Banner iklan

Anggaran Untuk Gizi Anak Tersandung Perkara: Parcel Sehat Taliabu Kini Di Bawah Bidikan Penyidik

More articles

Taliabu – Ketika anggaran negara dialokasikan untuk menyelamatkan anak-anak dari stunting dan kekurangan gizi, setiap rupiah seharusnya berubah menjadi makanan bergizi, bantuan nyata, dan harapan bagi keluarga penerima manfaat. Namun ketika program tersebut justru terseret dugaan tindak pidana korupsi hingga masuk tahap penyidikan, pertanyaan publik menjadi jauh lebih serius: apakah seluruh anggaran benar-benar sampai kepada mereka yang berhak?

Inilah titik krusial yang kini membayangi Program Parcel Sehat pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pulau Taliabu. Perkara yang telah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu itu tidak lagi berhenti pada ruang-ruang administrasi. Tahap penyidikan menandakan adanya proses hukum yang harus dibuka secara terang untuk mengurai dugaan penyimpangan dan menemukan siapa yang bertanggung jawab apabila nantinya terbukti terjadi tindak pidana.

Yang membuat perkara ini menjadi sorotan adalah karakter programnya. Parcel Sehat bukan proyek yang berdiri jauh dari kebutuhan rakyat. Program tersebut menyasar bayi, balita, dan kelompok masyarakat yang membutuhkan dukungan pemenuhan gizi, termasuk dalam upaya percepatan penurunan stunting.

Artinya, apabila benar terdapat penyimpangan dalam pengelolaan program, persoalannya tidak semata-mata mengenai angka dalam laporan keuangan. Ada hak masyarakat yang dipertaruhkan di balik setiap rupiah anggaran.

Karena itu, penyidikan Kejari Pulau Taliabu dituntut tidak berhenti pada pemeriksaan formalitas dokumen. Seluruh mata rantai program harus dibongkar secara utuh, mulai dari perencanaan, penganggaran, proses pengadaan, spesifikasi barang, jumlah barang, mekanisme distribusi, penetapan penerima manfaat hingga pertanggungjawaban penggunaan anggaran.

Perhatian publik kemudian mengarah kepada mantan Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat (Kabid Kesmas) Dinkes Pulau Taliabu berinisial NT, yang ketika program berlangsung berada pada bidang yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan kegiatan tersebut.

Posisi jabatan tersebut tentu menjadi salah satu aspek yang relevan untuk didalami penyidik. Bukan berarti keterkaitan jabatan otomatis menunjukkan adanya kesalahan atau tindak pidana, melainkan karena setiap pihak yang memiliki kewenangan, tanggung jawab, pengetahuan, atau keterlibatan dalam sebuah program harus memberikan penjelasan secara terang apabila dibutuhkan dalam proses hukum.

Koordinator Aliansi Pemuda Peduli Taliabu (AP2T), Sauti Jamadin, menilai mantan Kabid Kesmas tersebut patut didalami keterangannya guna membantu penyidik mengurai konstruksi pelaksanaan Program Parcel Sehat.

Namun, Sauti mengingatkan bahwa proses hukum harus tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah.

“Penyidik harus menelusuri bagaimana proses penyusunan program, mekanisme pengadaan dan distribusi Parcel Sehat, penentuan penerima manfaat, penggunaan anggaran, serta dokumen pertanggungjawaban kegiatan,” ujarnya.

Pertanyaan yang tidak kalah penting adalah soal kesesuaian antara dokumen dan kenyataan. Apakah barang yang dibeli benar-benar ada? Apakah jumlahnya sesuai? Apakah spesifikasinya sesuai dengan kontrak? Apakah seluruhnya sampai kepada penerima? Dan apakah laporan pertanggungjawaban benar-benar menggambarkan kondisi di lapangan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan tuduhan. Justru, itulah hal-hal yang harus dijawab melalui proses penyidikan berbasis alat bukti.

Sauti juga menyoroti pentingnya menelusuri kemungkinan adanya perbedaan antara realisasi fisik dengan administrasi kegiatan.

“Tentu publik menunggu transparansi penyidikan. Kasus ini menjadi penting karena Parcel Sehat pada dasarnya merupakan program yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat, terutama bayi, balita, dan ibu hamil,” tegasnya.

Sebelumnya, Dinkes Pulau Taliabu menyebut Parcel Sehat sebagai bagian dari inovasi percepatan penurunan stunting. Pada salah satu penyaluran tahun 2024, program tersebut juga disebut diarahkan kepada sasaran dengan kondisi stunting maupun kekurangan gizi.

Bahkan, pada saat itu program tersebut mendapat pendampingan dari pihak Kejaksaan melalui kerja sama dengan Dinkes Pulau Taliabu.

Kini, ketika perkara tersebut memasuki tahap penyidikan, seluruh latar belakang program menjadi penting untuk kembali diperiksa secara objektif. Pendampingan bukanlah jaminan bahwa sebuah kegiatan terbebas dari persoalan, sebagaimana dugaan perkara juga belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan kesalahan seseorang sebelum terdapat pembuktian hukum.

Publik hanya meminta satu hal: buka semuanya.

Jika administrasi benar, buktikan bahwa administrasi benar. Jika pelaksanaan sesuai aturan, tunjukkan bukti dan realisasinya. Namun apabila penyidik menemukan adanya penyimpangan dan pihak yang harus bertanggung jawab, maka proses hukum harus berjalan tanpa kompromi.

Sebab, ketika uang negara diperuntukkan bagi anak-anak yang membutuhkan gizi, tidak boleh ada ruang bagi kepentingan pribadi bermain di balik program kesehatan masyarakat.

Kini bola berada di tangan penyidik Kejari Pulau Taliabu. Masyarakat menunggu apakah penyidikan ini mampu mengungkap seluruh rangkaian perkara secara terang, termasuk siapa yang mengambil keputusan, siapa yang menjalankan, siapa yang menerima manfaat, dan apakah seluruh rupiah anggaran benar-benar bermuara kepada tujuan program.

Jak

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest