Malut, Investigasi.News-, Diterpa kabar miring dan dituding melakukan Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK massal dan sepihak, serta disangka tidak memprioritaskan pekerja lokal, PT. Sumber Graha Maluku (SGM) melalui Kepala Departemen Head Legal, yakni Kuswandi Buamona memberikan bantahan atas isu tersebut, klarifikasi dengan hak jawab ini kemudian disampaikan kepada Pimpinan Redaksi/Pengelola Media sebagaimana diatur dalam pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, berikut hak jawab dari PT. SGM.
KLARIFIKASI DENGAN HAK JAWAB
Perihal: Tanggapan dan Hak Jawab Atas Pemberitaan Evaluasi Kehadiran Pekerja di PT Sumber Graha Maluku (SGM) Site Mangole
Kepada Yth.
Pimpinan Redaksi / Pengelola Media
di Tempat
Dengan hormat,
Sehubungan dengan beredarnya pemberitaan media terkait isu dugaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal, sistem absensi, serta tuduhan komparasi tenaga kerja lokal di lingkungan operasional PT Sumber Graha Maluku (SGM) Site Mangole, Desa Falabisahaya, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, kami atas nama Manajemen PT Sumber Graha Maluku menyampaikan klarifikasi resmi dan Hak Jawab guna meluruskan informasi agar tidak menimbulkan penafsiran yang keliru di tengah masyarakat.
Adapun poin-poin klarifikasi dan penegasan yang perlu dipahami secara objektif adalah sebagai berikut:
1. Distingsi Hukum Hubungan Kerja
Masyarakat dan media massa diimbau untuk membedakan secara tegas antara kewenangan operasional PT Sumber Graha Maluku sebagai perusahaan induk (user) dengan tata kelola internal perusahaan alih daya (outsourcing). Kebijakan administratif, pembinaan harian, serta evaluasi rekapitulasi absensi karyawan yang dipersoalkan merupakan ranah kewenangan teknis dari manajemen perusahaan alih daya terkait terhadap anggotanya, bukan merupakan tindakan sepihak dari PT Sumber Graha Maluku.
2. Evaluasi Kehadiran Adalah Prosedur Kewajaran Organisasi
Pelaksanaan evaluasi absensi menggunakan sistem fingerprint—termasuk peninjauan rekapitulasi kehadiran berkala—merupakan instrumen pengawasan yang umum, sah, dan wajar di setiap perusahaan. Evaluasi ini dilakukan oleh pihak alih daya khusus terhadap oknum karyawan yang terindikasi memiliki tingkat kehadiran rendah (alpa berulang). Langkah pembinaan ini bertujuan untuk menjaga kedisiplinan, keadilan antar-pekerja, serta kelancaran operasional di area kerja.
3. Bantahan Atas Isu PHK Massal dan Isu Penggantian Tenaga Kerja Lokal
Tidak Ada PHK Massal: Pemberitaan yang menyatakan adanya PHK massal adalah tidak benar. Tindakan yang berlangsung saat ini murni merupakan tahapan evaluasi kedisiplinan dan tinjauan kinerja oleh vendor alih daya.
Isu Tenaga Kerja Lokal Tidak Berdasar: Isu yang menyebutkan bahwa perusahaan memberhentikan warga lokal untuk digantikan oleh tenaga kerja dari luar Kepulauan Sula adalah narasi spekulatif, tidak berdasar, dan tidak didukung oleh data valid. PT Sumber Graha Maluku senantiasa memegang komitmen untuk memprioritaskan warga lokal Kepulauan Sula dalam penyerapan tenaga kerja sesuai kualifikasi.
4. Kontribusi Ekonomi dan Imbauan Menjaga Iklim Investasi
Keberadaan operasional PT Sumber Graha Maluku di Kepulauan Sula memberikan kontribusi nyata dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah serta menyediakan lapangan kerja bagi masyarakat setempat. Kami sangat berharap isu-isu miring dan tidak terverifikasi ini tidak terus dikembangkan, karena dapat mengganggu kondusivitas iklim kerja, hubungan industrial yang harmonis, serta keberlangsungan lapangan kerja di wilayah Kepulauan Sula.
5. Kepatuhan Hukum dan Kesiapan Menghadiri Pemanggilan Disnaker
Sebagai bentuk penghormatan terhadap regulasi ketenagakerjaan yang berlaku di Republik Indonesia:
PT Sumber Graha Maluku bersama pihak penyedia jasa alih daya menyatakan siap dan kooperatif untuk memenuhi panggilan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).
Kami akan membawa serta seluruh berkas, data absensi, dan bukti-bukti pendukung yang sah untuk membuktikan bahwa tindakan yang dilakukan oleh perusahaan alih daya adalah evaluasi kehadiran/kedisiplinan, bukan PHK massal.
Kami juga menghimbau dan mengundang para karyawan yang sedang menjalani proses evaluasi untuk hadir dalam forum resmi tersebut dengan membawa data serta bukti penyeimbang agar permasalahan dapat diselesaikan secara terbuka, transparan, dan berimbang.
Demikian surat klarifikasi dan hak jawab ini kami sampaikan. Kami meminta kepada Pimpinan Redaksi untuk memuat tanggapan ini secara utuh dan proporsional sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik demi terciptanya keterbukaan informasi publik yang akurat.
Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.
Falabisahaya, 21 Agustus 2026
Hormat kami,
PT SUMBER GRAHA MALUKU
KUSWANDI BUAMONA
Dept Head Legal








