah kepada investigasi (10/08).
Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru.
Jika benar telah dinyatakan sesuai 100 persen oleh aparat penegak hukum, publik berhak mengetahui dasar pemeriksaan dan dokumen resminya.
Apakah benar telah dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap volume pekerjaan, mutu beton, penggunaan anggaran, hingga kesesuaian spesifikasi teknis?
Atau sebatas peninjauan lapangan?
Sebab, peninjauan atau kedatangan aparat ke lokasi tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai pengesahan bahwa sebuah pekerjaan telah bebas dari persoalan hukum.
Nama Aparat Disebut, Publik Minta Kejelasan
Sejumlah warga menilai penyebutan nama aparat penegak hukum dalam memberikan jawaban kepada wartawan perlu mendapat perhatian serius.
“Kalau memang sudah diperiksa dan dinyatakan sesuai, tunjukkan bukti tertulisnya. Jangan hanya menyebut nama aparat. Kami ingin semuanya terang dan transparan,” ujar salah seorang perwakilan warga.
Menurut warga, persoalan ini tidak boleh berhenti pada saling klaim.
Anggaran Dana Desa adalah uang negara yang penggunaannya wajib dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, warga meminta Inspektorat Kabupaten Banyuasin, Kejaksaan Negeri Banyuasin, dan Polres Banyuasin melakukan pemeriksaan secara objektif dan terbuka apabila terdapat laporan atau indikasi penyimpangan.
Pemeriksaan yang diminta antara lain meliputi pengukuran ulang volume pekerjaan, pemeriksaan mutu beton, pengecekan dokumen perencanaan dan pelaksanaan, pemeriksaan pembayaran, serta penelusuran penggunaan anggaran.
Jika hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya kekurangan volume, pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, atau penggunaan anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, warga meminta agar persoalan tersebut diproses sesuai ketentuan hukum.
Kejari dan Polres Banyuasin Diminta Klarifikasi
Di sisi lain, penyebutan nama Z yang disebut sebagai pihak Intel Kejari Banyuasin serta S yang disebut sebagai anggota Intel Tipikor Polres Banyuasin juga perlu diklarifikasi oleh institusi masing-masing.
Klarifikasi tersebut penting untuk memastikan apa yang sebenarnya diperiksa, kapan pemeriksaan dilakukan, dalam kapasitas apa pemeriksaan tersebut berlangsung, serta apakah benar terdapat pernyataan yang menyebut pekerjaan telah terealisasi 100 persen.
Jangan sampai nama institusi penegak hukum muncul dalam sebuah polemik pembangunan desa tanpa penjelasan resmi dari lembaga yang bersangkutan.
Publik berhak mendapatkan kepastian.
Apakah proyek tersebut memang telah diperiksa dan dinyatakan sesuai, atau nama aparat hanya disebut dalam konteks klarifikasi sepihak dari pemerintah desa?
Pertanyaan itu kini berada di meja Kejari Banyuasin dan Polres Banyuasin untuk dijawab secara terbuka.
Uang rakyat harus dipertanggungjawabkan. Volume pekerjaan harus dibuktikan. Dan nama institusi negara tidak boleh dijadikan tameng untuk menghentikan pertanyaan publik.
M. Budy




