Banner iklan

Nakes di Labuhanbatu Dilaporkan Polisi Usai Protes Dana JKN dan BOK, Kuasa Hukum Buka Suara

More articles

LABUHANBATU – Sejumlah tenaga kesehatan (Nakes) Puskesmas Tanjung Haloban, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, mendapatkan pendampingan hukum. Hal ini buntut dari laporan salah satu Nakes ke Polres Labuhanbatu atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/1066/VIII/2026/SPKT/Polres Labuhanbatu/Polda Sumatera Utara.`

Advokat Beriman Panjaitan, S.H., M.H. dari Kantor Hukum Beriman Panjaitan dan Rekan menyatakan pihaknya akan kooperatif memenuhi panggilan penyidik.

“Kami akan kooperatif memenuhi panggilan penyidik dan menjelaskan secara terang kronologis hingga terjadinya situasi yang berkembang di Puskesmas Tanjung Haloban. Kami berharap, proses hukum ini dapat mengungkap fakta yang sebenarnya,” ujar Beriman Panjaitan, Rabu (26/08/2026).`

Menurut Beriman, persoalan bermula dari adanya kritik dan protes sejumlah pegawai Puskesmas Tanjung Haloban. Kritik tersebut terkait transparansi dan pembayaran dana yang berkaitan dengan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK).

Para Nakes mempertanyakan kebijakan pengelolaan dan pembayaran dana tersebut, termasuk hak jasa pelayanan yang menurut mereka belum diberikan atau belum dijelaskan secara transparan.

Beriman Panjaitan menilai, kritik dari bawahan terhadap kebijakan pimpinan seharusnya menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki tata kelola organisasi dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.`

“Kalau ada anggota yang menyampaikan kritik mengenai pengelolaan anggaran, pembayaran hak, maupun transparansi, semestinya hal itu terlebih dahulu dijadikan bahan evaluasi oleh pimpinan. Kritik tidak selalu berarti serangan pribadi. Kritik bisa menjadi alarm untuk melakukan perbaikan,” kata Beriman.

Ia menegaskan, dalam institusi pelayanan publik transparansi dan akuntabilitas penting untuk menjaga kepercayaan pegawai dan masyarakat.

“Jangan sampai ketika ada kritik dan protes terkait transparansi, respons yang muncul justru laporan pidana terhadap orang yang menyampaikan kritik. Proses hukum juga harus mampu membedakan antara kritik, pengaduan, penyampaian pendapat dengan tuduhan yang memenuhi unsur pidana,” tegasnya.

Jenni Silalahi, salah satu tenaga kesehatan, menyatakan siap mengikuti proses hukum dan memberikan keterangan.

“Kami akan mengikuti proses hukum ini dan menjelaskan duduk perkara yang sebenarnya di hadapan penyidik. Kami berharap laporan ini justru menjadi jalan untuk terbukanya fakta dan kebenaran mengenai persoalan yang kami hadapi,” ujar Jenni.`

Para Nakes berharap ada penjelasan terbuka mengenai pembayaran dan penggunaan dana JKN dan BOK agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.

Pihak Kantor Hukum Beriman Panjaitan dan Rekan menyatakan akan mendampingi kliennya dalam setiap tahapan proses hukum serta memastikan hak-hak hukum klien tetap terpenuhi. (Red/Rif)

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest