AGAM — Kebakaran hebat menghanguskan dua unit rumah permanen di Jorong Gantiang, Nagari Koto Gadang, Kecamatan IV Koto, Kabupaten Agam, Senin (24/8/2026) malam. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut, namun kerugian material ditaksir mencapai sekitar Rp450 juta.
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 20.14 WIB. Api diketahui telah membesar ketika salah seorang saksi, Rahmat Alhapis, keluar dari Masjid Nurul Iman di Jorong Gantiang.
Melihat kobaran api, saksi kemudian menanyakan kepada seorang pria yang diduga berkaitan dengan kejadian tersebut dan saat itu berada di depan masjid. Kepada saksi, pria tersebut diduga mengakui telah membakar rumah.
Warga bersama saksi kemudian menghubungi petugas pemadam kebakaran dan berupaya melakukan pemadaman secara manual guna mencegah api merembet ke bangunan lain.
Sekitar pukul 20.25 WIB, armada pemadam kebakaran tiba di lokasi dan langsung melakukan upaya pemadaman. Api akhirnya berhasil dikendalikan sekitar pukul 21.30 WIB.
Proses pemadaman melibatkan tiga unit mobil pemadam kebakaran Kabupaten Agam, satu unit dari Kota Bukittinggi, serta satu unit dari Kota Padang Panjang.
Dua bangunan yang terbakar diketahui merupakan rumah permanen beratap seng, masing-masing berukuran sekitar 3 x 8 meter. Rumah tersebut masing-masing diketahui milik Erizon (67) dan Nina (51), warga Jorong Gantiang.
Dalam penanganan awal, masyarakat bersama personel Polsek IV Koto dan Koramil 09 Koto Tuo mengamankan seorang pria berinisial K (28), yang disebut sebagai anak dari salah seorang pemilik rumah dan diduga berkaitan dengan peristiwa kebakaran tersebut.
Berdasarkan keterangan salah seorang korban yang merupakan orang tua terduga pelaku, sebelum kejadian sempat terjadi persoalan di dalam keluarga. Terduga pelaku disebut meminta uang kepada orang tuanya, namun permintaan tersebut tidak dipenuhi.
Menurut keterangan tersebut, penolakan itu kemudian memicu kemarahan dan ancaman terhadap rumah. Saat keluarga tidak berada di rumah karena sedang mengurus sejumlah dokumen rehabilitasi di Kota Payakumbuh, kebakaran kemudian terjadi.
Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap dugaan keterlibatan terduga pelaku serta motif di balik kebakaran tersebut. Status dan fakta hukum mengenai dugaan pembakaran akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan serta alat bukti yang ditemukan penyidik.
Atas kejadian tersebut, masyarakat dan keluarga meminta agar terduga pelaku untuk sementara tidak berada di lingkungan Jorong Gantiang karena dinilai meresahkan. Terduga pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke Mako Polresta Bukittinggi untuk penanganan lebih lanjut.
Kapolsek IV Koto, AKP Aiga Putra, S.H., melalui jajaran kepolisian telah melakukan sejumlah langkah penanganan, mulai dari mendatangi lokasi kejadian, mengamankan tempat kejadian perkara (TKP), mencari dan mengamankan barang bukti, mendata saksi-saksi, serta melaporkan perkembangan kasus kepada pimpinan.
Hingga api berhasil dipadamkan, tidak terdapat korban jiwa maupun korban luka dalam peristiwa tersebut. Sementara total kerugian material sementara diperkirakan mencapai Rp450 juta.
Polisi masih melakukan penyelidikan untuk memastikan penyebab dan rangkaian kejadian kebakaran tersebut secara menyeluruh.
Daji








